How to cite (IEEE):
W. Aeni, E. Jaelani, & U. Rosidin
"Tinjauan Hukum Mengenai Tindakan Euthanasia (Suntik Mati) Dalam Perspektif Hukum Pidana," Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, vol. 3, no. 1, , pp. 17-22, May. 2024.
https://doi.org/10.59818/jps.v3i1.643
How to cite (APA):
Aeni, W., Jaelani, E., & Rosidin, U.
(2024).
Tinjauan Hukum Mengenai Tindakan Euthanasia (Suntik Mati) Dalam Perspektif Hukum Pidana.
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(1), 17-22.
https://doi.org/10.59818/jps.v3i1.643
How to cite (Chicago):
Aeni, Wina, Jaelani, Elan, AND Rosidin, Utang.
"Tinjauan Hukum Mengenai Tindakan Euthanasia (Suntik Mati) Dalam Perspektif Hukum Pidana" Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum [Online], Volume 3 Number 1 (10 May 2024)
https://doi.org/10.59818/jps.v3i1.643
How to cite (Vancouver):
Aeni W, Jaelani E, & Rosidin U .
Tinjauan Hukum Mengenai Tindakan Euthanasia (Suntik Mati) Dalam Perspektif Hukum Pidana.
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum [Online]. 2024 May;
3(1):17-22.
https://doi.org/10.59818/jps.v3i1.643
How to cite (Harvard):
Aeni, W., Jaelani, E., & Rosidin, U.
,2024.
Tinjauan Hukum Mengenai Tindakan Euthanasia (Suntik Mati) Dalam Perspektif Hukum Pidana.
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, [Online] 3(1), pp. 17-22.
https://doi.org/10.59818/jps.v3i1.643
How to cite (MLA8):
Aeni, Wina, Elan Jaelani, & Utang Rosidin.
"Tinjauan Hukum Mengenai Tindakan Euthanasia (Suntik Mati) Dalam Perspektif Hukum Pidana." Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum [Online], 3.1 (2024): 17-22. Web. 15 Jun. 2026
, https://doi.org/10.59818/jps.v3i1.643
BibTex Citation Data :
@article{JPS643,
author = {Wina Aeni and Elan Jaelani and Utang Rosidin},
title = {Tinjauan Hukum Mengenai Tindakan Euthanasia (Suntik Mati) Dalam Perspektif Hukum Pidana},
journal = {Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum},
volume = {3},
number = {1},
year = {2024},
keywords = {Bunuh Diri, Euthanasia, Hukum Pidana, Suntik Mati, Pembunuhan},
abstract = {Suntik mati atau euthanasia masih menjadi perbincangan hangat bagi para ahli hukum dan juga para medis. Dalam hal ini, euthanasia menimbulkan banyak pro kontra antara pakar ilmu. Sehingga dirasa perlu adanya kajian yuridis terkait bagaimana hukum positif Indonesia mengatur euthanasia itu sendiri. Meskipun belum memiliki aturan yuridis secara rinci, namun berdasarkan Pasal 338, 345, 340, serta 462 KUHP euthanasia memberikan implikasi hukum yang serius sehingga dapat dijerat dengan Pasal Pembunuhan, sebagaimana dimaksud. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pandangan hukum terkait dengan euthanasia, kedudukan dokter yang melakukan tindakan tersebut, serta legalitas euthanasia di Indonesia dan Negara lain. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan menggali beberapa kajian pustaka, penulis berusaha menggali lebih jauh terkait bagaimana tinjauan hukum positif mengenai euthanasia. Namun, berdasarkan implikasi hukum yang muncul dari Pasal 340 KUHP, maka euthanasia dinyatakan dilarang di Indonesia meskipun beberapa Negara seperti Australia, Belgia, Belanda, Kolombia, Inggris telah melegalkan nya},
issn = {2964-5166}, pages = {17--22}, doi = {10.59818/jps.v3i1.643},
url = {https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/643}
}
Refworks Citation Data :
@article{{JPS}{643}, author = {Aeni, W., Jaelani, E., Rosidin, U.}, title = {Tinjauan Hukum Mengenai Tindakan Euthanasia (Suntik Mati) Dalam Perspektif Hukum Pidana}, journal = {Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum}, volume = {3}, number = {1}, year = {2024}, doi = {10.59818/jps.v3i1.643}, url = {} }
Citation Format:
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Office Address
Purimelia Asri Complex, Block C3 No. 17, Bojong Emas Village, Solokan Jeruk District, Bandung Regency, Indonesia.
Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699
Payment Information
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565
.png)


