IMPLEMENTASI PELAYANAN KONSUMEN BENGKEL GUNAWAN SINGOJURUH DI TINJAU MENURUT EKONOMI SYARIAH
Abstract
This study is motivated by the importance of honest, transparent, and accountable customer service in workshop businesses in accordance with Islamic economic principles. It aims to describe the implementation of customer service at Gunawan Singojuru Workshop, analyze its conformity with Islamic economic principles, and identify the supporting and inhibiting factors. This study employs a descriptive qualitative approach with a field research design. Data were collected through in-depth interviews, observation, and documentation, then analyzed using the interactive model of Miles, Huberman, and Saldaña. The findings indicate that the workshop implements the principles of honesty at 100%, transparency at 93%, justice at 97%, trustworthiness at 100%, and mutual consent and freedom from gharar at 90%. Its service practices also fulfill the essential pillars and conditions of the ijarah contract. Supporting factors include the owner's understanding, internal supervision, and a religious community environment, while inhibiting factors include mechanics' limited understanding of Islamic principles, time constraints, and customer characteristics. The study concludes that the workshop's customer service generally conforms to Islamic economic principles.
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pelayanan konsumen yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam usaha jasa bengkel berdasarkan prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi pelayanan konsumen di Bengkel Gunawan Singojuruh, menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi syariah, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan bengkel menerapkan prinsip kejujuran sebesar 100%, transparansi 93%, keadilan 97%, amanah 100%, serta kerelaan dan bebas gharar sebesar 90%. Praktik pelayanan juga memenuhi rukun dan syarat akad ijarah. Faktor pendukung meliputi pemahaman pemilik, pengawasan internal, dan lingkungan religius, sedangkan hambatannya mencakup keterbatasan pemahaman mekanik, waktu, dan karakteristik konsumen. Penelitian menyimpulkan bahwa pelayanan bengkel secara umum sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aziz, H. A. M., Haidar, K., & Rahayu, V. P. (2022). Pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan konsumen pada bengkel Generasi Knalpot. Jurnal Prospek: Pendidikan Ilmu Sosial dan Ekonomi, 4(1), 11–23. https://doi.org/10.30872/prospek.v4i1.1321
Cahyanti, L., Shofuroh, D. A., & Renfiana, L. (2023). Analisis etika bisnis Islam dalam meningkatkan kepuasan pelanggan (Studi usaha Bengkel Motor 38B Lampung Timur). EKSYA: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 334–347. https://doi.org/10.56874/eksya.v4i2.1469
Dewanti, G. K., & Hermanto, H. (2017). Analisis kualitas pelayanan pelanggan bengkel motor “ABC” menggunakan konsep Service Quality dan Importance-Performance Analysis. Journal Industrial Manufacturing, 2(2). https://doi.org/10.31000/jim.v2i2.628
Fahreza, M. (2024). Analisis hukum ekonomi syariah terhadap transaksi jasa layanan bengkel di pinggir jalan Desa Langnga, Kabupaten Pinrang [Disertasi, IAIN Parepare].
Firdaus, F. (2025). Analisis etika bisnis Islam terhadap penambahan biaya perbaikan komponen mobil tanpa konfirmasi pemilik oleh mekanik Bengkel RM Bojonegoro [Disertasi, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri].
Hendra, H., & Hidayati, T. (2026). Keadilan dan transparansi dalam pemenuhan akad istisna' pada usaha konveksi mikro: Studi kasus Toko Vinstore Konveksi. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 11(4), 1682. https://doi.org/10.30651/jms.v11i4.32799
Hudallinas, I. (2025). Perlindungan hak konsumen dalam servis kendaraan pada bengkel motor perspektif etika bisnis Islam (Studi kasus Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang) [Disertasi, UIN Imam Bonjol Padang].
Malik, M. R. D. (2026). Revitalisasi prinsip amanah dan keadilan dalam bisnis digital: Perspektif etika Islam kontemporer. SEIKO: Journal of Management & Business, 9(1), 99–206. https://doi.org/10.37531/sejaman.v9i1.9734
Miftah, Z., Jalilah, F., & Makki, M. (2025). Sudut pandang hukum ekonomi syariah terhadap ketidakpastian transaksi online tentang larangan gharar. KASBANA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 42–54.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Mursidah, M. (2025). Etika bisnis Islam dalam hubungan produsen dan konsumen: Kajian terhadap prinsip kejujuran dan transparansi. The Journal of Islamic Economics and Business (Joebis), 1(1), 69–84.
Oktaviani, R., & Setiawan, M. Y. (2024). Kontribusi kualitas pelayanan terhadap kepuasan konsumen di bengkel PT. Hayati Pratama Mandiri. JTPVI: Jurnal Teknologi dan Pendidikan Vokasi Indonesia, 2(3), 297–306. https://doi.org/10.24036/jtpvi.v2i3.185
Rama, R. A., & Anhary, A. S. (2024). Pengaruh kualitas pelayanan dan harga terhadap kepuasan konsumen pada Bengkel Doel Motor di Depok. Jurnal Ilmiah PERKUSI, 4(2), 208–221. https://doi.org/10.32493/j.perkusi.v4i2.39223
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Supar, S., & Sujatna, Y. (2025). Etika bisnis dalam perspektif Islam (Studi kasus pada usaha bengkel motor di Desa Panimbang). J-EBI: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(1), 74–87. https://doi.org/10.57210/j-ebi.v4.i01.6
DOI: https://doi.org/10.59818/tijarah.v5i2.3299
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Tijarah: Jurnal Ekonomi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)



