Pendampingan Partisipatif Perangkat Desa dalam Mencegah Konflik dan Penguatan Sistem Keamanan Lingkungan
Abstract
Assistance for village officials in preventing conflicts and maintaining environmental security is a crucial aspect of creating a harmonious society. Village-level conflicts often arise due to disputes between residents, economic issues, or domestic conflicts that have the potential to disrupt order. The Community Service Program (PKM) conducted by the Young Generation of the Lecturer Communication Forum (GM FKD) on March 20, 2025, in Jambudipa Village aimed to provide village officials with the knowledge and skills to handle conflicts effectively. Through interactive lectures and case discussions, participants explored mediation strategies and conflict prevention techniques. One significant finding was the dilemma faced by village officials in dealing with domestic conflicts involving violence. The results of the activity indicated that village officials require further training in mediation and clearer regulatory support to perform their duties optimally.
ABSTRAK
Pendampingan perangkat desa dalam mencegah konflik dan menjaga keamanan lingkungan menjadi aspek penting dalam menciptakan masyarakat yang harmonis. Konflik di tingkat desa sering muncul akibat perselisihan antarwarga, masalah ekonomi, atau konflik dalam rumah tangga yang berpotensi mengganggu ketertiban. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) oleh Generasi Muda Forum Komunikasi Dosen (GM FKD) pada 20 Maret 2025 di Kabupaten Bandung Barat bertujuan memberikan pemahaman dan keterampilan bagi perangkat desa dalam menangani konflik secara efektif. Melalui ceramah interaktif dan diskusi kasus, peserta mendalami strategi mediasi dan pencegahan konflik. Salah satu temuan penting adalah dilema perangkat desa dalam menghadapi konflik rumah tangga yang melibatkan kekerasan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa perangkat desa memerlukan pelatihan lebih lanjut dalam mediasi serta dukungan regulasi yang lebih jelas agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal.Keywords
Full Text:
PDFReferences
BNPB. (2016). Panduan teknis fasilitator (Edisi Desember). Jakarta: BNPB.
Eviany, E., & Sutiyo, S. S. T. P. (2023). Perlindungan masyarakat: Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan manajemen kebencanaan. Nas Media Pustaka.
Hasibuan, H. A., Muchtar, H., Montessori, M., & Dewi, S. F. (2024). Fenomena konflik antar kelompok pemuda Desa Silenjeng dengan Desa Tanjung Morang. Jurnal Ideologi dan Konstitusi PKP UNP, 4(1), 75–81.
Hilman. (2022). Community mediation-based legal culture in resolving social conflicts of communities affected by the COVID-19 pandemic in West Nusa Tenggara, Indonesia. Studia Iuridica Lublinensia, 31(2), 12–32.
Mutmainah, L. R. (2022, Desember 8). Pro dan kontra penggunaan badan jalan untuk acara hajatan. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/
Putra, R. P. W. (2020). Peran kepala desa dalam penyelesaian sengketa pembagian tanah warisan. Judiciary: Hukum & Keadilan, 9(1).
Putri, B. S. (2024). Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi atas terjadinya kesalahan pengukuran luas tanah dalam sertifikat (Studi kasus di Dusun Jajar, Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar). Dinamika, 30(1), 9830–9849.
Susila, J. (2022). Strategi pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) (Studi di Kelurahan Baru Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II). Jurnal Kyberman, 12(1), 131–143.
Tempo.co. (2024, Maret 14). Risiko memberi pinjam uang ke teman bisa merusak hubungan dan memicu konflik. Tempo. https://www.tempo.co/
Turmudi, E. (2021). Merajut harmoni, membangun bangsa: Memahami konflik dalam masyarakat Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.59818/jpm.v5i2.1480



