REKONSTRUKSI BATAS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DEEPFAKE BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF KUHP BARU

Abdi Sukmana - Universitas Riau Kepulauan
Edwar Kelvin - Universitas Riau Kepulauan
Rian Rusmana Putra - Universitas Riau Kepulauan

Abstract


The development of Artificial Intelligence (AI), particularly deepfake technology, presents new challenges for Indonesia’s criminal justice system, especially in determining the criminal liability of perpetrators. This study aims to analyze and reconstruct the boundaries of criminal liability for deepfake perpetrators from the perspective of the New Criminal Code. It employs normative legal research using statutory, conceptual, and comparative legal approaches through a literature review of primary and secondary legal materials. The findings indicate that existing regulations do not specifically address deepfake misuse, particularly regarding the identification of responsible parties, proof of culpability (mens rea), and digital evidence. Therefore, specific regulations on AI misuse, harmonization of the New Criminal Code with the Electronic Information and Transactions Law, strengthened digital forensics, and a liability model based on human knowledge, control, and contribution are necessary. This reconstruction is expected to ensure legal certainty, improve law enforcement effectiveness, and strengthen legal protection for victims.

 

ABSTRAK

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) melalui teknologi deepfake menghadirkan tantangan baru bagi hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merekonstruksi batas pertanggungjawaban pidana pelaku deepfake dalam perspektif KUHP Baru. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku belum secara spesifik mengakomodasi penyalahgunaan deepfake, terutama terkait penentuan subjek yang bertanggung jawab, pembuktian unsur kesalahan (mens rea), dan pembuktian digital. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus mengenai penyalahgunaan AI, harmonisasi KUHP Baru dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penguatan forensik digital, serta model pertanggungjawaban yang didasarkan pada tingkat pengetahuan, kendali, dan kontribusi manusia. Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dan memperkuat perlindungan korban.


Keywords


Artificial Intelligence, Deepfake, Criminal Liability, New Criminal Code, Digital Evidence ; Artificial Intelligence, Deepfake, Pertanggungjawaban Pidana, KUHP Baru, Pembuktian Digital.

Full Text:

PDF

References


Abid, A. J., & Lolita, L. F. (2026). Analisis yuridis pertanggungjawaban tindak pidana penipuan dengan modus pemalsuan dokumen digital menggunakan ChatGPT. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 112–123.

Amalia, D. S., Khotimah, S. H., & Masruroh, S. (2026). Rekontruksi pertanggungjawaban hukum atas kejahatan siber berbasis artificial intelligence dalam perspektif hukum pidana Indonesia. FENOMENA, 20(1), 14–23.

Aziz, A. (2025). Rekonstruksi hukum penyalahgunaan artificial intelligence (AI) dalam konten kesusilaan dan pencemaran nama baik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).

Ciptaningrum, Y. I. R., Muhlisin, M., Suarda, I. G. W., & Ohoiwutun, T. (2025). Kriminalisasi deepfake pornography berbasis AI dalam perspektif perlindungan HAM di era digital. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(11), 840–855.

Hakim, M. H., & Astuti, P. (2026). Problematika kualifikasi tindak pidana kekerasan seksual berbasis avatar di metaverse dalam sistem hukum pidana Indonesia. Indonesian Journal of Contemporary Law, 1(2), 1–21.

Heskia Putri, Y., & Astuti, P. (2026). Penegakan hukum deepfake di Polda Jawa Timur sebagai bentuk kejahatan siber. Indonesian Journal of Contemporary Law, 1(1), 1–21.

Ibrahim, M. Y., Agustin, A. D., & Permaisuri, D. D. (2026). Rekontruksi pertanggungjawaban hukum atas konten deepfake berbasis artificial intelligence dalam perspektif hukum pidana dan undang-undang. FENOMENA, 20(1), 1–13.

Mulyana, Y. (2026). Eksploitasi teknologi AI dalam tindak pidana siber: Perspektif criminal law modern. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7302–7312.

Novrianto, M. (2025). Kebijakan hukum pidana terhadap cyber crime berbasis artificial intelligence di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 7(2), 150–170.

Perian, A., Atyanta, A., & Syamsudin, M. (2025). Artificial intelligence sebagai pelaku kejahatan. Wijayakusuma Law Review, 7(2).

Putri, N. P. M., Hartono, M. S., & Yudiawan, I. D. G. H. (2024). Analisis reformulasi pertanggungjawaban pidana pengguna teknologi deepfake dalam tindak pidana pencemaran nama baik berbasis artificial intelligence. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2), 120–129.

Rahmalillah, A. (2026). Artificial intelligence sebagai kejahatan baru: Rekonstruksi kebijakan hukum pidana dalam perspektif pembaharuan hukum nasional. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 5616–5627.

Rahmawati, A., & Naili, Y. T. (2026). Harmonisasi pengaturan dan implementasi UU KUHP dan UU ITE dalam perlindungan korban perempuan pada tindak pidana siber. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4055–4066.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sa’adah, S. L., Rosita, D., & Azizah, N. (2025). Pertanggungjawaban pidana pelaku judi online dan peran negara dalam menjamin perlindungan keluarga. Literasi Hukum, 9(2), 15–26.

Setiawan, Y., Farida, A., & Hastuti, S. Y. (2026). Transformasi digital kejahatan narkotika: Analisis kriminologis dan tantangan penegakan hukum pidana di era cyber narcotic. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 10(1), 38–55.

Silalahi, W., & Dachi, F. N. (2026). Pertanggung jawaban hukum platform media sosial terhadap penyebaran konten deepfake berbasis artificial intelligence dalam kasus penipuan berkedok ritual uang gaib Ujang Busthomi. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 3(2), 22–36.

Sumaryanto, A. D., Akhyar, C. F., Jafar, N., & Patrianto, B. (2026). Penerapan hukum terhadap penyebaran hoaks berbasis AI (AI-generated misinformation). UNES Law Review, 8(4), 1437–1455.

Wafi, M. S., Wisnubroto, A., & Prayudi, Y. (2025). Artificial intelligence-based deepfake crimes: A conception of culpability principle as a criminal liability reform. Reformasi Hukum, 29(2), 168–183.

Wardhani, D. T., & Zainsyah, L. A. (2025). Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pelecehan dan cyberbullying berbasis AI dalam sistem peradilan pidana anak Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 9(3), 751–778.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i1.3338

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Jl. Adi Flora Raya, Cluster Magnolia Xiana No 27, Komplek Bumi Adipura, Kec. Gede Bage, Kota Bandung.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions