DINAMIKA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DI PT TIMAH: PENGAWASAN DAN TANTANGAN

sidi wiraguna - Universitas Esa Unggul Jakarta

Abstract


This research explores the dynamics of corruption and money laundering in PT Timah, Indonesia's leading tin mining company, with a focus on oversight and challenges faced in its prevention. The background of this research is based on a corruption and money laundering case involving PT Timah, which is estimated to have caused state losses of up to IDR 271 trillion. The purpose of this research is to understand how corruption and money laundering can occur in a large mining company and to identify gaps in supervision that allow these practices to take place. The normative juridical method was used in this research, with a case study approach to the incident at PT Timah, analyzing data from legal documents, government reports, and related news sources. The discussion in this study includes an analysis of the role of the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) and other supervisory institutions in detecting and preventing corruption and money laundering. The results show that there are significant weaknesses in the system of monitoring and reporting suspicious financial transactions, which facilitate corruption and money laundering. The conclusion of this study highlights the importance of strengthening the supervisory framework, enhancing inter-agency cooperation, and updating regulations to close loopholes that can be exploited for corruption and money laundering.

 ABSTRAK

Penelitian ini mengeksplorasi dinamika korupsi dan pencucian uang di PT Timah, perusahaan pertambangan timah terkemuka di Indonesia, dengan fokus pada pengawasan dan tantangan yang dihadapi dalam pencegahannya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Timah, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana korupsi dan pencucian uang dapat terjadi di sebuah perusahaan pertambangan besar dan untuk mengidentifikasi celah dalam pengawasan yang memungkinkan praktik ini berlangsung. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, dengan pendekatan studi kasus pada kejadian di PT Timah, menganalisis data dari dokumen hukum, laporan pemerintah, dan sumber berita yang terkait. Pembahasan dalam penelitian ini mencakup analisis terhadap peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga pengawas lainnya dalam mendeteksi dan mencegah korupsi dan pencucian uang. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa terdapat kelemahan signifikan dalam sistem pengawasan dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan, yang memudahkan terjadinya korupsi dan pencucian uang. Kesimpulan dari penelitian ini menyoroti pentingnya memperkuat kerangka kerja pengawasan, meningkatkan kerja sama antar lembaga, dan memperbaharui regulasi untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk korupsi dan pencucian uang.


Keywords


Keywords: Corruption; Money Laundering; Financial Supervision; PT Timah; Money Laundering Crime (TPPU).

Full Text:

PDF

References


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tim Pengkajian SPKN. (2002). Upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi pada pengelolaan APBN/APBD. Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tim Pengkajian SPKN.

BBC News Indonesia. (2024). Korupsi tambang timah timbulkan kerugian negara Rp271 triliun - Siapa “pemain utama” dan bagaimana dampaknya pada lingkungan? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com

Binekasri, R. (2024). Korupsi di PT Timah seret sejumlah nama, Kementerian BUMN buka suara. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2021). Grand strategy mineral dan batubara: Arah pengembangan hulu hilir mineral utama dan batubara menuju Indonesia maju. Jakarta: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hanida, R. P., Irawan, B., & Rozi, F. (2021). Strategi eliminasi praktik korupsi pada pelayanan perizinan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 297–312. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.297

Herman, H., Haris, O. K., Hidayat, S., Handrawan, H., Heryanti, H., & Masulili, M. F. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penambangan mineral di kawasan hutan tanpa izin. Halu Oleo Legal Research, 4(2), 261–275.

Husein, Y. (2004). Tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Hukum Internasional, 1(2), 342–363.

Indonesia Corruption Watch. (2024). Kasus korupsi PT Timah: Potret buruk tata kelola sektor ekstraktif. Indonesia Corruption Watch. https://antikorupsi.org

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2007, December). Peranan sektor pertambangan dalam mendorong perekonomian nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. https://www.esdm.go.id

Maiyestati. (2022). Metode penelitian hukum. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta.

OECD. (2014). Illicit financial flows from developing countries: Measuring OECD responses. Paris: OECD.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PPATK. (2020). Siaran pers PPATK terkait dengan peningkatan koordinasi dan sinergi antar lembaga. PPATK. https://www.ppatk.go.id

Pramugar, R. N., Hidayat, A., Syakhroza, A., & Sinaga, B. R. P. (2020). Supervision reconstruction of the Ministry of Energy and Mineral Resources in corruption prevention of Indonesia’s mining sectors. Test Engineering and Management, 83, 12017–12030.

Solikin, N. (2021). Pengantar metodologi penelitian hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wamafma, F., Sasea, E. M., & Marlina, A. (2022). Upaya Bank Indonesia menanggulangi money laundering dalam industri perbankan di Indonesia. USM LAW REVIEW, 5(1), 357. https://doi.org/10.36768/usmlr.v5i1.357

Zuada, L. H., Afdalia, N., Kafrawi, M., & Nutfa, M. (2023). Modus operandi korupsi pada masa pertumbuhan pertambangan nikel di Sulawesi Tengah: Perspektif ‘Elite Capture.’ Integritas: Jurnal Antikorupsi, 9(1), 55–70. https://doi.org/10.32697/integritas.v9i1.55




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v3i1.711

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Purimelia Asri Complex, Block C3 No. 17, Bojong Emas Village, Solokan Jeruk District, Bandung Regency, Indonesia.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions