Efektivitas Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Anggota Koperasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Di Koperasi Berkat Jaya Mandiri Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango
Abstract
This study was motivated by the high number of cases of breach of contract by cooperative members in loan agreements, which has disrupted legal certainty and the financial stability of the cooperative. This study aims to analyze the forms of breach of contract by cooperative members and to assess the effectiveness of dispute resolution regarding such breaches at the Berkat Jaya Mandiri Cooperative in Tilongkabila Subdistrict, Bone Bolango Regency. The method used is empirical legal research employing both a statutory approach and a sociological-legal approach. Data were collected through interviews, observations, and documentation, and analyzed qualitatively. The results indicate that the forms of default include complete failure to fulfill obligations, fulfillment of obligations that do not conform to the agreement, and fulfillment of obligations that is delayed. Of the 77 members who received loans in 2025, 35 members defaulted. Dispute resolution is generally conducted through non-litigation channels using a family-oriented approach, negotiation, and informal warnings. Although this method is considered more cost-effective and helps maintain good relations between the cooperative and its members, its effectiveness has not been optimal because it does not fully provide legal certainty and has not been able to prevent repeated defaults. Thus, there is a need to strengthen the enforcement of rules, increase members’ legal awareness, and establish more rigorous dispute resolution mechanisms to ensure the proper implementation of agreements.
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus wanprestasi anggota koperasi dalam perjanjian pinjam meminjam yang berdampak pada terganggunya kepastian hukum dan stabilitas keuangan koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi anggota koperasi serta menilai efektivitas penyelesaian sengketa wanprestasi pada Koperasi Berkat Jaya Mandiri Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis hukum. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi meliputi tidak memenuhi prestasi sama sekali, memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai dengan perjanjian, dan memenuhi prestasi tetapi terlambat. Dari 77 anggota yang menerima pinjaman pada tahun 2025, sebanyak 35 anggota mengalami wanprestasi. Penyelesaian sengketa pada umumnya dilakukan melalui jalur non-litigasi dengan pendekatan kekeluargaan, negosiasi, dan peringatan nonformal. Meskipun cara ini dinilai lebih hemat biaya dan menjaga hubungan baik antara koperasi dan anggota, efektivitasnya belum optimal karena belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan belum mampu mencegah terjadinya wanprestasi berulang. Dengan demikian, diperlukan penguatan penegakan aturan, peningkatan kesadaran hukum anggota, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih tegas agar pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di koperasi dapat berjalan lebih efektif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum: Relasi urgensi sosialisasi terhadap eksistensi produk hukum. Jurnal USM Law Review, 5(1), 110–127. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Dalimunthe, D. (2017). Akibat hukum wanprestasi dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 3(1), 12–29. https://doi.org/10.24952/almaqasid.v3i1.1444
Fahreza, C., & Heriyani, E. (2020). Penyelesaian sengketa wanprestasi dengan dokumen pribadi sebagai jaminan pada pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam. Media of Law and Sharia, 1(4). https://doi.org/10.18196/mls.v1i4.9499
Haris, M., & Haris, M. (2022). Pelaksanaan perjanjian simpan pinjam antara Koperasi Simpan Pinjam Wanita Sakinah dengan anggota koperasi di Kelurahan Solok Sipin Kota Jambi.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (n.d.). https://kejari-sukoharjo.kejaksaan.go.id/file/a6d2803a1ea733394063e8f006d31912.pdf
Maia, F. B., De Campos Carvalho, F. L., & Fiore, F. A. (2026). Impacts of the COVID-19 pandemic on the infrastructure, socio-economic conditions, and mental health of waste pickers associated with recycling cooperatives. Cleaner Engineering and Technology, 32, 101229. https://doi.org/10.1016/j.clet.2026.101229
Manuaba, I. B. P., Irmayani, N. W. D., & Sani, F. K. (2024). Peran koperasi simpan pinjam dalam mensejahterakan anggota pada KSP Duta Sejahtera. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(3), 381–395.
Maulana, A., Sy, S., & MM, S. R. (2020). Manajemen koperasi. Guepedia.
Nuralisha, M. A., & Mahmudah, S. (2023). Tinjauan yuridis tanggung jawab hukum dalam perjanjian kredit perbankan apabila debitur wanprestasi. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 277–290. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2364
Nuzan, N. D., Situmorang, F. N., & Geraldi, K. D. (2024). Menelaah lebih dalam perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 860–866. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6418
Paendong, K., & Taunaumang, H. (2022). Kajian yuridis wanprestasi dalam perikatan dan perjanjian ditinjau dari hukum perdata. Lex Privatum, 10(3), 1–7.
Putra, I. K. E. A., Sukandia, I. N., & Utama, I. W. K. J. (2024). Prosedur penyelesaian perkara wanprestasi atas perjanjian pinjam uang yang dilakukan oleh debitur koperasi. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), 130–137. https://doi.org/10.22225/jph.5.2.2024.130-137
Putri, R. A. (2026). Tanggung jawab hukum akibat wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam uang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 521/Pdt.G/2024/PN Mdn). EduYustisia, 4(3), 13–18.
Rahim, A. (2022). Dasar-dasar hukum perjanjian: Perspektif teori dan praktik. Humanities Genius.
Renwarin, M. K., & Sharon, G. (2023). Perlindungan hukum bagi pemberi gadai jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian gadai. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.195
Rusdiana, Y., Maryano, M., & Yani, A. (2023). Kepastian hukum terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan sehubungan dengan peralihan dari objek sewa guna usaha menjadi sewa beli. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(9), 3696–3709. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i9.1524
Setiawan, R. (1999). Pokok-pokok hukum perikatan. Bina Cipta.
Sidabalok, J., Suhardin, Y., & Sitanggang, Y. M. (2025). Penyelesaian sengketa akibat nasabah koperasi wanprestasi di Koperasi Simpan Pinjam Dana Arta Mandiri di Medan. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 203–219.
Sinaga, B. P. (2023). Filsafat hukum mengajarkan kepastian hukum. OSF. https://osf.io
Sinaga, E. Z., Azwar, T. K. D., & Sukarja, D. (2024). Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada koperasi (Studi Putusan Nomor 105/Pdt.G/2021/PN Mdn). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1). https://doi.org/10.62281/v2i1.83
Sinaga, N. A. (2019). Implementasi hak dan kewajiban para pihak dalam hukum perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1). https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.400
Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Sofi A'isy, A., & Andraini, F. (2024). Penyelamatan dan penyelesaian kredit yang bermasalah dalam perjanjian simpan pinjam pada koperasi (Berdasarkan Studi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Mgg). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(3), 126–134. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.1863
Stevani, F. A., Silalahi, R. P., Pridehan, S., & Maharani, V. (2024). Konsep kewajiban dalam hukum perikatan: Teori dan penerapannya dalam hukum kontrak. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4). https://doi.org/10.5281/zenodo.14448173
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier. Edu Research, 5(3), 110–116. https://doi.org/10.47827/jer.v5i3.238
Terina, T. (2021). Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam bagi usaha kecil menengah pada Koperasi Tri Satya Dharma Bandar Lampung. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 4(2), 94–109. https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1731
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. https://peraturan.bpk.go.id/Details/46650/uu-no-25-tahun-1992
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45348/uu-no-30-tahun-1999
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no--
Wibowo, Y., & Djajaputra, G. (2024). Akibat hukum wanprestasi yang dilakukan nasabah terhadap koperasi simpan pinjam dalam perjanjian tidak tertulis. UNES Law Review, 6(4), 10311–10319. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2005
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3064
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


