FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGAWASAN PINJAMAN ONLINE UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Elsyi Pujianti - STAI Miftahul Ulum Tasikmalaya

Abstract


ABSTRACT

The Preamble of the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 (UUD 1945), particularly in its fourth paragraph, outlines the objectives of the Indonesian state, namely to protect the entire Indonesian nation and all Indonesian territory, promote public welfare, educate the life of the nation, and realize social justice for all citizens. The rapid development of information technology has significantly influenced the financial services industry, particularly through the emergence of online lending services that are widely utilized to support micro, small, and medium enterprises (MSMEs). These services are regulated under Financial Services Authority (OJK) Regulation No. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services and OJK Regulation No. 10/POJK.05/2022 concerning Technology-Based Joint Funding Services. However, in practice, the misuse of online lending services has resulted in numerous losses for consumers and the wider community. Based on this issue, this study identifies two main research questions: (1) how the Financial Services Authority (OJK) supervises financial institutions in Indonesia, and (2) how the OJK performs its supervisory function over online lending activities in Indonesia. This research aims to examine the supervisory system implemented by the OJK in financial activities, particularly in the rapidly growing fintech peer-to-peer lending sector, and to assess whether such services have contributed to improving public welfare. Furthermore, the study seeks to analyze the effectiveness of the OJK’s role and functions in overseeing online lending activities in Indonesia, especially in ensuring consumer protection, maintaining financial system stability, and supporting sustainable growth within the financial services sector.

 

ABSTRAK

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan layanan pinjaman online sebagai bagian dari inovasi sektor jasa keuangan. Di sisi lain, maraknya penyalahgunaan pinjaman online menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan perlindungan konsumen, sehingga diperlukan pengawasan yang efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkembangan teknologi informasi telah memberikan pengaruh besar terhadap industri jasa keuangan, salah satunya melalui layanan pinjaman online yang banyak dimanfaatkan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Namun, dalam praktiknya terjadi berbagai penyalahgunaan layanan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dan masyarakat. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan, yaitu: (1) bagaimana pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan di Indonesia; dan (2) bagaimana fungsi OJK dalam mengawasi pinjaman online di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menelaah sistem pengawasan OJK terhadap aktivitas keuangan, khususnya layanan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online yang berkembang pesat, serta mengkaji peran OJK dalam mengawasi aktivitas tersebut guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif melalui analisis terhadap asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) sistem pengawasan OJK menggunakan pendekatan market conduct berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK); serta (2) fungsi pengawasan OJK terhadap pinjaman online belum optimal, terutama dalam penerapan sanksi, sehingga pelanggaran masih banyak terjadi.


References


Adrian Sutedi. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses. Jakarta. 2014.

Ahmad Wardi. Fiqh Muamalah. Cet. II, Amzah, Jakarta. 2003.

Azyumardi Azra. Islam dan Masalah-Masalah Kemasyarakatan. Pustaka Panjimas, Jakarta. 1983.

Bappenas-Indonesia. diakses Rabu 16 September 2020.

Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Info Singkat, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik.

Chairuman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis. Hukum Pinjaman Dalam Islam. Sinar Grafika, Jakarta.

E. Robert Goodin. The Real Worlds of Welfare Capitalism, dalam: H. Satria Azizy, Mendudukkan Kembali Makna Kesejahteraan Dalam Islam. Centre for Islamic and Occidental Studies (CIOS). Ponorogo. 2015.

Elvis F. Purba, Parulian Simanjuntak, Parada Manik. Bank dan Lembaga Keuangan. Multi-Tech, Medan. 2003.

Erna Chotijah, Aris Prio Agus Santoso. Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia. Pustaka Baru Pres. Jakarta.

Farrah Putri Affifah. “Apa Itu Pinjaman Online? Ini Penjelasan, Cara Cek Dan Langkah Aman Penggunaannya.” Raih asa sukses. Jakarta. 2021.

Hornby. Oxford Advanced Learner Dictionary, Oxford University Press, 1995

Inews Tasikmalaya. OJK Tasikmalaya:kasus pinjol di priagan Timur meningkat, 42 persen guru jadi korban. CNN Indonesia. 2003.

Irene Radius Saretta. “Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar Dan Berizin OJK Di Indonesia.” cermati.com, 2021, https://www.cermati.com/artikel/amp/daftar-pinjaman-online-resmi terdaftar-dan-berizin-ojk-di-indonesia.

John J. Donohue & Esposito, John. L. Islam Pembaharuan:Ensiklopedi MasalahMasalah, Cet. Ii, Diterjemahkan Dari Islam In Transition: Muslim Perspective, Oleh Machnun Husein. Yogyakarta. Cv. Rajawali, Jakarta. 1989.

Atus Ludin Mubarok. “Praktik Pinjam Meminjam Uang Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Bumdes Gotra Sawala Kertaraharja). Jurnal Mutawasith.

Buku 4: Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan. Tim Penyusun. Jakarta. 2021.

Citra Puspa Permata, Muhammad Abdul Ghoni. Peranan Pasar Modal dalam Perekonomian Negara Indonesia. Jurnal Akunstie. Vol. 5, No. 2 Desember 2019.

Dharu Triasih, Dewi Tuti Muryati, and A Heru Nuswanto. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online” in Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang. vol. 7. 2021.591–608.

Faizul Kirom. “Perlindungan Hukum Konsumen Pinjaman Online (Pinjol)” retizen.republika.co.id,2021.https://retizen.republika.co.id/posts/16110/perlindungan-hukum-konsumen-pinjaman-online-pinjol.

Johny Ibrahim. Teori Dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif . Bayu Media Publishing. Malang. 2006.

Kamus Al-Munawwir. tt. Edisi Indonesia Arab pada halaman 70 dari kata dasar awas Mahali, Mudjab. 1989. Asbabun Nuzul Studi Pendalaman Al-Qur’an (Al-Fatihah-An-Nisa), Jakarta: CV. Rajawali, Jakarta, 1989.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Toha Putra, Semarang. 1989.

Khatibul Umam. Perbankan syariah: Dasar-Dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2016.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Lina Maulidiana. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional Di Indonesia. Keadilan Progresif Volume 5. Nomor 1, Maret, 2014.

Liputan 6.com. Alasan Masyarakat lebih suka pinjam uang ke startup,fintech.2020.

Lusiana. Usaha Penenaman Modal di Indonesia. PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2012.

M.D Pusparini. “Konsep Kesejahteraan Dalam Ekonomi Islam”. Islamic Economics Journal 1. 2015.

Mahali, Mudjab. Asbabun Nuzul Studi Pendalaman Al-Qur’an (Al-Fatihah-An-Nisa), CV. Rajawali, Jakarta, 1989

Muhammad Yusuf. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis Financial Technology.” N.D.

Musthafa Dib Al-bugha. Buku Pintar Transaksi Syari’ah: Menjalin Kerja Sama Bisnis dan Menyelesaikan Sengketanya Berdasarkan Panduan Islam, (Terj: Fakhri Ghafur). Hikmah, Jakarta. 2010.

Mustofa Diibul Bigha. Figh Syafi’i. Bintang Pelajar. Surabaya. 1984.

Nasib Ar Rifa’I, Muhammad. Kemudahan dari Allah Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid I, Jakarta:Gema Insani.1999.

Oman Sukmana. “Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)”. Jurnal Sospol. (2016).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/Pojk.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 177/Pojk.05/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis teknologi Informasi.

Peter Mahmud. Penelitian Hmkum. Kencana, Jakarta. 2006.

Poerwodarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka 1999

POJK Nomor 10/ POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB)

POJK Nomor 11/ POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Quraish Shihab. M. 2001. Tafsir Al Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakart. Lentera Hati.

Rachmat Syafei. Fiqih Muamalah. Cet. X, Pustaka Setia, Bandung. 2001.

Rizka Noor Hasela. “Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pinjaman Online.” Pelaihari. 2020.

Robiin, Stephen P. The Management terjemah Harry Selamet edisi VIII jilid 2 Jakarta:Indeks.

SEOJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Sondang Siagian. Fungsi-fungsi Manajemen. PT Bumi Aksara, Jakarta. 2007.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Peraturan Kerja Dana Pensiun

Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Perasuransian

Undang-Undang No.21 Tahun 2021 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Undang-Undang No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Undang-Undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Zulkarnain Ridlwan. ’Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum.Vol. 5, No. 2. Mei-Agustus 2012.

www.hukumonline.com/berita/a/pengawasan-market-conduct-jadi-prioritas-ojk

https://www.cnbcindonesia.com/market/20240102110036-17-501964/ini-aturan-pinjol-tebaru-dari-ojk-berlaku-1-januari-2024

https://www.cnbcindonesia.com/market/20240110083215-17-504335/aturanbaru-pinjol-2024-debt-collector-dilarang-asal-tagih

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Documents/FAQ%20Fintech%20Lending.pdf

https://afpi.or.id/articles/detail/tata-cara-penagihan-pinjaman-online

https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-tentang-Layanan-Pinjam-Meminjam-Uang-Berbasis-Teknologi-Informasi.aspx

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/-FAQ-Terkait-Layanan-Pinjam-Meminjam-Uang-Berbasis-Teknologi-Informasi---Kategori-Konsumen/FAQ%20LPMUBTI%20-%20Kategori%20Konsumen.pdf

https://ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/struktur-organisasi.aspx




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3189

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Elsyi Pujianti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Jl. Adi Flora Raya, Cluster Magnolia Xiana No 27, Komplek Bumi Adipura, Kec. Gede Bage, Kota Bandung.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions