KEDUDUKAN HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI DALAM PEMBUATAN AKTA PPAT PADA SISTEM PERTANAHAN ELEKTRONIK
Abstract
The digital transformation of land administration services raises legal issues concerning the use of certified electronic signatures in the execution of deeds by Land Deed Officials (PPAT), particularly regarding authenticity and evidentiary force. This study aims to analyze the regulations governing certified electronic signatures, the authority of PPATs, and the legal implications for deed validity. The study employs normative legal research with statutory and conceptual approaches through prescriptive analysis of primary and secondary legal materials. The findings indicate that the recognition of electronic documents and signatures does not automatically eliminate the formal requirements for authentic deeds. Electronic land certificates issued through land registration must also be distinguished from electronic certificates used to verify signatories’ identities. Therefore, the implementation of electronic signatures in the execution of PPAT deeds requires regulatory harmonization, identity verification standards, secure archiving, and clear allocation of legal responsibilities to ensure legal certainty.
ABSTRAK
Transformasi digital layanan pertanahan menimbulkan persoalan hukum mengenai penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), khususnya terkait autentisitas dan kekuatan pembuktian. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tanda tangan elektronik tersertifikasi, kewenangan PPAT, serta implikasi hukumnya terhadap keabsahan akta. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis preskriptif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap dokumen dan tanda tangan elektronik tidak secara otomatis menghapus persyaratan formal akta autentik. Sertipikat tanah elektronik sebagai dokumen hasil pendaftaran tanah juga berbeda dari sertifikat elektronik untuk verifikasi identitas penanda tangan. Dengan demikian, penerapan tanda tangan elektronik dalam pembuatan akta PPAT memerlukan harmonisasi regulasi, standar verifikasi identitas, keamanan pengarsipan, dan kejelasan tanggung jawab hukum guna menjamin kepastian hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adelina, A. A., & Sendrawan, T. (2025). Analisis yuridis pembuatan akta elektronik oleh PPAT dalam perspektif PP 18/2021: Peluang, tantangan, dan implikasi terhadap kepastian hukum. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(3).
Adiyanti, N. K. W. S., & Pidada, I. B. A. (2024). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam penerbitan sertifikat tanah elektronik. Student Research Journal, 2(4), 382–396.
Auliani, I. R., & Roisah, K. (2025). Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pelaksanaan transformasi digital layanan pertanahan melalui sertipikat tanah elektronik. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 394–406.
Candra, D. (2025). Kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan pihak ketiga. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(3), 262–274.
Daeng Muri, D. P., Wibawanti, E. S., & Safitri, M. I. (2025). Sertipikat elektronik sebagai jaminan perlindungan hak atas tanah dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. USM Law Review, 8(2), 1126–1145.
Elora, D. (2024). Sertifikat elektronik dalam perspektif hukum pertanahan di Indonesia: Kajian yuridis terhadap implementasi digitalisasi hak milik. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2).
Ermala, E., Feriandref, A. C., Ballan, O., Mubaraq, & Aryadi, D. (2025). Efektivitas sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dalam rangka mewujudkan e-government. Humanitis: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, 3(7), 189–203.
Farahzita, N., & Arsin, F. X. (2022). Peran pejabat pembuat akta tanah dalam mendukung implementasi transformasi digital layanan pertanahan terkait sertipikat elektronik. The Juris: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–15.
Habibi, S. A., Prambudi, G. S., Trisnawati, T., & Wulandari, R. (2025). Transformasi digital administrasi pertanahan: Implementasi dan tantangan sertipikat elektronik di Indonesia. Rio Law Jurnal, 1(2), 1–15.
Hidayah, S., Hariyani, E., Mukarromah, L., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tantangan dan peluang sertifikat elektronik dalam reformasi pendaftaran tanah di era digital. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6), 186–199.
Irwan, A., Bima, M. R., & Jasmaniar. (2024). Penerapan sertifikat hak milik atas tanah secara elektronik. Legal Dialogica, 1(1).
Marjoni, S., Hasbi, M., & Rosari, A. (2025). Pendaftaran tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Padang. SIBATIK Journal, 4(11).
Nafisah, R., Isnaeni, D., & Taufik, M. (2022). Keabsahan hukum sertifikat elektronik dalam kepemilikan tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik. Dinamika, 28(3), 3497–3518.
Nugroho, A., & Putri, A. D. S. (2025). Tinjauan hukum administrasi negara atas penerapan sertifikat tanah elektronik oleh PPAT dan notaris di Gunungkidul, DIY. Al Mikraj: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 5(2), 793–803.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Republik Indonesia. (1961). Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 28.
Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
Republik Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia. [Dicabut oleh Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023; dicantumkan untuk konteks historis.]
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28.
Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Pendaftaran Tanah. Berita Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Syarafina, J., & Susilowardani. (2025). Pelaksanaan pembuatan sertifikat elektronik di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar. Juris Delict Journal, 1(2), 1–15.
Yanti, D. F. Y., Mutmainah, D. M., Putrit, R. S. J., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Optimalisasi pendaftaran tanah melalui inovasi teknologi dalam mewujudkan sistem yang efisien dan transparan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 123–135.
Yusuf, A. M. R., Kurniati, N., & Rukmana, Y. Y. (2024). Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik pada Badan Pertanahan Nasional dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(2), 1–20.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i2.3343
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


