ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Roni Zul Effendi - Universitas Riau Kepulauan
Edwar Kelvin - Universitas Riau Kepulauan
Rian Rusmana Putra - Universitas Riau Kepulauan

Abstract


The criminal law reform under Law No. 1 of 2023 on the Penal Code introduces community service as an alternative principal punishment besides imprisonment, yet its regulation remains general, creating ambiguity in its practical implementation mechanism. This study aims to analyze the application of community service punishment under Law No. 1 of 2023 on the Penal Code and its standing as an alternative sentencing option within Indonesia's criminal justice system. The study employs a normative juridical method through library research on primary and secondary legal materials, analyzed by examining the relevant legal principles, doctrines, and sentencing concepts. The findings show that community service is regulated under Article 85 and Article 82 paragraph (2) letter c of the National Penal Code, with a duration of 8-240 hours, performed without remuneration and prohibited from commercialization, yet its implementation remains hindered by the absence of implementing regulations on the type of work, procedures, and supervision. The study concludes that comprehensive technical regulation, institutional readiness, and synergy among law enforcement agencies are needed so that community service can be applied consistently and achieve restorative justice.

 

ABSTRAK

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana pokok selain pidana penjara, namun pengaturannya masih bersifat umum sehingga menimbulkan ketidakjelasan mekanisme penerapan dalam praktik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta kedudukannya sebagai alternatif pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer dan sekunder, dianalisis dengan menelaah asas hukum, doktrin, dan konsep pemidanaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 dan Pasal 82 ayat (2) huruf c KUHP Nasional dengan durasi 8-240 jam tanpa imbalan dan larangan komersialisasi, namun implementasinya masih terhambat karena belum tersedia peraturan pelaksana teknis mengenai jenis pekerjaan, tata cara, serta pengawasannya. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi teknis yang komprehensif, kesiapan kelembagaan, dan sinergi antar aparat penegak hukum agar pidana kerja sosial dapat diterapkan secara konsisten dan mewujudkan keadilan restoratif.


Keywords


Community Service Sentence, National Criminal Code, Criminal Law Reform, Restorative Justice, Article 85 of the Criminal Code ; Pidana kerja sosial, KUHP Nasional, pembaruan hukum pidana, keadilan restoratif, Pasal 85 KUHP.

Full Text:

PDF

References


Al Falah, T. A. (2025). Analisis pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana jangka pendek: Perspektif KUHP baru Indonesia. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1), 151–160.

Al Faatah, S. A., & Rusdiana, E. (2025). Pengaturan aktivitas sebagai implementasi pidana kerja sosial dalam Penjelasan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 439–450.

Andrikasmi, S., Muqsith, M. H., Fahrudin, A., Al Farisi, A., & Meliana, N. (2023). Penyuluhan hukum mengenal dan memahami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada masyarakat Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. JIPMAS: Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 129–140.

Aripkah, N., Sanata, K., Asufie, K. N., & Gegana, R. P. (2025). Pembaharuan konsep hukum pidana dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 209–226.

Asis, A., Yakin, B. A., Arhabi, M. F., & Arifin, M. Z. (2025). From prison to community: Reconstructing community service sentencing as ius constituendum in the reform of Indonesia's Criminal Procedure Code. Journal of Judicial Review, 27(2).

Barasa, A. R. P., & Saputra, W. (2025). Pembaharuan sistem hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 6(3), 156–164.

Bego, K. C., Kastubi, K., Wijaya, C. A., Irianto, Y., & Amili, H. (2025). Paradigma baru hukum pidana nasional: Analisis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(11), 7482–7490.

Fikri, A., Usman, U., & Arfa, N. (2025). Pidana kerja sosial sebagai pidana pokok dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (studi komparatif antara Indonesia dan Belanda). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(3), 387–404.

Listiyanto, A., Panggabean, M. L., & Siregar, R. A. (2025). Pidana kerja sosial dalam KUHP baru: Tantangan dan harapan perwujudan keadilan restoratif di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 11(1).

Mustolih, M., & Rahman, F. Z. (2026). Penerapan restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perspektif regulator dan aparat penegak hukum. Saraswati Wadhim: Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan, 5(1), 237–248.

Prawiraharjo, B. S. U. (2023). Implementasi ide keseimbangan monodualistik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 159–174.

Putra, R. W. S., Prakoso, A. P., Wulandari, C., & Pelupessy, I. H. (2025). Pidana pokok kerja sosial dalam perspektif KUHP baru Indonesia: Wujudkan pendekatan keadilan rehabilitatif. QISTIE, 18(2).

Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 9.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Sutrisni, N. K., & Susrama, I. N. (2023). Konsep ideal penerapan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui sistem kolaborasi. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 5(2), 408–419.

Triadmaja, R. H., & Saputra, D. (2025). Analisis yuridis implementasi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana perjudian ilegal sebagai solusi overcapacity lembaga pemasyarakatan. Suara Keadilan, 26(1), 67–76.

Triatmojo, A. N., Wijaya, A., & Dewi, Y. F. (2026). Pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan dalam KUHP baru. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2837–2848.

Turnip Parera, H. M. D. K. (2024). Pidana kerja sosial dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia menurut perspektif historis dan perbandingan hukum pidana. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(3), 2309–2324.

Wicaksana, V. W., & Januarsyah, M. P. Z. (2025). Kebijakan pembaruan hukum pidana tentang pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional: Perspektif tujuan pemidanaan. Jurnal USM Law Review, 8(2), 709–728.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i3.3349

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Jl. Adi Flora Raya, Cluster Magnolia Xiana No 27, Komplek Bumi Adipura, Kec. Gede Bage, Kota Bandung.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions