ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA BERDASARKAN PEDOMAN PEMIDANAAN KUHP BARU
Abstract
Law No. 1 of 2023 on the New Penal Code introduces sentencing guidelines as a normative standard for judges, yet their implementation in judicial practice has not fully elaborated on all the stipulated indicators, resulting in varying quality of judgment reasoning. This study aims to juridically analyze judges' considerations in imposing sentences based on the sentencing guidelines of the New Penal Code and their conformity with applicable legal provisions. The study employs a normative legal method through library research on primary and secondary legal materials, analyzed qualitatively using an inductive approach. The findings show that Article 54 paragraph (1) of the New Penal Code mandatorily requires judges to consider the form of fault, motive, state of mind, the offender's socio-economic condition, impact on the victim, victim forgiveness, and the sense of justice prevailing in society, yet the guidelines do not restrict judicial independence but instead direct judicial discretion to be more objective and reduce sentencing disparity. The study concludes that the sentencing guidelines strengthen the rationality, proportionality, and accountability of judges' considerations, thereby balancing legal certainty, substantive justice, and expediency within Indonesia's criminal justice system.
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru memperkenalkan pedoman pemidanaan sebagai standar normatif bagi hakim, namun implementasinya dalam praktik peradilan belum seluruhnya mengelaborasi secara mendalam seluruh indikator yang ditentukan sehingga menimbulkan variasi kualitas argumentasi putusan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan pedoman pemidanaan KUHP Baru serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian menggunakan metode hukum normatif melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer dan sekunder, dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan Pasal 54 ayat (1) KUHP Baru mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, sikap batin, kondisi sosial-ekonomi pelaku, dampak terhadap korban, pemaafan korban, serta nilai keadilan masyarakat secara imperatif, namun pedoman tersebut tidak membatasi independensi hakim melainkan mengarahkan diskresi agar lebih objektif dan mengurangi disparitas pemidanaan. Penelitian menyimpulkan bahwa pedoman pemidanaan memperkuat kualitas pertimbangan hakim yang rasional, proporsional, dan akuntabel, sehingga mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustino, K., & Waluyo, D. (2025). Analisis yuridis terhadap putusan hakim dalam pengulangan perbuatan pidana tindak pidana korupsi dikaitkan dengan teori tujuan pemidanaan (Studi kasus Nomor: 237 PK/Pid. Sus/2020 jo. Perkara Nomor: 110/Pid. Sus-TPK/2018/PN. Bdg). Lex Veritatis, 4(1).
Arliman, L., Immanuel, M. G., & Mulyawan, F. (2026). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan. Ekasakti Legal Science Journal, 3(2), 137–146.
Barlian, A. E., & Arief, B. N. (2017). Formulasi ide permaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia. Law Reform, 13(1), 28–44.
Bazlina, D., & Putra, A. B. (2025). Analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online dalam Putusan Nomor 94/PID.SUS/2022/PN JKT PST. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4).
Darmadi, A. A. S. M. Y. (2018). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat. Jurnal Advokasi, 8(2), 179–191.
Duha, A. (2022). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/PN Gst). Jurnal Panah Hukum, 1(2), 28–41.
Elawati, T., Pramono, B., Putri, Z. M., Bahari, S., & Suparman, Y. (2025). Analisis yuridis vonis hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi (Studi kasus Putusan Perkara Nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI jo. Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.). JUSTLAW: Journal Science and Theory of Law, 2(1), 56–72.
Haris, O. K. (2017). Telaah yuridis penerapan sanksi di bawah minimum khusus pada perkara pidana khusus. Jurnal Ius Constituendum, 2(2), 240–254.
Hasibuan, I., & Japri, M. (2026). Analisis yuridis pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Collegium Studiosum Journal, 9(1), 19–26.
Ichsan, R. N., Marzuki, & Purba, N. (2022). Analisis yuridis pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan gelar akademik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN.Tpg). Jurnal Ilmiah Metadata, 4(3), 285–300.
Kusuma, J. D., Lestari, B. F. K., & Dewi, J. P. (2025). Analisis yuridis perbandingan judicial pardon dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ganec Swara, 19(1), 461–469.
Lumbanraja, E. J., Aryasatya, G. B. R., Syahrul, I. A., & Ayanti, K. I. (2026). Analisis yurisprudensi terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atas tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(2), 1069–1078.
Manurung, A. R., Ablisar, M., Yunara, E., & Ekaputra, M. (2022). Analisis yuridis putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika di daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat (Studi Putusan Nomor 599/Pid.Sus/2018/PN.Rap; 1234/Pid.Sus/2018/PT MDN; 2332/K/Pid.Sus/2019; dan Nomor 943/Pid.Sus/2019/PN.Rap; Nomor 841/Pid.Sus/2020/PN.Rap). Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(3), 106–115.
Pasaribu, A. V., Yasmiati, N. L. W., & Panjaitan, R. F. (2026). Analisis yuridis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pengangkutan narkotika Golongan I jenis ganja (Studi Putusan Nomor 145/Pid.Sus/2025/PN Sdk). Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa (JIPM), 4(4), 972–985.
Prabowo, W. E., Lubis, M. Y., & Sahlepi, M. A. (2022). Analisis yuridis penjatuhan pidana minimum oleh hakim dalam tindak pidana korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 762 K/Pid.Sus/2020). Jurnal Ilmiah Metadata, 4(3), 215–228.
Pratama, M. I. W. (2024). Penerapan Pasal 54 ayat (1) KUHP oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 5(3), 125–131.
Pratama, M. I. W., & Daviska, D. (2025). Penerapan pedoman pemidanaan bagi hakim sebelum diundangkannya KUHP baru. Jurnal Fakta Hukum, 4(1), 13–20.
Pratiwi, A. P., Dewi, E., & Fathonah, R. (2026). Peran faktor sosiologis sebagai dasar pertimbangan non-yuridis hakim dalam memutus perkara kekerasan dalam rumah tangga (Studi Putusan Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Tjk). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 289–300.
Pratiwi, I., & Syahril. (2025). Analisis pertimbangan hakim dalam pemidanaan residivis pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi Putusan No. 50/Pid.B/2025/PN PDP). Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(6), 287–293.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 194.
Siregar, F. R., & Sitorus, N. T. (2022). Analisis hukum terhadap pertimbangan hakim atas vonis nihil kepada pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(2), 200–206.
Toyi, A. R., Wantu, F. M., & Mantali, A. R. Y. (2025). Perbandingan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No. 282/Pid.B/2023/PN.Gto dan No. 298/Pid.B/2023/PN.Gto: Suatu telaah atas prinsip kepastian dan keadilan hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6).
Triyono, A., & Fadhilah, N. (2025). Analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika serta kendala penerapannya dalam sistem hukum Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10).
Wulandari, F., Mulyanto, R., & Soetijono, I. K. (2025). Analisis yuridis penegakan hukum dan pertimbangan hakim pada tindak pidana revenge porn Putusan 71/Pid.Sus/2023. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5143–5153.
Yaningrum, S. T., & Rusdiana, E. (2017). Analisis yuridis putusan hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg tentang pemidanaan anak pelaku tindak pidana pencabulan. Novum: Jurnal Hukum, 4(4), 81–90.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i3.3352
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


