ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI PIDANA POKOK DALAM PERSPEKTIF KUHP BARU
Abstract
Law No. 1 of 2023 on the New Penal Code introduces community service as a principal punishment, reflecting a shift from a retributive toward a more humane and rehabilitative sentencing paradigm, yet the effectiveness of its application remains uncertain due to inadequate technical regulation and institutional readiness. This study aims to analyze the regulation and implementation of community service as a principal punishment under the New Penal Code and juridical aspects affecting the effectiveness of its application. The study employs a normative legal method with conceptual and statutory approaches, examining legal materials through library research from an ius constituendum perspective. The findings show that community service is positioned as an alternative to short-term imprisonment in line with the Tokyo Rules, with parameters including the offender's admission of guilt, capacity to perform the work, limits on working hours, and a prohibition on commercialization, yet its implementation remains hindered by the limited readiness of the Correctional Center (Balai Pemasyarakatan) and Community Supervisors (Pembimbing Kemasyarakatan). The study concludes that the success of community service depends on strengthening technical regulation, institutional capacity, and coordination among law enforcement agencies so that the goals of rehabilitation and social reintegration can be effectively achieved.
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok yang mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pembalasan menuju pendekatan humanis dan rehabilitatif, namun efektivitas penerapannya masih dipertanyakan karena kesiapan regulasi teknis dan kelembagaan yang belum memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan implementasi pidana kerja sosial sebagai pidana pokok dalam perspektif KUHP Baru serta aspek yuridis yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, menelaah bahan hukum melalui studi kepustakaan dari perspektif ius constituendum. Hasil penelitian menunjukkan pidana kerja sosial diposisikan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek sejalan dengan Tokyo Rules, dengan parameter berupa pengakuan pelaku, kemampuan melaksanakan pekerjaan sosial, batasan jam kerja, dan larangan komersialisasi, namun implementasinya masih terhambat oleh keterbatasan kesiapan Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan. Penelitian menyimpulkan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial bergantung pada penguatan regulasi teknis, kelembagaan, dan koordinasi antar aparat penegak hukum agar tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial dapat terwujud secara efektif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, O. S. (2024). Orientasi implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana non-pemenjaraan dalam KUHP 2023. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Adnan, I., Zulharman, Hakim, L., & Sujudi, M. (2026). Kebijakan pidana kerja sosial di Indonesia sebagai pidana alternatif dan solusi problem lembaga pemasyarakatan. Journal of Law and Administrative Science (JLAS), 4(1), 155–177.
Ahimsya, M. G. R. S. (2026). Efektivitas pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif penjara jangka pendek dalam KUHP Nasional. Jurnal Hukum Inklusi Indonesia, 1(1).
Amal, A. A., Thalib, H., & Ramadani, R. (2026). Dari penjara ke kerja sosial. LEGAL DIALOGICA, 1(2).
Dwijayanto, R. A. (2026). Tinjauan yuridis perbandingan KUHP lama dan KUHP baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 6(2).
Effendi, E. (2022). Penjatuhan pidana ganti rugi sebagai pidana pokok dalam kejahatan terhadap harta benda. Jurnal USM Law Review, 5(2), 617–629.
Fajri, A. (2019). Pidana kerja sosial dalam membatasi kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan. Lex Renaissance, 4(1), 46–64.
Islamy, Y., Rusmiati, E., & Chandra, E. M. (2022). Analisis pelaksanaan pidana kerja sosial berdasarkan RKUHP 2019. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1).
Jamilah, A., & Disemadi, H. S. (2020). Pidana kerja sosial: Kebijakan penanggulangan overcrowding penjara. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1), 26–38.
Khaidarulloh. (2023). Akomodasi common law system dalam KUHP baru: Konsep hukuman kerja sosial sebagai alternatif pidana. El-Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 2(2), 117–131.
Kurnianingsih, M., & Setiawan, W. T. (2023). Menakar pidana kerja sosial sebagai paradigma baru konsep pemidanaan perkara korupsi berbasis determinisme cultural. JUSTISI, 9(2), 116–132.
Kurniawan, Y. A., Leestanto, D. P., & Fidzikri, M. (2026). Pergeseran paradigma pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Analisis implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Wijayakusuma Law Review, 8(1), 19–28.
Lubis, M. R., & Syaputra, M. Y. A. (2023). Kedudukan hukuman mati dalam KUHP baru perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 10(2), 113–120.
Maharani, N. M. D., & Arsawati, N. N. J. (2025). Analisis yuridis pengaturan sanksi tindakan dalam upaya mengatasi prison overcapacity. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 6(2), 142–160.
Nurohim, M. (2026). Analisis yuridis tindak pidana korporasi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan tantangan implementasinya. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 4(1), 212–226.
Oktaviani, Y. W., & Yulianingrum, A. V. (2022). Analisis yuridis terhadap penerapan sanksi pidana tambahan bagi pemulihan lingkungan oleh korporasi. Jurnal Analisis Hukum (JAH), 5(2), 174–188.
Pratra, A. R., Zurnetti, A., & Raspati, L. (2026). Penyusunan dan pemilihan sanksi pidana dalam KUHP 2023 antara paradigma retributif dan restoratif. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1).
Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 127.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Siregar, A. P., & Purba, N. (2025). Analisis yuridis terhadap terjadinya tindak pidana ringan di Serdang Bedagai (Nomor: 12/Pid.C/2024/PN Srh). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2178–2189.
Triatmojo, A. N., Wijaya, A., & Dewi, Y. F. (2026). Pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan dalam KUHP baru. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2837–2848.
Ulfah, M. (2021). Pidana kerja sosial, Tokyo Rules, serta tantangannya di masa mendatang. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(3), 517–535.
Utami, P. D., & Widyawati, A. (2025). Transformasi Balai Pemasyarakatan dalam menyokong pemberlakuan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial berdasarkan KUHP Nasional. Jurnal Qistie, 18(1), 83–98.
Widayati, L. S. (2012). Pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Kajian, 17(4), 569–592.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i3.3351
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


