PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG MELANGGAR IZIN TINGGAL (OVERSTAY)
Abstract
The objectives of this study include the regulation of foreigners' residence permits in Indonesia based on the Law on Immigration and how sanctions for foreigners who violate residence permits in Indonesia or what is commonly called Overstay. This research uses descriptive normative method. The results of this study are “Immigration is a matter of traffic in people entering or leaving the territory of the Republic of Indonesia and Supervision of foreigners in Indonesia.” Referring to the Immigration Law, there are two important regulatory elements, namely 1) regulations regarding all matters relating to the traffic of people leaving and entering and staying in the territory of the Republic of Indonesia, 2) regulations relating to all matters concerning the supervision of foreigners in the territory of Indonesia. Sanctions that can be implemented for cases of foreign nationals (WNA) who violate the abuse of residence permits are in the form of administrative immigration sanctions (TAK) or criminal sanctions. Administrative sanctions are sanctions given by immigration officials to foreigners outside of the judicial mechanism. While criminal sanctions are a mechanism that runs on a network where there is involvement from law enforcement.
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini meliputi pengaturan izin tinggal WNA di Indonesia berdasarkan Undang-Undang tentang Keimigrasian dan bagaimana sanksi bagi WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia atau yang biasa di sebut dengan Overstay. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normative. Hasil dari penelitian ini yaitu “Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan Pengawasan orang asing di Indonesia.” Mengacu pada UU Keimgirasian ada dua unsur aturan penting yaitu 1) aturan mengenai semua hal yang bekaitan dengan lalu lintas dari orang yang pergi dan masuk serta tinggal di wilayah Republik Indonesia, 2) peraturan yang berkaitan dengan segala hal tentang pengawasan untuk orang asing di wilayah Indonesia. Sanksi yang bisa diimplementasikan untuk kasus Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal yaitu dalam bentuk sanksi administrative keimigrasian (TAK) atau sanksi pidana. Mengenai sanksi administrative yaitu sanksi yang diberikan Pejabat Imigrasi untuk WNA di luar dari mekanisme peradilan. Sedangkan sanksi pidana yaitu sebuah mekanisme yang berjalan pada sebuah jaringan dimana ada keterlibatan dari penegak hukum.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Susanti, D. O., & Efend, A. A. (2015). Penelitian hukum (Legal research). Sinar Grafika.
Wijayanti, H. (2011). Hukum kewarganegaraan dan keimigrasian. Bayumedia Publishing.
Parthiana, I. W. (2008). Ekstradisi dalam hukum internasional dan hukum nasional. Alumni.
Hamidi, J. (2015). Hukum keimigrasian bagi orang asing di Indonesia. Sinar Rafika.
Ibrahim, J. (2018). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Soetorairo, K. (2006). Kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.Mochtar, K. (2006). Pengantar hukum internasional. Bina Cipta.
I. S., M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan (Dasar-dasar dan pembentukannya). Kanisius.
Ghufran, M. (2013). HAM tentang kewarganegaraan, pengungsi, keluarga, dan perempuan. Graha Ilmu.
Santoso, M. I. (2007). Perspektif imigrasi. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
Wahjoe, O. (2012). Hukum pidana internasional dan proses penegakannya. Erlangga.
Marzuki, P. M. (2015). Penelitian hukum edisi revisi. Kencana Prenada Media Group.
Sefriani. (2011). Hukum internasional suatu penghantar. Rajawali Press.
Sihar, S. (2003). Hukum keimigrasian dalam hukum Indonesia. Nuansa Aulia.
Boli, S. M. (2012). Hak asasi manusia. Penerbit Universitas Atma Jaya.
Siagian, P. S. (2010). Filsafat administrasi. Jakarta.
Sinar, S. (2013). Hukum keimigrasian dalam hukum Indonesia. Nuansa Aulia.
Sunarno, S. (2008). Teori perundang-undangan Indonesia. Universitas Indonesia.
Soekanto, S. (2003). Teori sosiologi tentang perubahan. Ghalia Indonesia.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal hukum suatu pengantar. Liberty.
Hadiwijoyo, S. S. (2011). Perbatasan negara dalam dimensi hukum internasional. Graha Ilmu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v2i3.607
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


