PENDAMPINGAN TERHADAP SENGKETA TANAH DI PAMIJAHAN BOGOR YANG DIKUASAI ORGANISASI KEMASYARAKATA
Abstract
This community service research aims to analyze the forms of agrarian conflict and the effectiveness of non-litigation strategies in resolving land disputes in Pamijahan District, Bogor Regency. The case involves a landowner, Hlm, who purchased land in 1970 but lost control due to claims by a community organization (ormas) based on an MoU with Perhutani. Using a qualitative case study through interviews, document analysis, and field observation, the study found that mediation and negotiation are effective for restoring ownership rights despite limited formal evidence, emphasizing legality and administrative legitimacy. The study highlights the need to strengthen legal documentation and clarify jurisdictional authority. Its main contribution is offering an evidence-based, non-litigation advocacy model applicable to similar agrarian disputes in local communities.
ABSTRAK
Penelitian pengabdian masyarakat ini bertujuan menganalisis bentuk konflik agraria dan efektivitas strategi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa tanah di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan pemilik tanah berinisial Hlm yang memiliki bukti pembelian tahun 1970, namun tidak dapat menguasai lahannya karena diklaim organisasi kemasyarakatan (ormas) berdasarkan MoU dengan Perhutani. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus melalui wawancara, analisis dokumen, dan observasi lapangan. Hasil pendampingan menunjukkan bahwa mediasi dan negosiasi dapat menjadi strategi efektif untuk memulihkan hak kepemilikan meski bukti formal terbatas, dengan menekankan aspek legalitas dan legitimasi administratif. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan bukti hukum dan transparansi yurisdiksi. Kontribusi utama penelitian ini adalah memberikan model advokasi non-litigasi berbasis bukti yang aplikatif bagi penyelesaian konflik agraria serupa di tingkat masyarakat lokal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alam, M. Y. (2020). Konflik lahan di Hutan Perhutani ... Mojokerto (Thesis, Universitas Brawijaya). UB Repository.
Ambarwati, M. E., et al. (n.d.). Peran Perhutani dalam penyelesaian konflik tenurial ... Semarang. KRITIS (Sinta 3). ejournal.uksw.edu
Arini, S. C. (2025, September 24). BPN catat 3.260 kasus sengketa hingga konflik pertanahan hingga September 2025. Detik Finance. https://finance.detik.com/infrastruktur/d-8225678/bpn-catat-3-260-kasus-sengketa-hingga-konflik-pertanahan-hingga-september-2025#google_vignette
Baiti, R. N. (2020). Konflik politik masyarakat dan Perhutani ... Cilacap (Skripsi, Universitas Jenderal Soedirman). repository.unsoed.ac.id
Cantikan, M. (2024). Negosiasi konflik Perhutani dalam program perhutanan sosial di Jawa Tengah 1997–2023. Lembaran Antropologi (Sinta 3), UGM Journal.
Edward Benedictus Roring, Z. A. H., & Alfarisi, S. (2025). Pembentukan peradilan agraria sebagai instrumen hukum administrasi negara dalam penyelesaian konflik HGU perkebunan. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 262–279.
Hardi, S., Arba, & Widodo, D. P. (2021). Peranan multipihak dalam konflik agraria ... Lombok Timur. Education and Development (Sinta 3). journal.ipts.ac.id
Julia, F., Maftuh, B., & Malihah, E. (2016). Analisis konflik masyarakat dengan Perhutani ... Bandung Barat. SOSIETAS (Sinta 3), Ejournal UPI.
Leon, L., Ramadhan, A., et al. (n.d.). Konflik agraria dan ketimpangan struktur ... Kalimantan Tengah. Media Hukum Indonesia (Sinta 2). ojs.daarulhuda.or.id
Naamy, N. (2024). Metodologi penelitian kualitatif dasar-dasar dan aplikasinya. Pataram: Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah.
Ni Luh M. S. N. P., & A. A. G. O. P. (2021). Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 terhadap hutan adat dan eksistensi masyarakat hukum adat. Kertha Wicara – Journal Ilmu Hukum, 10(4). Udayana Journal System.
Okta Z, T., & Ikhsanto, M. A. (2022). Konflik agraria: Petani desa Grugu vs Perhutani (Skripsi, UGM). ETD UGM.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU IX/2011 tentang pengujian UU Kehutanan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU X/2012 tentang hutan adat bukan lagi hutan negara.
Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Rakhmat Riyadi, T. B. N., & Alfon. (2024). Penerapan sistem adat untuk reforma agraria di sekitar kawasan hutan: Implementasi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui kelembagaan gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Sukabumi. In Strategi percepatan implementasi reforma agraria: Persoalan agraria untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat (pp. 105–121). Jakarta: STPN Press Yogyakarta.
Rizky, E. A., & Ratnawati, E. (2023). Penyelesaian konflik status hak kawasan hutan ... Bangka Tengah. Jurnal Rectum (Sinta 3). jurnal.darmaagung.ac.id
Rokhmad, A. (n.d.). Sengketa tanah kawasan hutan dan resolusinya ... Fiqh. Walisongo Jurnal (Sinta 2). Walisongo Journal.
Sudargo Gautama. (n.d.). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
UU No. 5/1960 tentang UUPA.
UU No. 41/1999 tentang Kehutanan beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
Yefta Y. T. (2016). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan hukum kepemilikan hak milik atas tanah berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Lex et Societatis, 4(9). Unsrat E-Journal.
DOI: https://doi.org/10.59818/jpm.v5i6.2315
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



