FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGAWASAN PINJAMAN ONLINE UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Abstract
The Preamble of the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 (UUD 1945), particularly in its fourth paragraph, outlines the objectives of the Indonesian state, namely to protect the entire Indonesian nation and all Indonesian territory, promote public welfare, educate the life of the nation, and realize social justice for all citizens. The rapid development of information technology has significantly influenced the financial services industry, particularly through the emergence of online lending services that are widely utilized to support micro, small, and medium enterprises (MSMEs). These services are regulated under Financial Services Authority (OJK) Regulation No. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services and OJK Regulation No. 10/POJK.05/2022 concerning Technology-Based Joint Funding Services. However, in practice, the misuse of online lending services has resulted in numerous losses for consumers and the wider community. Based on this issue, this study identifies two main research questions: (1) how the Financial Services Authority (OJK) supervises financial institutions in Indonesia, and (2) how the OJK performs its supervisory function over online lending activities in Indonesia. This research aims to examine the supervisory system implemented by the OJK in financial activities, particularly in the rapidly growing fintech peer-to-peer lending sector, and to assess whether such services have contributed to improving public welfare. Furthermore, the study seeks to analyze the effectiveness of the OJK’s role and functions in overseeing online lending activities in Indonesia, especially in ensuring consumer protection, maintaining financial system stability, and supporting sustainable growth within the financial services sector.
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan layanan pinjaman online sebagai bagian dari inovasi sektor jasa keuangan. Di sisi lain, maraknya penyalahgunaan pinjaman online menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan perlindungan konsumen, sehingga diperlukan pengawasan yang efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkembangan teknologi informasi telah memberikan pengaruh besar terhadap industri jasa keuangan, salah satunya melalui layanan pinjaman online yang banyak dimanfaatkan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Namun, dalam praktiknya terjadi berbagai penyalahgunaan layanan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dan masyarakat. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan, yaitu: (1) bagaimana pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan di Indonesia; dan (2) bagaimana fungsi OJK dalam mengawasi pinjaman online di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menelaah sistem pengawasan OJK terhadap aktivitas keuangan, khususnya layanan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online yang berkembang pesat, serta mengkaji peran OJK dalam mengawasi aktivitas tersebut guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif melalui analisis terhadap asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) sistem pengawasan OJK menggunakan pendekatan market conduct berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK); serta (2) fungsi pengawasan OJK terhadap pinjaman online belum optimal, terutama dalam penerapan sanksi, sehingga pelanggaran masih banyak terjadi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Affifah, F. P. (2021). Apa itu pinjaman online? Ini penjelasan, cara cek dan langkah aman penggunaannya. Raih Asa Sukses.
Azra, A. (1983). Islam dan masalah-masalah kemasyarakatan. Pustaka Panjimas.
Bappenas-Indonesia. (n.d.). Bappenas-Indonesia.
Budiyanti, E. (2019). Upaya mengatasi layanan pinjaman online ilegal. Info Singkat: Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik.
Chairuman Pasaribu, & Lubis, S. K. (n.d.). Hukum pinjaman dalam Islam. Sinar Grafika.
Chotijah, E., & Santoso, A. P. A. (n.d.). Pengantar hukum perbankan di Indonesia. Pustaka Baru Press.
Dib Al-Bugha, M. (2010). Buku pintar transaksi syari’ah: Menjalin kerja sama bisnis dan menyelesaikan sengketanya berdasarkan panduan Islam (F. Ghafur, Trans.). Hikmah.
Donohue, J. J., & Esposito, J. L. (1989). Islam pembaharuan: Ensiklopedi masalah-masalah (M. Husein, Trans.). CV Rajawali.
Goodin, E. R. (2015). The real worlds of welfare capitalism. Dalam H. Satria Azizy, Mendudukkan kembali makna kesejahteraan dalam Islam. Centre for Islamic and Occidental Studies (CIOS).
Hornby. (1995). Oxford advanced learner’s dictionary. Oxford University Press.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Media Publishing.
Kirom, F. (2021). Perlindungan hukum konsumen pinjaman online (pinjol). Retizen Republika. https://retizen.republika.co.id/posts/16110/perlindungan-hukum-konsumen-pinjaman-online-pinjol
Kementerian Agama Republik Indonesia. (1989). Al-Qur’an dan terjemahnya. Toha Putra.
Lina, M. (2014). Fungsi Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas perbankan nasional di Indonesia. Keadilan Progresif, 5(1).
Liputan6.com. (2020). Alasan masyarakat lebih suka pinjam uang ke startup fintech.
Ludin Mubarok, A. (n.d.). Praktik pinjam meminjam uang dalam perspektif hukum Islam (Studi kasus BUMDes Gotra Sawala Kertaraharja). Jurnal Mutawasith.
Lusiana. (2012). Usaha penanaman modal di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Mahali, M. (1989). Asbabun nuzul: Studi pendalaman Al-Qur’an (Al-Fatihah–An-Nisa). CV Rajawali.
M. D. Pusparini. (2015). Konsep kesejahteraan dalam ekonomi Islam. Islamic Economics Journal, 1.
Mustofa Diibul Bigha. (1984). Fiqih Syafi’i. Bintang Pelajar.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Buku 4: Perasuransian. Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB).
Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan non-bank.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). SEOJK Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pasaribu, C., & Lubis, S. K. (n.d.). Hukum pinjaman dalam Islam. Sinar Grafika.
Peter Mahmud. (2006). Penelitian hukum. Kencana.
Poerwadarminta. (1999). Kamus umum bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Purba, E. F., Simanjuntak, P., & Manik, P. (2003). Bank dan lembaga keuangan. Multi-Tech.
Radius Saretta, I. (2021). Daftar pinjaman online resmi terdaftar dan berizin OJK di Indonesia. Cermati.com. https://www.cermati.com/artikel/amp/daftar-pinjaman-online-resmi-terdaftar-dan-berizin-ojk-di-indonesia
Rachmat Syafei. (2001). Fiqih muamalah (Cet. 10). Pustaka Setia.
Ridlwan, Z. (2012). Negara hukum Indonesia kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).
Robbins, S. P. (n.d.). The management (H. Selamet, Trans.; 8th ed., Vol. 2). Indeks.
Saretta, I. R. (2021). Daftar pinjaman online resmi terdaftar dan berizin OJK di Indonesia. Cermati.com. https://www.cermati.com/artikel/amp/daftar-pinjaman-online-resmi-terdaftar-dan-berizin-ojk-di-indonesia
Shihab, M. Q. (2001). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.
Siagian, S. P. (2007). Fungsi-fungsi manajemen. PT Bumi Aksara.
Sukmana, O. (2016). Konsep dan desain negara kesejahteraan (welfare state). Jurnal Sospol.
Sutedi, A. (2014). Aspek hukum Otoritas Jasa Keuangan. Raih Asa Sukses.
Tim Penyusun Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Buku 4: Perasuransian. Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Yusuf, M. (n.d.). Perlindungan hukum terhadap debitur pada layanan pinjaman uang berbasis financial technology.
Sumber Internet
CNBC Indonesia. (2024, January 2). Ini aturan pinjol terbaru dari OJK, berlaku 1 Januari 2024. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240102110036-17-501964/ini-aturan-pinjol-tebaru-dari-ojk-berlaku-1-januari-2024
CNBC Indonesia. (2024, January 10). Aturan baru pinjol 2024: Debt collector dilarang asal tagih. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240110083215-17-504335/aturanbaru-pinjol-2024-debt-collector-dilarang-asal-tagih
Hukumonline.com. (n.d.). Pengawasan market conduct jadi prioritas OJK. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengawasan-market-conduct-jadi-prioritas-ojk
Indonesia News/Tasikmalaya. (n.d.). OJK Tasikmalaya: Kasus pinjol di Priangan Timur meningkat, 42 persen guru jadi korban. CNN Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). FAQ fintech lending. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Documents/FAQ%20Fintech%20Lending.pdf
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). FAQ terkait layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi: Kategori konsumen. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/-FAQ-Terkait-Layanan-Pinjam-Meminjam-Uang-Berbasis-Teknologi-Informasi---Kategori-Konsumen/FAQ%20LPMUBTI%20-%20Kategori%20Konsumen.pdf
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Struktur organisasi. https://ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/struktur-organisasi.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-tentang-Layanan-Pinjam-Meminjam-Uang-Berbasis-Teknologi-Informasi.aspx
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. (n.d.). Tata cara penagihan pinjaman online. https://afpi.or.id/articles/detail/tata-cara-penagihan-pinjaman-online
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3189
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


