ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB HUKUM SYAHBANDAR ATAS KESALAHAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Abstract
The Sailing Approval Letter (Surat Persetujuan Berlayar, SPB) serves as a preventive oversight instrument for shipping safety, yet in practice SPBs have still been issued to vessels that do not meet seaworthiness requirements, creating accident risks and raising questions about the Harbor Master's legal liability. This study aims to analyze the form of the Harbor Master's legal liability for errors in issuing the SPB under Law No. 17 of 2008 on Shipping. The study employs a normative legal method with a statutory and conceptual approach, analyzing primary and secondary legal materials in a qualitative-prescriptive manner. The findings show that Articles 207-209 and Articles 217-219 of Law No. 17 of 2008 require the Harbor Master to conduct a careful inspection before issuing the SPB, while Article 219 paragraphs (3) and (4) affirm that the SPB must be withheld or revoked if a vessel fails to meet seaworthiness requirements; errors in its issuance are also subject to Law No. 30 of 2014 on Government Administration. The study concludes that issuing the SPB without adequate inspection constitutes a procedural irregularity that may give rise to the Harbor Master's legal liability, making adherence to the principles of legality, diligence, and caution essential to ensuring shipping safety.
ABSTRAK
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) merupakan instrumen pengawasan preventif keselamatan pelayaran, namun dalam praktik masih ditemukan penerbitan SPB terhadap kapal yang belum memenuhi persyaratan kelaiklautan sehingga menimbulkan risiko kecelakaan dan persoalan tanggung jawab hukum Syahbandar. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum Syahbandar atas kesalahan penerbitan SPB berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Pasal 207-209 dan Pasal 217-219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mewajibkan Syahbandar melakukan pemeriksaan cermat sebelum menerbitkan SPB, dan Pasal 219 ayat (3) serta (4) menegaskan SPB tidak diberikan atau harus dicabut jika kapal tidak memenuhi kelaiklautan; kesalahan penerbitan juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian menyimpulkan bahwa penerbitan SPB tanpa pemeriksaan memadai merupakan penyimpangan prosedur yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi Syahbandar, sehingga kepatuhan pada asas legalitas, kecermatan, dan kehati-hatian menjadi unsur penting dalam menjamin keselamatan pelayaran.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amelia, A., Suhaila, S., Shantyani, C., Simatupang, K. B. A., Wahyuni, O. S., & Syahfitri, A. (2026). Rekonstruksi mekanisme yuridis-normatif dalam menanggulangi tindak kegaduhan hukum pasca pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik (JMIA), 3(4), 746–755.
Ambarsari, S. A. R. (2015). Tinjauan yuridis perjanjian asuransi laut bagi penumpang kapal laut. Perspektif Hukum, 15(1), 85–100.
Badaruddin, Renggong, R., & Hamid, A. H. (2021). Analisis tanggung jawab hukum nakhoda terhadap keselamatan pelayaran di wilayah Kesyahbandaran Utama Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2), 79–87.
Haerani, & Ulum. (2021). Tinjauan yuridis terhadap kewenangan syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 4(2), 195–206.
Handayani, L. E. (2026). Penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan wewenang dalam administrasi publik: Kajian normatif atas jaminan HAM aparatur sipil negara. Jurnal STIA Bengkulu: Committee to Administration for Education Quality, 12(1), 17–26.
Herman, Haris, O. K., Hidayat, S., Handrawan, Jabalnur, & Syarifuddin. (2023). Penyidikan oleh PPNS Syahbandar dalam tindak pidana pelayaran. Halu Oleo Legal Research, 5(1), 31–45.
Matanari, R. A., Isnaini, A. M., & Makhrup, A. G. (2023). Aspek hukum kapal patroli terkait pengawasan keselamatan pelayaran. Unizar Recht Journal, 2(4), 575–585.
Pattipawaej, N., Tjoanda, M., & Balik, A. (2022). Tanggung jawab pengangkut terkait ketersediaan fasilitas penumpang di atas kapal. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 149–157.
Prastyo, A., Fadlan, & Fadjriani, L. (2020). Analisis yuridis terhadap keberangkatan kapal penumpang tanpa adanya Surat Persetujuan Berlayar. Zona Keadilan, 10(3), 1–15.
Rahma, I. A., Situmeang, A., & Girsang, J. (2023). Analisis yuridis penerbitan Surat Persetujuan Berlayar MT. Sea Tanker II di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam. Wajah Hukum, 7(2), 380–388.
Raska, P. W., Wisudawan, I. G. A., & Fitrahady, K. F. (2024). Tanggung jawab nahkoda kapal terhadap keselamatan penumpang. Jurnal Commerce Law, 4(2).
Republik Indonesia. (2002). Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849.
Republik Indonesia. (2014a). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1913.
Republik Indonesia. (2014b). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
Samaloisa, R. (2025). Laporan kerja praktek darat (PRADA) KSOP Khusus Batam. Program Studi D-III Nautika, Jurusan Kemaritiman, Politeknik Negeri Bengkalis.
Siregar, M. A., & Khalid. (2023). Pertanggungjawaban pidana syahbandar dalam pelanggaran wewenang jabatan perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 377–384.
Siregar, Y. M. P., Pieris, J., & Widiarty, W. S. (2025). Analisis yuridis penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar Perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 5(5), 1338–1352.
Trionawan, N. A., Diamantina, A., & Pinilih, S. A. G. (2020). Aplikasi E Log Book penangkapan ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book Penangkapan Ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta Utara. Diponegoro Law Journal, 9(1).
Trisnawati, B. (2024). Perlunya syahbandar dalam pelaksanaan pendaftaran kapal. Jurnal Spektrum Hukum, 21(1).
Tumoka, I. M. R. (2022). Upaya pengawasan terhadap barang berbahaya di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong. Journal Governance and Politics (JGP), 2(2), 70–77.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i3.3350
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


