ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PIDANA DENDA BERDASARKAN SISTEM KATEGORISASI DALAM PERSPEKTIF KUHP BARU
Abstract
Criminal law reform through Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code introduces a categorized fine system to replace the fixed-amount system, which is less adaptable to economic developments. This study aims to analyze the implementation of categorized criminal fines, their legal implications for sentencing practices, and their relevance to achieving legal certainty and proportionality. The study employs normative legal research with a statutory approach, supported by primary and secondary legal materials analyzed qualitatively. The findings indicate that the categorized fine system provides a more systematic, objective, and proportionate sentencing framework while allowing adjustments to changing economic conditions. It also has the potential to reduce sentencing disparities and promote the harmonization of sectoral regulations, including the Narcotics Law. Therefore, the categorized fine system constitutes an instrument of criminal law reform that supports legal certainty, justice, utility, and effective law enforcement.
ABSTRAK
Perubahan kebijakan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) memperkenalkan sistem kategorisasi pidana denda sebagai pengganti sistem nominal tetap yang kurang adaptif terhadap perkembangan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan pidana denda berdasarkan sistem kategorisasi, implikasi yuridisnya terhadap praktik pemidanaan, serta relevansinya dalam mewujudkan kepastian hukum dan proporsionalitas. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, didukung bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kategorisasi memberikan standar pemidanaan yang lebih sistematis, objektif, dan proporsional, serta mendukung penyesuaian denda terhadap perubahan kondisi ekonomi. Sistem ini juga berpotensi mengurangi disparitas pemidanaan dan mendorong harmonisasi peraturan sektoral, termasuk Undang-Undang Narkotika. Dengan demikian, sistem kategorisasi merupakan instrumen pembaruan hukum pidana yang mendukung kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan efektivitas penegakan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Assaidi, A. I., & Sa'i, M. (2025). Konvergensi hukum jinayah Islam dan hukum pidana modern: Telaah normatif dan praktis. Jurnal Al-Nadhair, 4(1).
Bakhri, S. (2010). Kebijakan legislatif tentang pidana denda dan penerapannya dalam upaya penanggulangan tindak korupsi. Jurnal Hukum, 17(2), 317–334.
Biyoto, I., Hastuti, S. Y., & Sa'dillah, R. (2026). Pertanggungjawaban pidana korporasi: Efektivitas pengaturan sanksi denda dan pidana tambahan pasca UU Cipta Kerja dan KUHP Baru. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 10(1), 1–26.
Habiburrohim, D., & Hakim, A. R. (2026). Rekonstruksi mekanisme anti-SLAPP dalam penegakan hukum lingkungan: Tinjauan yuridis kesenjangan prosedural dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 5(2), 267–284.
Hafid, I. (2021). Perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perspektif economic analysis of law. LEX Renaissance, 6(3), 465–480.
Haq, I. (2023). Sinkronisasi nilai Siri' dalam budaya Bugis dengan prinsip Hifz Al-Irdh dan keadilan restoratif dalam perspektif UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 22(2), 87–98.
Husnita, N. (2022). Pembaruan Special Defence dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik di Indonesia (Studi komparasi dengan Malaysia). Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 589–608.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Iskandar, F. (2021). Pelaksanaan pertanggungjawaban pidana pengedar terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(2), 96–116.
Manalu, S. F., Sipahutar, A. R., Sinaga, S. R., & Sagala, M. J. P. (2019). Analisis yuridis terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ditinjau dari segi hukum pidana dalam Putusan Nomor 473/Pid.Sus/2015/PT.MDN. Jurnal Rectum, 1(2), 115–126.
Nugraha, A. Z. (2026). Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia: Analisis yuridis normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 595–605.
Nugroho, M. I. K., & Juita, S. R. (2011). Kebijakan penerapan sanksi pidana penjara terhadap perempuan pelaku tindak pidana dalam hukum positif. J. Dinamika Sosbud, 13(1), 81–95.
Salim, A., Timbonga, Y. T., Pratama, Y. S., & Widagdo, A. (2025). Menakar ulang keadilan: Analisis kritis terhadap disparitas putusan hakim dalam tindak pidana pencurian pasca-reformasi KUHP. Paulus Legal Research, 3(2), 1–13.
Sari, N. (2025). Rekonstruksi hukum pengaturan kohabitasi dalam KUHP Nasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).
Shafira, M., Firganefi, Maulani, D. G., & Anwar, M. (2021). Illegal fishing: Optimalisasi kebijakan penegakan hukum pidana sebagai primum remedium. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 40–59.
Sudanto, A. (2017). Penerapan hukum pidana narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137–161.
Sukma, F., & Cumbhadrika, C. (2023). Urgensi penerapan rechterlijk pardon sebagai pembaharuan hukum pidana dalam perspektif keadilan restoratif. Gorontalo Law Review, 6(1), 46–61.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.
Waldo, R., & Ramadan, T. A. (2025). Pelepasan kondom tanpa persetujuan (Stealthing): Analisis yuridis pelanggaran otonomi seksual dan unsur kekerasan seksual. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 8(3), 849–868.
Zainuddin, M. (2015). Efektivitas penerapan sanksi denda terhadap tindak pelanggaran lalu lintas studi di Pengadilan Negeri Mataram. Jatiswara, 30(3).
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i2.3345
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


