PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KUHP NASIONAL: HARMONISASI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KHUSUS

Ropianto Ropianto - Universitas Riau Kepulauan
Edwar Kelvin - Universitas Riau Kepulauan
Dwi Afni Maileni - Universitas Riau Kepulauan

Abstract


The recognition of corporations as subjects of criminal law under the National Penal Code has not been fully matched by consistency with the special laws that govern corporate criminal liability sectorally, creating potential norm conflicts and legal uncertainty in enforcement. This study aims to analyze the forms of harmonization between the National Penal Code and special laws and regulations governing corporate criminal liability, in order to achieve legal certainty and effective enforcement of corporate criminal law in Indonesia. The study employs a normative legal research method through library research on primary, secondary, and tertiary legal materials, analyzed qualitatively using systematic and comparative interpretation. The findings show that Articles 45-50 of Law No. 1 of 2023 affirm corporations as subjects of criminal liability, yet disharmony remains with several sectoral laws and regulations, such as the differing principles of strict liability and culpability and the limitation of the criminal subject under the Human Rights Court Law. The study concludes that the National Penal Code as lex generalis and special regulations as lex specialis need to be aligned through synchronization of substantive and procedural norms and the strengthening of corporate compliance to reduce norm conflicts and enhance legal certainty.

 

ABSTRAK

Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam KUHP Nasional belum sepenuhnya diikuti keselarasan dengan berbagai peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara sektoral, sehingga berpotensi menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum dalam penegakannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk harmonisasi pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional dengan peraturan perundang-undangan khusus guna mewujudkan kepastian dan efektivitas penegakan hukum pidana korporasi di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan interpretasi sistematis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan Pasal 45-50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menegaskan korporasi sebagai subjek pidana, namun masih terdapat disharmonisasi dengan sejumlah undang-undang sektoral, seperti perbedaan prinsip strict liability dan culpability serta pembatasan subjek pada Undang-Undang Pengadilan HAM. Penelitian menyimpulkan bahwa KUHP Nasional sebagai lex generalis dan peraturan khusus sebagai lex specialis perlu diselaraskan melalui sinkronisasi norma materiil dan hukum acara serta penguatan kepatuhan korporasi untuk mengurangi konflik norma dan meningkatkan kepastian hukum.


Keywords


corporate criminal liability, legal harmonization, National Criminal Code, lex specialis, corporate fault ; pertanggungjawaban pidana korporasi, harmonisasi hukum, KUHP Nasional, lex specialis, kesalahan korporasi

Full Text:

PDF

References


Arqon, M., Handayani, F., Gusriyani, N., Cantika, F., Astrisia, B. M., Sapitri, E., Alisa, S., & Roveria, R. (2026). Konsep pertanggungjawaban pidana pada korporasi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT. Pertamina: Dalam perspektif Pasal 2 UU Tipikor. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 184–220.

Aryaputra, M. I., & Triwati, A. (2023). Arah kebijakan sistem pemidanaan bagi korporasi dalam KUHP Nasional. Masalah-Masalah Hukum, 52(2), 208–216.

Fa, L. T., Prawesthi, W., Astutik, S., & Marwiyah, S. (2026). Integrasi sanksi pidana perpajakan: Analisis normatif berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Pajak, KUHP, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2025. Journal of Law & Social Politics, 4(2), 165–176.

Hamidi, D., & Gultom, E. R. (2023). Pertanggungjawaban pidana korporasi pada KJPP menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik (Unes Law Review), 5(4), 2207–2221.

Hasbi, M., Lubis, M. D. A., Ningrum, A. D. A., & Hamdani, S. (2026). Kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia: Tinjauan terhadap KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 6(1), 110–119.

Herawati, E., Mustopa, H., Sander, M., & Fujianti, P. J. (2025). Analisis yuridis terhadap tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana kejahatan luar biasa di bidang ekonomi. Jurnal Sosial Teknologi, 5(7), 2819–2831.

Hermawan, H., & Waluyo, A. J. (2025). Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 28(2), 244–254.

Jeptha, Haryono, W. S., & Wiryadi, U. (2026). Penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru sebagai lex generalis terhadap fragmentasi rezim lex specialis di Indonesia. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(4), 3421–3431.

Mutakin, M. D. (2026). Harmonisasi hukum yang hidup (living law) di Yogyakarta: Dialektika UU Keistimewaan DIY dan kodifikasi KUHP nasional. PIKUKUH: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 3(1), 1–18.

Nurafendi, A., Humulhaer, S., Setyawan, A. E., Retno, E., & Pasrah, R. (2026). Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional 2023 dalam perspektif yurisprudensi kasus korupsi: Analisis putusan Mahkamah Agung tahun 2024. Berajah Journal, 6(1), 47–53.

Nurohim, M. (2026). Analisis yuridis tindak pidana korporasi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan tantangan implementasinya. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 4(1), 212–226.

Okpirianti, R., Emilson, N. H., Kusmayadi, F. A., Tsabitah, N., & R, M. I. (2026). Politik hukum tindak pidana korporasi di Indonesia: Era KUHP lama versus KUHP baru. Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS, 10(1), 211–216.

Pratama, B., Putri, R., & Lestari, S. (2026). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan: Analisis penerapan KUHP Nasional 2023 terhadap industri pertambangan mineral dan batubara. Legal Note, 2(1), 25–33.

Radhali, & Asnawi, M. I. (2025). Implikasi pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam KUHP nasional: Kajian aspek konseptual dan normatif. [Nama jurnal belum dicantumkan], 7(4), 226–237.

Ramadan, T. A. (2026). Analisis yuridis normatif terhadap penerapan asas kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Marwah Hukum, 4(1), 1–9.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Romadhoni, K., Rosidin, U., Kholik, M. A., & Alifi, A. (2025). Urgensi pembaharuan hukum melalui pendekatan ius constitutum dan ius constituendum pada tindak pidana dalam kegiatan bisnis di Indonesia. Al-Mustla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan, 7(2), 678–701.

Saputera, J. A., Naiborhu, M. I., Budiman, E., Widjaja, L., & Sudrajat, M. (2025). Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional: Telaah kritis atas UU No. 1 Tahun 2023 dalam perspektif hukum pidana modern. Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS, 9(2), 388–394.

Satriatama, E., Ardinata, M., Jayanuarto, R., & Putra, H. S. (2026). Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana lingkungan hidup: Kajian hukum terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 817–835.

Simbolon, L. H. A., Sumarno, Ramadani, S., Sinaga, B. V. H., Simbolon, D., & Surbakti, R. S. (2026). Analisis yuridis kedudukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam sistem hukum pidana nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berajah Journal, 6(4), 1592–1605.

Sinaga, B. V. H., Sumarno, Ramdani, S., Simbolon, D., Simbolon, L. H. A., & Surbakti, R. S. (2026). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berajah Journal, 6(4), 1452–1465.

Sumarno, Ramadani, S., Leonard, L., Tarigan, A. P., & Sitompu, Y. F. (2026). Penegakan hukum terhadap korporasi pelaku tindak pidana perpajakan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7737–7744.

Widiyantoro, R. B. (2026). Harmonisasi paradigma KUHP dan KUHAP baru: Menuju sistem hukum pidana nasional yang progresif. Jurnal Hukum Inklusi Indonesia, 1(1), 57–66.

Yasin, S. F., Alam, S., & Sutiawati. (2025). Peran hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan lingkungan oleh korporasi. Jurnal Dialogica, 1(1), 20–29.

Yuliani, F., & Elfiani, F. (2026). Sinkronisasi pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dan fasilitator digital dalam tindak pidana perjudian online antara KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Journal of Lex Mente, 1(1), 33–45.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i3.3348

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Jl. Adi Flora Raya, Cluster Magnolia Xiana No 27, Komplek Bumi Adipura, Kec. Gede Bage, Kota Bandung.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions