FORMULASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN DIGITAL BERBASIS SMART CONTRACT DI INDONESIA

Febriadinata Febriadinata - Universitas Riau Kepulauan
Rizki Tri Anugrah Bhakti - Universitas Riau Kepulauan
Indra Sakti - Universitas Riau Kepulauan

Abstract


Digital transformation through blockchain technology has introduced smart contracts as an automated agreement mechanism, creating challenges for legal protection in Indonesia. This study aims to analyze and formulate legal protection for parties involved in smart contract-based digital agreements to ensure legal certainty, justice, and utility. The study employs normative legal research using statutory, conceptual, and comparative approaches. Legal materials were collected through literature reviews and document analysis, then analyzed qualitatively. The findings indicate that existing electronic contract regulations have not fully accommodated the characteristics of smart contracts, particularly regarding the validity of consent, automated execution, legal liability, electronic evidence, information security, and dispute resolution. Therefore, comprehensive and adaptive regulatory harmonization, along with strengthened consumer protection, is necessary to establish balanced legal protection for all parties involved.

 

ABSTRAK

Transformasi digital melalui teknologi blockchain menghadirkan smart contract sebagai mekanisme perjanjian otomatis yang menimbulkan tantangan perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merumuskan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian digital berbasis smart contract untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kontrak elektronik yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik smart contract, terutama terkait keabsahan persetujuan, eksekusi otomatis, pertanggungjawaban hukum, pembuktian elektronik, keamanan informasi, dan penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi yang komprehensif dan adaptif serta penguatan perlindungan konsumen untuk mewujudkan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak.


Keywords


Smart Contract, Legal Protection, Digital Agreements, Contract Law ; Smart Contract, Perlindungan Hukum, Perjanjian Digital, Hukum Perjanjian

Full Text:

PDF

References


Afifah, D. D., Rinaldi, A., & Hamid, A. (2026). Implementasi hukum ekonomi syariah dalam startup fintech berbasis artificial intelligence di Indonesia. El Hisbah: Journal of Islamic Economic Law, 6(1), 71–86.

Algifari, M. H., & Prasetyo, A. (2025). Permasalahan hukum dalam penggunaan blockchain untuk kontrak cerdas. Journal of Applied Computing and Digital Information, 1(1), 15–24.

Arta, I. G., Windari, R. A., & Dantes, K. F. (2026). Pengaturan clickwrap agreement dalam sistem hukum kontrak di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1).

Asmana, N. A. P., Ramandhani, A. N., Hannaningdyah, R. A., & Rajib, R. K. (2025). Kontrak elektronik dalam bisnis online: Kajian terhadap bentuk, keabsahan, dan perlindungan hukum bagi para pihak. Studia: Journal of Humanities and Education Studies, 1(2), 201–210.

Asri, I. A. P. P., & Bagus, W. P. I. (2025). Penerapan blockchain dalam pengembangan smart contract di Indonesia. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(2), 316–331.

Baihaqsani, Kusyanti, A., & Trisnawan, P. H. (2024). Implementasi teknologi blockchain dengan sistem smart contract pada klaim asuransi. Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 11(5), 1105–1112.

Fitrawansah, F., Yope, S. A., & Harviani, E. (2026). Urgensi penerapan smart contract sebagai system-embedded compliance pada pengawasan fintech syariah. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 8(3), 325–334.

Flora, H. S., & Ismaya, B. (2025). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku usaha kreatif di era digital. SABAJAYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(6), 345–358.

Giling, R., Zulfikar, P., & Wahyu, D. (2026). Kajian yuridis dampak teknologi digital terhadap kepastian hukum dalam transaksi bisnis. Berajah Journal, 6(2), 708–718.

Kusumaningsih, T., Wirawan, F., & Undu, S. (2026). Implikasi hukum perjanjian elektronik di era digital: Kajian systematic literature review. Lex Gnosis: Journal of Law and Knowledge, 1(1), 38–49.

Mansula, G. (2023). Perlindungan hukum atas penyelesaian hukum tidak berfungsinya proses transaksi melalui smart contract pada sistem blockchain. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 21(2), 787–802.

Muflikh, A. A. M., Ramadan, D. R. C., Silalahi, B. B. S., Martitah, M., & Sulistianingsih, D. (2025). Analisis perlindungan hukum konsumen pada perjanjian transaksi e-commerce terkait investasi kripto ilegal via media sosial. Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif, 4, 106–133.

Prasetyo, E., Paramitha, V. N., & Hamdani, F. (2025). Keabsahan kontrak otomatis yang diproses oleh artificial intelligence (AI) dalam kontrak bisnis pada platform finance technology (fintech) di Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 9(2), 493–511.

Ramadhan, R. R., Pribadi, D. S., & Ramadoni, S. R. (2026). Penggunaan smart contract di Indonesia dalam pandangan hukum perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5762–5774.

Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië).

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).

Republik Indonesia. (2022a). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).

Republik Indonesia. (2022b). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820).

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905).

Saragih, A. C., Wijaya, B. A., Sihombing, J. K., Rives, F., & Marbun, S. Y. R. (2026). Desain dan implementasi smart contract untuk pengelolaan persetujuan akses data pasien berbasis blockchain. Jurnal Algoritma, 23(1), 1106–1117.

Tiyas, N. R. (2025). Perspektif hukum era digital terhadap wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa alat berat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9).

Widiyaningsih, D., Pratama, E. A., & Mahardika, D. (2025). Dampak yuridis implementasi smart contract terhadap prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Pancasakti Law Journal (PLJ), 3(2), 35–42.

Wijaya, R., Zulfikar, P., Wardono, G., Alqodri, A., & Wikarno, R. B. (2026). Kajian yuridis dampak teknologi digital terhadap kepastian hukum dalam transaksi bisnis. Berajah Journal, 6(2), 676–686.

Zainudin, Z. (2025). The urgency of reforming Indonesian civil law in the digital era. Jurnal Tana Mana, 6(2), 187–193.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i1.3342

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Jl. Adi Flora Raya, Cluster Magnolia Xiana No 27, Komplek Bumi Adipura, Kec. Gede Bage, Kota Bandung.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions