DIGITALISASI PEMASARAN PADA KRIPIK KACA KAMPUNG TEGAL HEAS DESA CIHANJAWAR
Abstract
Saat ini kondisi perekonomian kampung tegal heas yang jauh dari jalan raya dan pabrik pabrik besar untuk bekerja. Salah satu cara agar ekonomi tetap stabil yaitu dengan membuat UMKM kripik kaca. Agar usahanya bisa dikenal banyak orang kegitan KPM kali ini membantu mengembangkan usahanya melalui pemasaran digital yang saat ini lebih mendukung supaya produk yang dihasilkan masih bisa dipasarkan di rumah. Penyuluhan dan pendampingan perlu dilakukan bagi masyarakat sebagai pelaku usaha yang berada di kampung tegal heas desa cihanjawar kecamatan bojong dalam menjalankan usahanya.KPM ini diawali dengan survey lapangan oleh mahasiswa ke salah satu rumah produksi kripik kaca. Lanjut dilaksanakan penyuluhan strategi pemasaran digital dan dilaksanakan pendampingan langsung untuk menerapkan konsep fotografi dan membuat akun Shopee. Hasil dari kegiatan KPM ini menurut pelaku usaha kripik kaca terbantu dengan adanya kegiatan ini. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan pencerahan untuk mengembangkan usahanya agar semakin banyak orang yang menjangkaunya dan paham akan pemasaran produk dengan media digital, serta transaksi yang telah sesuai dengan syariat Islam Kata Kunci: strategi pemasaran, pemasaran digital, UMKM
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Cet. 1). Jakarta: Gema Insani.
Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syariah, Edisi I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Artaya, I. P., & Purworusmiardi, T. (2021). Efektifitas Marketplace dalam Meningkatkan Konsentrasi Pemasaran dan Penjualan Produk bagi UMKM di Jawa Timur. [Tidak diterbitkan].
Fardi. (2020). 37.200 UMKM Jawa Barat Sangat Membutuhkan, Pemerintah Harus Segera Kucurkan Bantuan. Diambil dari pikiranrakyat.com: [URL].
Antonius Satria & Ardhi Khairi. (2020). Pemilihan Strategi Pemasaran di Era Digital pada Kelompok Ibu PKK Desa Gadingharjo. DINAMISIA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1).
Hulwati. (2006). Ekonomi Islam Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syariah di Pasar Moda Indonesia dan Malaysia. Padang: Ciputat Press Group.
Kotler, P., & Armstrong, G. (2012). Prinsip-Prinsip Pemasaran Edisi 12. Jakarta: Erlangga.
Kotler, P., & Keller, K. L. (2012). Manajemen Pemasaran Jilid I Edisi ke-12. Jakarta: Erlangga.
Mubarok, J. (2018). Fikih Mu’amalah Maliyah Akad Jual Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Simanjorang, S. (2020). UMKM: Welcome New Normal, Goodbye Modal Kerja! Diambil dari ekonomi.bisnis.com: [URL].
DOI: https://doi.org/10.59818/jpm.v3i2.463



