PENGATURAN PENCABUTAN HAK TERTENTU SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM KUHP NASIONAL
Abstract
The revocation of certain rights is a form of additional punishment that restricts convicted persons’ rights in accordance with legal provisions and court decisions. Its regulation must ensure legal certainty, proportionality in sentencing, and the protection of human rights. This study aims to analyze the regulation of the revocation of certain rights as an additional punishment under the National Criminal Code of Indonesia. The study employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. Legal materials are analyzed qualitatively to examine the types of rights that may be revoked, the requirements for their application, and the limits of judicial authority. The findings indicate that Law Number 1 of 2023 regulates the revocation of certain rights as an additional punishment under Article 66, specifies the types of rights that may be revoked under Article 86, and establishes the limitations on its application under Article 87. These provisions provide a normative basis for restricting certain rights; however, their application must take into account the nature of the criminal offense, the relationship between the revoked rights and the offense committed, and the applicable legal provisions. Therefore, the imposition of this additional punishment requires carefully measured legal considerations to ensure that the objectives of sentencing are achieved without undermining legal certainty or the protection of convicted persons’ rights.
ABSTRAK
Pencabutan hak tertentu merupakan salah satu bentuk pidana tambahan yang membatasi hak terpidana berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan. Pengaturannya perlu menjamin kepastian hukum, proporsionalitas pemidanaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pencabutan hak tertentu sebagai pidana tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji jenis hak yang dapat dicabut, persyaratan penerapan, dan batas kewenangan hakim. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pencabutan hak tertentu sebagai pidana tambahan dalam Pasal 66, merinci jenis hak yang dapat dicabut dalam Pasal 86, serta menetapkan batas penerapannya dalam Pasal 87. Pengaturan tersebut memberikan dasar normatif bagi pembatasan hak tertentu, tetapi penerapannya tetap harus memperhatikan karakter tindak pidana, keterkaitan hak yang dicabut dengan tindak pidana, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penerapan pidana tambahan ini memerlukan pertimbangan hukum yang terukur agar tujuan pemidanaan dapat tercapai tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak terpidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amrullah, M. S. (2017). Pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(2), 164–176.
Anjeli, A., & Ghafur, J. (2024). Pencabutan hak politik mantan narapidana (Studi atas jabatan Ketua Umum Partai Politik Anas Urbaningrum). Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2(4), 337–353.
Anjari, W. (2015). Pencabutan hak politik terpidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia: Kajian Putusan Nomor 537K/Pid.Sus/2014 dan Nomor 1195K/Pid.Sus/2014. Jurnal Yudisial, 8(1), 23–44.
Ardiansyah, D. (2017). Pencabutan hak untuk memilih dan dipilih bagi terpidana tindak pidana korupsi. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2), 139–148.
Atmaja, B. A. (2024). Penerapan sanksi pidana pencabutan hak-hak tertentu bagi aparatur sipil negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Prosiding Nasional 2024, 235–242.
Aunuh, N., Nugraha, A. S. D., Putri, D. N., & Jade, A. P. (2020). Implementasi sanksi pencabutan hak pilih mantan koruptor: Tinjauan dari perspektif hak asasi manusia Indonesia. Syiah Kuala Law Journal, 4(3), 285–301.
Cibro, C. J. (2022). Penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi terkait jabatan publik. Locus Journal of Academic Literature Review, 191–197.
Devi, C. (2021). Kajian hukum pencabutan hak politik pada pelaku tindak pidana korupsi suap berdasarkan teori kepastian hukum. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1(1), 13–21.
DM, M. Y., Sukesih, E., Susanti, D., & Soba, H. (2022). Pemberian pidana tambahan terhadap pencabutan hak-hak politik terpidana kasus korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan. The Juris, 6(2), 587–598.
Fahlevi, M. H., & Hariri, A. (2021). Analisis terhadap hilangnya hak politik bagi terpidana korupsi ditinjau dari hak asasi manusia. Madani Legal Review, 5(1), 42–55.
Harefa, A., Zendrato, S., & Zai, A. S. P. (2024). Pengaruh pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Education and Development, 12(1), 425–431.
Ibrahim, A. L. (2014). Analisis yuridis terhadap penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik Djoko Susilo. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(1).
Indah, D. F., Susmiyati, H. R., & Apriyani, R. (2020). Pencabutan hak politik pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia. Risalah Hukum, 16(2), 68–82.
Karianga, I., Arsalan, H., Yubagyo, L. J., & Ezra, C. (2021). Pencabutan hak politik terpidana korupsi dalam perspektif social contract theory. Arena Hukum, 14(3), 500–522.
Na Gara, I. W. D. (2016). Analisa yuridis pencabutan hak memilih dan dipilih sebagai pidana tambahan dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia pada putusan Ratu Atut Chosiyah. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 5(1), 131–148.
Natsir, M., & Ananda, M. R. (2024). Konsep sanksi pencabutan hak politik dalam hukum pidana analitis paradigma post-positivisme. Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia, 9(2), 59–71.
Nurfatlah, T., & Taufik, Z. (2024). Urgensi pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan terhadap pelaku tindak pidana korupsi ditinjau berdasarkan tujuan pemidanaan. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2), 213–222.
Ramadani, R., & Mamonto, M. A. W. W. (2019). Legalitas sanksi pidana pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi: Perspektif hak asasi manusia. PETITUM, 7(2), 63–71.
Remaja, I. N. G. (2019). Rancangan KUHP nasional sebagai rancangan pembaharuan hukum pidana yang perlu dikritisi. Kertha Widya: Jurnal Hukum, 7(2), 1–19.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Shobirin, M. A., Fitriana, M. N. F. A. A., & Asphianto, A. (2025). Penghapusan batas waktu maksimal pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(9), 4538–4551.
Sugiarto, T., Susilo, W., & Purwanto, P. (2022). Studi komparatif konsep tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(2), 219–232.
Syarifuddin, S. (2019). Penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik pada tindak pidana korupsi Putusan Nomor 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST dan Putusan Nomor 040/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. Unes Journal of Swara Justisia, 3(3), 348–359.
Tahir, E. S. (2021). Kebijakan pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan dalam perkara korupsi di Indonesia. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 75–106.
Wibawa, I. (2017). Pidana kerja sosial dan restitusi sebagai alternatif pidana penjara dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jurnal Media Hukum, 24(2), 105–114.
Yuningsih, H. (2020). Efektivitas pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Simbur Cahaya, 27(2), 142–157.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i1.3339
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


