Penentuan Kewarganegaraan dan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Perkawinan Campuran: Tinjauan Hukum Perdata Internasional

Dita Sepya - Univesitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Elan Jaelani - Univesitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Abstract


This study aims to analyze the regulation of child custody and citizenship of children from mixed marriages after divorce. The method used is normative juridical based on primary and secondary legal materials. The results of the study show that child custody and citizenship status are influenced by the law of the country where the divorce is processed, and must still refer to the principle of the best interests of the child. Determination of the legal status of children must pay attention to the provisions in the Child Protection Law and the Citizenship Law.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak asuh anak dan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran pasca perceraian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak asuh anak dan status kewarganegaraan dipengaruhi oleh hukum negara tempat perceraian diproses, dan tetap harus mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penetapan status hukum anak harus memperhatikan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan UU Kewarganegaraan.


Keywords


Child Custody Rights, Child Citizenship, Mixed Marriage / Hak Asuh Anak, Kewarganegaraan Anak, Perkawinan Campuran

Full Text:

PDF

References


Journal Artikel

Tektona, Rahmadi Indra. 2012. “Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian.” Jurnal Rechts Vinding 4(1).

Unicef. 1998. Implementation Handbook for the Convention on the Rights of the Child. Unicef. 1998. Implementation Handbook for the Convention on the Rights of the Child. New York.

Buku

Anon. n.d. Pasal 57 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan .

Endang, Sumiarni. 2004. Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan (Kajian Kesetaraan Gender Melalui Perjanjian Kawin). . Yogyakarta: Wonderful Publishing Company. .

Hardjowahono, Bayu Seto. 2006. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional . 1st ed. Bandung.

Kamba, M. N. (2018). Kids Zaman Now Menemukan Kembali Islam. Tangerang Selatan: Pustaka IIMaN.

Madjid, N. (2002). Manusia Modern Mendamba Allah: Renungan Tasawuf Positif. Jakarta: IIMaN & Hikmah.

Soerjodo Soekanto dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.

Sudargo, Gautama. 2005. Hukum Perdata Internasional. Bandung: Indonesia.

Wulansari, Eka Martiana. 2015. Konsep Kewarganegaraan Ganda Tidak Terbatas (Dual Nationality) Dalam Sistem Kewarganegaraan Di Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i1.678