ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ALASAN PEMAAF TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA BERBASIS GANGGUAN KECERDASAN BUATAN MENURUT KUHP BARU
Abstract
The development of artificial intelligence technology has given rise to behavioral disturbances that may affect an offender's capacity for criminal responsibility, yet the New Penal Code lacks explicit juridical parameters on whether such disturbances can be qualified as an excuse (alasan pemaaf). This study aims to juridically analyze the application of the excuse defense to offenders of crimes based on artificial-intelligence-related disturbance under the New Penal Code. The study employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches, analyzing primary and secondary legal materials qualitatively through library research. The findings show that artificial intelligence remains positioned as a means rather than a legal subject that can be held criminally liable, so its use does not automatically negate the offender's fault; the excuse defense can only be applied where it is objectively proven, through medical and psychiatric examination and expert testimony, that the disturbance eliminated the offender's capacity to understand the unlawfulness of the act or to control their will. The study concludes that applying the excuse defense to claims of artificial-intelligence-related disturbance must be carried out restrictively and based on objective evidence in order to preserve legal certainty, justice, and legal expediency.
ABSTRAK
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan memunculkan gangguan perilaku yang berpotensi memengaruhi kemampuan bertanggung jawab pelaku tindak pidana, namun KUHP Baru belum memiliki parameter yuridis eksplisit mengenai apakah gangguan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai alasan pemaaf. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis penerapan alasan pemaaf terhadap pelaku tindak pidana berbasis gangguan kecerdasan buatan menurut KUHP Baru. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan kecerdasan buatan tetap diposisikan sebagai sarana, bukan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga penggunaannya tidak otomatis menghapus kesalahan pelaku; alasan pemaaf hanya dapat diterapkan apabila terbukti secara objektif melalui pemeriksaan medis, psikiatris, dan keterangan ahli bahwa gangguan tersebut menghilangkan kemampuan memahami sifat melawan hukum atau mengendalikan kehendak pelaku. Penelitian menyimpulkan bahwa penerapan alasan pemaaf terhadap klaim gangguan berbasis kecerdasan buatan harus dilaksanakan secara restriktif dan berbasis pembuktian objektif agar tetap menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abbott, R. (2020). The reasonable robot: Artificial intelligence and the law. Cambridge University Press.
Andrian, W., & Ratnawati, E. (2023). Tanggung jawab negara terhadap tindak pidana orang dengan gangguan jiwa. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(3), 2022–2036.
Anggara, I. G. K. B. (2026). Legal liability of artificial intelligence in criminal law: A comparative study between Indonesia and European Union. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 1–12.
Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.
Hallevy, G. (2015). Liability for crimes involving artificial intelligence systems. Springer.
Hariadi, M. R., Sudjatmiko, S., & Naimah. (2023). Pembuktian orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai alasan penghapus pidana. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 11(1), 72–82.
Helmiranita, S., & Delmiati, S. (2025). Penggunaan alat bukti keterangan ahli dalam penghentian penyidikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka dengan dugaan gangguan kejiwaan. Ekasakti Legal Science Journal, 2(2), 178–187.
Hutapea, N. M. S., Sitepu, D. K. C., Damanik, J., & Sianipar, S. K. L. (2025). Artificial intelligence and criminal liability: A preliminary study within the Indonesian legal system. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 7(2), 688–704.
Junaidi, J., Mohamed Fadzil, R., & Vejasak, T. P. (2026). Legal responsibility for the misuse of artificial intelligence in criminal offenses in Indonesia. UIR Law Review, 10(1), 77–104.
Lastrio, Y., Manuain, O. G., & Dede, N. (2026). Analisis pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaan artificial intelligence sebagai alat tindak kejahatan di Indonesia. Petitum Law Journal, 3(2).
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenada Media.
Maulidah, K., & Hengki, M. R. (2023). Tinjauan yuridis terhadap pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(2), 89–100.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.
Oktaviani, A., Hayati, D. R., Sinaga, E. S., Deris, D. N., & Irawan, T. I. (2026). Between innovation and legal vacuum: Evaluating Indonesia's criminal law readiness against deepfake artificial intelligence. Jurnal Media Hukum, 33(1), 158–177.
Rohmah, S. F., Suryagalih, Y., Prasetiya, W. S., & Mulyadi, D. (2025). Komparasi yuridis pertanggungjawaban pidana penderita gangguan jiwa dalam KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pustaka Galuh Justisi, 4(1).
Sudarto. (1990). Hukum pidana I. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Taniady, V. (2025). AI-induced fatalities: A criminal law perspective from Indonesia and international perspective. Yustisia, 14(2), 126–151.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Wahyuningrum, K. S., Sukma, A. N. A., & Gusman, A. A. (2026). Reconstruction of criminal liability of artificial intelligence in future positive criminal law. Journal of Judicial Review, 28(1), 177–204.
Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode penelitian hukum: Analisis problematika hukum dengan metode penelitian normatif dan empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394–408.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i2.3347
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


