TINJAUAN YUDIRIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Termination of Employment (PHK) is a very complex issue because it has links to unemployment, crime, and employment opportunities. The government in this case has issued regulations related to layoffs because the government has an obligation to maintain economic growth while guaranteeing its citizens to create a just, prosperous and prosperous society. This study uses normative legal research. The research approach used is the statute approach and the conceptual approach. While the sources bof legal materials used in this research are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The legal material collection technique used in this research is library research. The results of the discussion from this study can be concluded that the workers' rights that must be given as a result of layoffs are severance pay, gratuity pay, and compensation money that should be received. And related to legal protection for termination of employment relations for workers/laborers is carried out in 2 (two) ways, namely through preventive legal protection and repressive legal protection.
ABSTRAK
Masalah yang sangat kompleks terkait dengan pengangguran, kriminalitas dan kesempatan kerja adalah pemutusan hubungan kerja (HK). Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan peraturan tentang PHK karena merupakan tugas pemerintah untuk melanjutkan pertumbuhan ekonomi dan menjamin warganya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur melalui penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian adalah pendekatan hukum. Kaidah dasar (legal approach) dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang diimplikasikan dalam penelitian ini ialah dokumen hukum primer, dokumen hukum sekunder dan dokumen hukum tersier. Metode pengumpulan dokumen hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Dari hasil yang dibahas dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hak-hak pekerja harus dihormati setelah pemecatan. meliputi uang pesangon, bonus dan santunan yang harus diterima. Hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hukum pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/karyawan dilangsungkan dengan dua cara, yaitu, perlindungan yudisial preventif dan pembelaan yudisial represif.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hambali, H., Nurdin, & Nursyamsani. (2022). Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. JDA: Journal Delikadpertisi, 1(1), 33–35.
Hendri, N., & Surahmad. (2021). Perlindungan hak pekerja atas pemutusan hubungan kerja dengan alasan pandemi Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Reformasi Hukum, 25(11), 57–76.
Kelana, D. S. (2022). Perlindungan hukum bagi buruh dalam pemutusan hubungan kerja secara sepihak (tinjauan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan). Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 9(2), 1–14.
Lambajang, G. Y., Lambonan, M. L., & Mamahit, C. E. M. (2022). Perspektif hukum terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. LEX PRIVATUM, 10(4).
Rohendra Fathammubina, & Apriani, R. (2018). Perlindungan hukum terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak bagi pekerja. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 108–130.
Suandika, I. N. (2019). Perlindungan hukum terhadap hak-hak karyawan tetap dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 2(1), 43–51.
Suwantari, I. G. A. D., & Astariyani, N. L. G. (2018). Perlindungan hukum terhadap para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena dampak digitalisasi. Kertha Semaya, 6(7), 4.
Tering, V. H. (2014). Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Lex Privatum, 2(1), 47–58.
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan bagi pekerja atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v2i1.505
.png)

