How to cite (IEEE):
Y. Sitepu, M. Mulyadi, M. Ekaputra, & M. Marlina
"Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangangi Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax) Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Di Polda Sumatera Utara)," Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, vol. 5, no. 2, , Jul. 2026.
https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3186
How to cite (APA):
Sitepu, Y., Mulyadi, M., Ekaputra, M., & Marlina, M.
(2026).
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangangi Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax) Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Di Polda Sumatera Utara).
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 5(2).
https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3186
How to cite (Chicago):
Sitepu, Yosua, Mulyadi, Mahmud, Ekaputra, Mohammad, AND Marlina, Marlina.
"Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangangi Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax) Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Di Polda Sumatera Utara)" Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum [Online], Volume 5 Number 2 (31 July 2026)
https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3186
How to cite (Vancouver):
Sitepu Y, Mulyadi M, Ekaputra M, & Marlina M .
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangangi Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax) Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Di Polda Sumatera Utara).
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum [Online]. 2026 Jul;
5(2).
https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3186
How to cite (Harvard):
Sitepu, Y., Mulyadi, M., Ekaputra, M., & Marlina, M.
,2026.
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangangi Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax) Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Di Polda Sumatera Utara).
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, [Online] 5(2).
https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3186
How to cite (MLA8):
Sitepu, Yosua, Mahmud Mulyadi, Mohammad Ekaputra, & Marlina Marlina.
"Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangangi Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax) Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Di Polda Sumatera Utara)." Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum [Online], 5.2 (2026): ##plugins.citationFormats.mla.noPages## Web. 3 Sep. 2026
, https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3186
BibTex Citation Data :
@article{JPS3186,
author = {Yosua Sitepu and Mahmud Mulyadi and Mohammad Ekaputra and Marlina Marlina},
title = {Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangangi Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax) Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Di Polda Sumatera Utara)},
journal = {Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum},
volume = {5},
number = {2},
year = {2026},
keywords = {Kebijakan Hukum Pidana, Berita Bohong, Kepolisian},
abstract = {ABSTRACTThe problem of the spread of fake news and hoaxes occurs in nearly every country in the world, including Indonesia. One such case in Indonesia involved the spread of fake news in North Sumatra Province, much of which occurred via social media. Consequently, the spread of such fake news and hoaxes can damage interpersonal relationships in social interactions. The research questions in this thesis are as follows: How are criminal laws formulated regarding the criminal offense of spreading hoaxes during the COVID-19 pandemic within the Indonesian legal system? How are criminal laws applied to combat the spread of hoaxes during the COVID-19 pandemic by the North Sumatra Regional Police? What are the obstacles faced by the North Sumatra Regional Police in combating the spread of hoaxes during the COVID-19 pandemic? The method used in this thesis is the normative legal research method, which refers to legal norms, with data sources obtained by reviewing literature to gather secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. This research is prescriptive in nature, utilizing a literature review as the data collection technique. Data collection tools included document analysis and interviews with police officers at the North Sumatra Regional Police. Research Findings Show that the formulation of criminal law policies to combat the crime of spreading false news during the COVID-19 pandemic is regulated by Indonesian legislation, namely the Criminal Code (KUHP), Law No. 1 of 1946 on Criminal Law Regulations, Law No. 19 of 2016 amending Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE), and Law No. 1 of 2023 on the New Criminal Code. The application of criminal law policies to combat the crime of spreading false news or hoaxes during the COVID-19 pandemic by the North Sumatra Regional Police (Polda Sumut) is based on the legal framework set forth in the ITE Law, namely Law No. 19 of 2016 on Electronic Information and Transactions. Factors hindering the eradication of hoaxes within the North Sumatra Regional Police’s jurisdiction include legal factors, law enforcement factors, infrastructure and facilities factors, societal factors, and cultural factors. ABSTRAKPermasalahan Penyebaran Berita Bohong/hoax hampir terjadi di seluruh negara didunia termasuk Indonesia. Salah satu kasus hoax yang terjadi di Indonesia adalah Penyebaran berita bohong yang terjadi di provinsi Sumatera Utara yang banyak melalui media sosial. Akibatnya penyebaran berita bohong (hoax) yang tersebar berdampak dapat merusak hubungan-hubungan antar manusia dalam bersosialisasi. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: Bagaimana Kebijakan formulasi hukum pidana tentang tindak pidana penyebaran berita hoax yang dilakukan di masa pandemic Covid-19 dalam sistem hukum di Indonesia; Bagaimana Penerapan Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi penyebaran berita bohong (hoax) dimasa Pandemi Covid-19 di Kepolisian Polda Sumatera Utara; Bagaimana Hambatan dalam menanggulangi penyebaran berita bohong (hoax) dimasa Pandemi Covid-19 yang di lakukan oleh kepolisian Polda Sumatera UtaraMetode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma hukum dengan sumber data didapat dengan meneliti bahan pustaka guna memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, tersier. Sifat penelitian ini adalah preskriptif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan. Alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen, serta dilakukan wawancara dengan Polisi Di Kepolisia Daerah Sumatera Utara.Hasil Penelitian Menunjukan Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Menanggulangi tindak pidana berita bohong di masa pandemi covid-19 di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu, Dalam Kuhp (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Undang- Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang no 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.n Penerapan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana berita bohong atau hoax di masa pandemi covid- 19 di polda sumut menerapkan dasar hukum yang di atur dalam UU ITE yaitu Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor penghambat pemberantasan berita bohong (Hoax) di wilayah hukum Polda Sumut yaitu Faktor hukum, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana dan Prasarana, Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya.},
issn = {2964-5166}, doi = {10.59818/jps.v5i2.3186},
url = {https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/3186}
}
Refworks Citation Data :
@article{{JPS}{3186}, author = {Sitepu, Y., Mulyadi, M., Ekaputra, M., Marlina, M.}, title = {Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangangi Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax) Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Di Polda Sumatera Utara)}, journal = {Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum}, volume = {5}, number = {2}, year = {2026}, doi = {10.59818/jps.v5i2.3186}, url = {} }
Citation Format:
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Yosua Prima Arihta Sitepu, Mahmud Mulyadi, Mohammad Ekaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Office Address
Jl. Adi Flora Raya, Cluster Magnolia Xiana No 27, Komplek Bumi Adipura, Kec. Gede Bage, Kota Bandung.
Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699
Payment Information
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565
.png)


