URGENSI PENGATURAN JUDICIAL PARDON DALAM SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA BERDASARKAN KUHP NASIONAL

Nasib Hutasoit - Universitas Riau Kepulauan
Isfandir Hutasoit - Universitas Riau Kepulauan
Rian Rusmana Putra - Universitas Riau Kepulauan

Abstract


The implementation of judicial pardon under Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code faces challenges related to the harmonization of criminal procedural law and the potential for sentencing disparities due to the absence of uniform implementation guidelines. This study aims to analyze the urgency of regulating judicial pardon within Indonesia’s sentencing system and the role of sentencing guidelines in ensuring consistency in judicial decisions. This study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. Legal materials were collected through library research and analyzed descriptively and qualitatively. The findings indicate that judicial pardon serves as an instrument of individualized sentencing that promotes substantive justice by considering the offender’s specific circumstances. However, its implementation faces procedural obstacles and unclear application criteria. The novelty of this study lies in emphasizing the need to harmonize substantive criminal law and criminal procedural law and establish measurable implementation guidelines. Therefore, synchronization between the National Criminal Code and the Criminal Procedure Code, supported by implementation guidelines, is necessary to ensure legal certainty, consistent judicial decisions, victim protection, and judicial independence.

 

ABSTRAK

Penerapan judicial pardon dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghadapi persoalan harmonisasi hukum acara pidana dan potensi disparitas putusan akibat belum seragamnya pedoman penerapan. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengaturan judicial pardon dalam sistem pemidanaan Indonesia serta peran pedoman pemidanaan dalam menjamin konsistensi putusan hakim. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judicial pardon merupakan instrumen individualisasi pidana yang mendukung keadilan substantif melalui pertimbangan kondisi konkret pelaku, tetapi implementasinya menghadapi kendala prosedural dan ketidakjelasan parameter penerapan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan terhadap kebutuhan harmonisasi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana serta penyusunan pedoman penerapan yang terukur. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi KUHP Nasional dan KUHAP serta pedoman implementasi yang menjamin kepastian hukum, konsistensi putusan, perlindungan korban, dan independensi hakim.


Keywords


judicial pardon, National Criminal Code, sentencing system, criminal law harmonization ; Judicial pardon, KUHP Nasional, sistem pemidanaan, harmonisasi hukum pidana

Full Text:

PDF

References


Anwar, R. (2023). Pengampunan hakim (judicial pardon): Sebuah konseptual menuju keadilan substansial. Islamitsch Familierecht Journal, 4(1), 20–35.

Aprilianda, N. (2023). Menggali makna pemaafan hakim bagi anak melalui ratio legis Pasal 70 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Arena Hukum, 16(2), 423–442.

Ayuningtiyas, F., Taufik, M., Fahlefi, M. R., Bakhrul, M., & Ilmi, A. F. A. (2024). Implementasi pemaafan hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana Islam. AMNESTI Jurnal Hukum, 7(2), 181–194.

Bangun, A. R. (2025). Pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di sistem pemidanaan Indonesia. Jurnal Ius Civile, 9(2), 104–117.

Fadli, W. F., & Zukriadi, D. (2025). Konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam putusan hakim (Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN RGT). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9633–9649.

Farikhah, M. (2021). The judicial pardon arrangement as a method of court decision in the reform of Indonesian criminal law procedure. Padjadjaran Journal of Law, 8(1), 1–25.

Hariza, M. G., & Nurhidayat, S. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana dalam konsep pemaafan hakim (perbandingan antara hukum pidana Indonesia dengan Belanda). Dalam Prosiding Seminar Hukum Aktual: Meneropong Masa Depan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Universitas Islam Indonesia.

Hasibuan, S. M. (2021). Kebijakan formulasi rechterlijke pardon dalam pembaharuan hukum pidana. Jurnal Hukum Progresif, 9(2), 111–122.

Hunowu, B. (2023). Urgensi rechterlijk pardon dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. The Juris.

Ibrahim, S. H., & SH, M. I. (2025). Analisis konsep judicial pardon dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 24(24).

Krisnamurti, H. (2025). Harmonisasi asas permaafan hakim (judicial pardon) dalam hukum positif Indonesia untuk mencapai keadilan yang bermartabat. Jurnal Litigasi, 26(2), 104–134.

Maerani, I. A. (2015). Implementasi ide keseimbangan dalam pembangunan hukum pidana Indonesia berbasis nilai-nilai Pancasila. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 329–338.

Mufrizal, M. G. H., & Noviantama, D. (2025). Rekonseptualisasi pemaafan hakim dalam KUHP Nasional yang berparadigma daad-dader slachtoffer straftrecht (perbandingan dengan KUHP Portugal). Literasi Hukum, 9(2), 40–54.

Ningtias, A. D., & Shofa, A. F. (2024). Sinkronasi konsep pemaafan hakim sebagai wujud asas restorative justice dalam hukum acara pidana. Risalah Hukum, 20(1), 33–40.

Octafiana, B. K., & Simangunsong, F. (2024). Urgensi penambahan putusan permaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam Pasal 191 KUHAP. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 655–666.

Putri, N. F., & Ahmad, G. A. (2026). Pemaafan hakim terhadap tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 54–70.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Sakarias, A. E. M. R., & Indah, R. H. (2026). A legal analysis of the legal consequences of recidivism for recipients of judicial pardons (Article 246(1) of the Code of Criminal Procedure). Synergy: Journal of Governance and Public Policy (SJGP), 2(1), 26–32.

Sanna, A. A. T. (2025). Tantangan dan peluang: Paradigma pemidanaan mengenai restorative justice sebagai rechterlijke pardon dalam KUHP Nasional. Jurnal Interpretasi Hukum, 6(1), 61–76.

Simbolon, N. M. (2026). Pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional: Systematic literature review terhadap keadilan restoratif dalam hukum pidana Indonesia. Pagaruyuang Law Journal, 10(1), 270–282.

Suryawan, R. (2021). Asas rechtelijk pardon (judicial pardon) dalam perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 2(3), 170–177.

Sutrisno, U. W., Irawan, A., & Pradana, A. F. K. (2024). Revitalisasi judicial pardon dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics, 3(2), 138–146.

Tasya, A. A., Ernawati, B., Nuha, M. D. N., Nurani, P. B., Qolbaini, M. R., Halimi, M. Y., & Ulistiana, A. N. (2026). Rekonstruksi politik hukum acara pidana: Urgensi pengadopsian penuntutan bersama (co-prosecution) untuk peradilan pidana yang inklusif. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 11(2).

Wulandari, R. K., Gufron, M. G. F. R., Anggraini, N. A., Nur, M. A., & Romadhon, A. H. (2026). Pergulatan paradigma due process terhadap analisis kritis perbedaan KUHAP lama dan KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Juris Society: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 88–102.

Yosuki, A., & Tawang, D. A. D. (2018). Kebijakan formulasi terkait konsepsi rechterlijke pardon (permaafan hakim) dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 49–73.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i1.3340

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Jl. Adi Flora Raya, Cluster Magnolia Xiana No 27, Komplek Bumi Adipura, Kec. Gede Bage, Kota Bandung.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions