Mendorong Transformasi Ekonomi Syariah di Indonesia: Tantangan Literasi, Inovasi, dan Regulasi di Era Digital
Abstract
The transformation of Islamic economics in Indonesia faces various crucial challenges, especially related to low public literacy, limited product innovation, and insufficient regulations in supporting the digital era. This study aims to analyze the factors inhibiting the transformation of Islamic economics and formulate an acceleration strategy based on innovation and regulation in the digital era. The research method used is a qualitative approach through literature studies, regulatory analysis, and semi-structured interviews with Islamic economic experts and regulators. The results show that low Islamic financial literacy leads to slow product adoption, while the lack of innovation makes Islamic services less competitive than conventional finance. In addition, regulations that are not yet adaptive to digital developments slow down the integration of technology in Islamic finance products. This research recommends community-based literacy programs, innovation incentives for Islamic financial institutions, and regulatory updates based on maqashid sharia principles that are friendly to digital innovation. The implications of this research are expected to encourage the growth of the national Islamic economy in an inclusive and sustainable manner.
ABSTRAK
Transformasi ekonomi syariah di Indonesia menghadapi berbagai tantangan krusial, terutama terkait rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan inovasi produk, dan ketidakcukupan regulasi dalam mendukung era digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penghambat transformasi ekonomi syariah serta merumuskan strategi akselerasi berbasis inovasi dan regulasi di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur, analisis regulasi, serta wawancara semi-terstruktur dengan pakar ekonomi syariah dan regulator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya literasi keuangan syariah menyebabkan adopsi produk yang lambat, sementara minimnya inovasi membuat layanan syariah kurang kompetitif dibandingkan keuangan konvensional. Selain itu, regulasi yang belum adaptif terhadap perkembangan digital memperlambat integrasi teknologi dalam produk keuangan syariah. Penelitian ini merekomendasikan program literasi berbasis komunitas, insentif inovasi bagi lembaga keuangan syariah, serta pembaruan regulasi berbasis prinsip maqashid syariah yang ramah inovasi digital. Implikasi penelitian ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah nasional secara inklusif dan berkelanjutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Nurhidayatullah, A. S., & Fathurohman, O. F. (2024). Maqashid Syariah sebagai kerangka kerja untuk inovasi produk keuangan non bank dalam era digital. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(5), 3635–3653.
Ceasario, A. F., & Nisa, F. L. (2024). Transformasi keuangan digital dalam perspektif ekonomi syariah: Peluang, tantangan, dan dampak terhadap inklusi keuangan. Al-Rikaz: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 102–114.
Ali, A., Fahminuddin, M., & Hidayatullah, S. (2022). Finansial teknologi syariah dan bank digital. Zhafir: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 4(1), 47–60.
Udin, A. F. (2023). Literasi masyarakat terhadap ekonomi syariah. Journal Syntax Idea, 5(7), 858–867.
Yudhira, A. (2024). Peran dakwah dalam meningkatkan literasi keuangan syariah: Studi pada pasar sukuk di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Syiar-Syiar, 4(2), 86–101.
Ichsan, A. N., Dwi, S. R., & Syahrial, M. (2023). Ekonomi syariah di Indonesia. JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar, 2(2), 129–134.
Selasi, D. (2024). Peningkatan literasi keuangan melalui reksa dana syariah sebagai upaya mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia. Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, dan Pajak, 1(4), 198–205.
Susilowati, D. E., Muhtarom, M., & Junaidi, A. (2025). Analisis yuridis keabsahan tanda tangan digital dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Serambi Hukum, 18(1), 17–26.
Rahmawati, E., et al. (2024). Transformasi digital: Peluang baru bagi keuangan syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Bissness, 12(2), 178–186.
Hasyim, H. (2023). Peluang dan tantangan industri halal di Indonesia. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(2), 665–688.
Setiawan, I., & Fitrianingsih, S. E. (2022). Urgensi dan optimalisasi peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam aktivitas pasar modal syariah di Indonesia. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 4(2), 196–212.
Amory, J. D. S., Mudo, M., & Rhena, J. (2025). Transformasi ekonomi digital dan evolusi pola konsumsi: Tinjauan literatur tentang perubahan perilaku belanja di era internet. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 28–37.
KNEKS. (2023). Laporan perkembangan keuangan syariah Indonesia 2023. https://kneks.go.id/storage/upload/
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Laporan perkembangan keuangan syariah Indonesia 2022. https://ojk.go.id/id/
Suryanto, M. R., et al. (2024). Pengaruh literasi keuangan syariah terhadap pengelolaan keuangan pribadi mahasiswa FEBI. Jurnal Pajak dan Analisis Ekonomi Syariah (JPAES), 1(3), 168–182.
Hasanah, N., Sayuti, M. N., & Lisnawati. (2024). Optimalisasi regulasi perbankan syariah oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam akselerasi transformasi digital. Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan (Mankeu), 13(3), 709–723.
Fathurohman, O. (2024). Maqashid Syariah sebagai kerangka kerja untuk inovasi produk keuangan non bank dalam era digital. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(5), 3622–3653.
Kasri, R. A., et al. (2021). Indonesia sharia economic outlook 2021. Jakarta: UI Publishing.
Sar, R. N., et al. (2024). Strategi inovasi produk keuangan syariah untuk meningkatkan inklusi finansial. Santri: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 2(6), 104–115.
Otoritas Jasa Keuangan & BPS. (2024). Siaran pers bersama: OJK dan BPS umumkan hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2024. https://ojk.go.id/id/
Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian kualitatif: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3), 57–65.
Jamal, S. (2024). Peran teknologi blockchain dalam keuangan syariah: Analisis tantangan dan solusinya. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 93–107.
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
DOI: https://doi.org/10.59818/tijarah.v3i2.1579
.png)


