Penentuan Kewarganegaraan dan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Perkawinan Campuran: Tinjauan Hukum Perdata Internasional
Abstract
This study aims to analyze the regulation of child custody and citizenship of children from mixed marriages after divorce. The method used is normative juridical based on primary and secondary legal materials. The results of the study show that child custody and citizenship status are influenced by the law of the country where the divorce is processed, and must still refer to the principle of the best interests of the child. Determination of the legal status of children must pay attention to the provisions in the Child Protection Law and the Citizenship Law.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak asuh anak dan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran pasca perceraian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak asuh anak dan status kewarganegaraan dipengaruhi oleh hukum negara tempat perceraian diproses, dan tetap harus mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penetapan status hukum anak harus memperhatikan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan UU Kewarganegaraan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journal Artikel
Tektona, Rahmadi Indra. 2012. “Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian.” Jurnal Rechts Vinding 4(1).
Unicef. 1998. Implementation Handbook for the Convention on the Rights of the Child. Unicef. 1998. Implementation Handbook for the Convention on the Rights of the Child. New York.
Buku
Anon. n.d. Pasal 57 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan .
Endang, Sumiarni. 2004. Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan (Kajian Kesetaraan Gender Melalui Perjanjian Kawin). . Yogyakarta: Wonderful Publishing Company. .
Hardjowahono, Bayu Seto. 2006. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional . 1st ed. Bandung.
Kamba, M. N. (2018). Kids Zaman Now Menemukan Kembali Islam. Tangerang Selatan: Pustaka IIMaN.
Madjid, N. (2002). Manusia Modern Mendamba Allah: Renungan Tasawuf Positif. Jakarta: IIMaN & Hikmah.
Soerjodo Soekanto dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Sudargo, Gautama. 2005. Hukum Perdata Internasional. Bandung: Indonesia.
Wulansari, Eka Martiana. 2015. Konsep Kewarganegaraan Ganda Tidak Terbatas (Dual Nationality) Dalam Sistem Kewarganegaraan Di Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i1.678
.png)

