Sertifikat Merek Sebagai Alternatif Solusi Pada Tindakan Penyelesaian Kredit Bermasalah
Abstract
Micro, small, and medium enterprises (MSMEs), including street vendors, contribute significantly to the national economy, both in terms of employment and local economic turnover. However, MSMEs often face various obstacles, particularly in terms of access to financing and sustainable business management. The COVID-19 pandemic has exacerbated this situation with a decline in people's purchasing power, disruption of supply chains, and reduced turnover, causing many businesses to struggle to meet their credit obligations. As a result, there has been an increase in non-performing loans (NPLs), which not only harm financial institutions but also threaten the survival of MSMEs themselves. In the context of resolving non-performing loans, the conventional approach of using physical collateral such as land and buildings is often inaccessible to MSMEs with minimal assets. Therefore, trademark certificates can be offered as an alternative solution. Legally registered trademarks have economic value as intellectual property that can be used as fiduciary collateral or credit restructuring instruments. By utilizing trademark certificates, MSMEs not only have the opportunity to strengthen their business identity and competitiveness, but also gain a new instrument for resolving non-performing loans. This approach opens up innovative space in inclusive financing while expanding recognition of intellectual property-based assets in the national financial system.
ABSTRAK
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, baik dalam penyerapan tenaga kerja maupun perputaran ekonomi lokal. Namun, UMKM kerap menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal akses pembiayaan dan pengelolaan usaha yang berkelanjutan. Pandemi COVID-19 memperburuk kondisi ini dengan menurunnya daya beli masyarakat, terganggunya rantai pasok, serta berkurangnya omset yang menyebabkan banyak pelaku usaha kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya. Akibatnya, muncul fenomena kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang tidak hanya merugikan pihak lembaga keuangan, tetapi juga mengancam kelangsungan usaha UMKM itu sendiri. Dalam konteks penyelesaian kredit bermasalah, pendekatan konvensional melalui jaminan fisik seperti tanah dan bangunan sering kali tidak dapat diakses oleh UMKM yang minim aset. Oleh karena itu, sertifikat merek dapat ditawarkan sebagai alternatif solusi. Merek yang telah terdaftar secara hukum memiliki nilai ekonomi sebagai kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan fidusia atau instrumen restrukturisasi kredit. Dengan memanfaatkan sertifikat merek, UMKM tidak hanya memiliki peluang untuk memperkuat identitas usaha dan daya saing, tetapi juga memperoleh instrumen baru dalam penyelesaian kredit bermasalah. Pendekatan ini membuka ruang inovatif dalam pembiayaan inklusif sekaligus memperluas pengakuan terhadap aset berbasis kekayaan intelektual dalam sistem keuangan nasional.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andri. (2021, February 16). Penduduk miskin di JATIM meningkat. Halojatim.com.
Binekasri, R. (2023, April 5). Kekayaan intelektual bisa jadi agunan kredit, gimana caranya? CNBC Indonesia.
Jon, W., & Park, S.-P. (2025). Comparative analysis of trademark protection in the metaverse and registration of virtual goods and NFTs. Computer Law & Security Review, 57, 106137. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2025.106137
McKibbin, W. J., & Fernando, R. (2020). The global macroeconomic impacts of COVID-19: Seven scenarios. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3547729
Nagaraju, R. C., & RameshReddy, V. (2016). Operation, issues and challenges of microfinance in India. Indian Journal of Economics and Development, 4(9), 1–4.
Nasution, D. D., & Noor, A. F. (2023, April 9). Hak kekayaan intelektual bisa jadi jaminan pembiayaan, ini aturannya. Republika.
Rantung, F. (2021, April 29). Dampak dua sisi pandemi terhadap sektor ketenagakerjaan. SINDOnews.com.
Samson, A. Y., Olubunmi, A. B., & Adekunle, O. A. (2013). Microfinance bank as a catalyst for entrepreneurship development in Nigeria: Evidence from Ogun State. International Journal of Business and Social Science, 4(12).
Shah, R. J., & Patel, A. B. (2017). Micro-finance in India: Strategies to overcome operational issues and challenges. International Journal of Advanced Research in Management and Social Sciences, 6(2), 90–101.
Shastri, R. K. (2009). Micro finance and poverty reduction in India (A comparative study with Asian countries). African Journal of Business Management, 3(4), 136.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pub. L. No. 20, JDIH (2016).
Yang, B., An, Z., Gao, X., & Li, D. (2023). Trademarks and the cost of equity capital. Journal of Corporate Finance, 83, 102504. https://doi.org/10.1016/j.jcorpfin.2023.102504
DOI: https://doi.org/10.59818/jpm.v5i5.1894



