Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangangi Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax) Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Di Polda Sumatera Utara)

Yosua Sitepu - Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara Medan
Mahmud Mulyadi - Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara Medan
Mohammad Ekaputra - Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara Medan
Marlina Marlina - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Abstract


ABSTRACT

The problem of the spread of fake news and hoaxes occurs in nearly every country in the world, including Indonesia. One such case in Indonesia involved the spread of fake news in North Sumatra Province, much of which occurred via social media. Consequently, the spread of such fake news and hoaxes can damage interpersonal relationships in social interactions. The research questions in this thesis are as follows: How are criminal laws formulated regarding the criminal offense of spreading hoaxes during the COVID-19 pandemic within the Indonesian legal system? How are criminal laws applied to combat the spread of hoaxes during the COVID-19 pandemic by the North Sumatra Regional Police? What are the obstacles faced by the North Sumatra Regional Police in combating the spread of hoaxes during the COVID-19 pandemic? The method used in this thesis is the normative legal research method, which refers to legal norms, with data sources obtained by reviewing literature to gather secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. This research is prescriptive in nature, utilizing a literature review as the data collection technique. Data collection tools included document analysis and interviews with police officers at the North Sumatra Regional Police. Research Findings Show that the formulation of criminal law policies to combat the crime of spreading false news during the COVID-19 pandemic is regulated by Indonesian legislation, namely the Criminal Code (KUHP), Law No. 1 of 1946 on Criminal Law Regulations, Law No. 19 of 2016 amending Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE), and Law No. 1 of 2023 on the New Criminal Code. The application of criminal law policies to combat the crime of spreading false news or hoaxes during the COVID-19 pandemic by the North Sumatra Regional Police (Polda Sumut) is based on the legal framework set forth in the ITE Law, namely Law No. 19 of 2016 on Electronic Information and Transactions. Factors hindering the eradication of hoaxes within the North Sumatra Regional Police’s jurisdiction include legal factors, law enforcement factors, infrastructure and facilities factors, societal factors, and cultural factors.

 

ABSTRAK

Permasalahan Penyebaran Berita Bohong/hoax hampir terjadi di seluruh negara didunia termasuk Indonesia. Salah satu kasus hoax yang terjadi di Indonesia adalah Penyebaran berita bohong yang terjadi di provinsi Sumatera Utara yang banyak melalui media sosial. Akibatnya penyebaran berita bohong (hoax) yang tersebar berdampak dapat merusak hubungan-hubungan antar manusia dalam bersosialisasi. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: Bagaimana Kebijakan formulasi hukum pidana tentang tindak pidana penyebaran berita hoax yang dilakukan di masa pandemic Covid-19 dalam sistem hukum di Indonesia; Bagaimana Penerapan Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi penyebaran berita bohong (hoax) dimasa Pandemi Covid-19 di Kepolisian Polda Sumatera Utara; Bagaimana Hambatan dalam menanggulangi penyebaran berita bohong (hoax) dimasa Pandemi Covid-19 yang di lakukan oleh kepolisian Polda Sumatera UtaraMetode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma hukum dengan sumber data didapat dengan meneliti bahan pustaka guna memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, tersier. Sifat penelitian ini adalah preskriptif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan. Alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen, serta dilakukan wawancara dengan Polisi Di Kepolisia Daerah Sumatera Utara.Hasil Penelitian Menunjukan Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Menanggulangi tindak pidana berita bohong di masa pandemi covid-19 di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu, Dalam Kuhp (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Undang- Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang no 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.n Penerapan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana berita bohong atau hoax di masa pandemi covid- 19 di polda sumut menerapkan dasar hukum yang di atur dalam UU ITE yaitu Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor penghambat pemberantasan berita bohong (Hoax) di wilayah hukum Polda Sumut yaitu Faktor hukum, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana dan Prasarana, Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya.


Keywords


Kebijakan Hukum Pidana, Berita Bohong, Kepolisian

Full Text:

PDF

References


Adjie Rizky Ananda. 2022. “Application Of Restorative Justice As An Alternative To Settlement In Criminal Acts Of Fraud And Embezzlement In The Jurisdiction Of Surabaya Police Area, Indonesia.” International Journal of Innovative Technologies in Social Science (4(36)). doi:10.31435/rsglobal_ijitss/30122022/7891.

Admoko, S., N. Suprapto, Suliyanah, U. A. Deta, H. R. Achmadi, E. Hariyono, and Madlazim. 2021. “Using Toulmin’s Argument Pattern Approach to Identify Infodemics in the Covid-19 Pandemic Era.” Journal of Physics: Conference Series 1805(1). doi:10.1088/1742-6596/1805/1/012011.

Aminulloh, Akhirul, Myrtati Dyah Artaria, Yuyun Wahyu Izzati Surya, and Kamil Zajaczkowski. 2021. “The 2019 Indonesian Presidential Election: Propaganda in Post-Truth Era.” Nyimak: Journal of Communication 5(1):135. doi:10.31000/nyimak.v5i1.3882.

Ananda, Fiska. 2018. “Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana.” Jurnal Daulat Hukum 1(1).

Annisa Anastasia Salsabila, Dinie Anggraeni Dewi, and Rizky Saeful Hayat. 2023. “Pentingnya Literasi Di Era Digital Dalam Menghadapi Hoaks Di Media Sosial.” Inspirasi Dunia: Jurnal Riset Pendidikan Dan Bahasa 3(1):45–54. doi:10.58192/insdun.v3i1.1775.

Apriliani, Putri, and Frans Simangunsong. 2025. “Urgensi Pengaturan Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Korupsi Oleh Kejaksaan.” Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik 7(1).

Apriyanto, Mulono, Aep Saefullah, Wildan F. Mubarock, Khairul Anwar, Albi Ternando, Jornie Lumintao, and Nada Ratkovi?. 2026. “Effectiveness of Digital Management System In Improving Employee Performance at The Mayor’s Office of Parepare.” Marsiurupan: Journal Of Community Service 1(1):43–51.

Asa, Agam Ibnu, Muhammad Mukhtasar Syamsuddin, Agus Wahyudi, and Agus Hamzah. 2025. “Aliran Filsafat Hukum Sebagai Cara Pandang (Worldview) Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 7(2). doi:10.14710/Jphi.V7i2.20-48.

Bagus Tunggala Putra, Yudha. 2024. “Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang.” JURNAL RECHTENS 13(2):181–98. doi:10.56013/rechtens.v13i2.3061.

Dadi, Agustinus F. Paskalino, Lasarus Didimus Bhute, and Paulus Devian Asno Gobang. 2024. “Penyuluhan Hukum Sebagai Upaya Membentuk Kecerdasan Pemilih Pemula Pada Pemilu 2024.” Prima Abdika: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4(1):149–57. doi:10.37478/abdika.v4i1.3843.

Djawas, Mursyid, Dedy Sumardi, Ratna Yusdiana, Atika Nabila, and Cut Najwa Safa Yumna. 2024. “Restitution to Victims of Rape Crimes: Examination of Judicial Decision Number 06/JN/2019/MS. Lsm.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 13(2):208–24.

Effendi, E. 2023. “User Behaviour and Hoax Information on Social Media: Case of Indonesia.” Jurnal Studi Komunikasi 7(3):930–43. doi:10.25139/jsk.v7i3.7402.

Febriansyah, Febriansyah, and Nani Nurani Muksin. 2020. “Fenomena Media Sosial: Antara Hoaks, Destruksi Demokrasi, Dan Ancaman Disintegrasi Bangsa.” Sebatik 24(2):193–200. doi:10.46984/sebatik.v24i2.1091.

Ghoni, Mahendra Ridwanul, and Pujiyono Pujiyono. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2(3):331–42. doi:10.14710/jphi.v2i3.331-342.

Hatta, Muhammad. 2024. “Kedudukan Hukum Whistle-Blower Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora 2(2):487–507. doi:https://doi.org/10.5281/zenodo.10934449.

Hendrayana, Kadek Diva, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Singaraja.” Jurnal Komunitas Yustisia 5(2):18–35.

Hukum, Sanskara, Amanda Aprilia Putri, and Muhammad Lana Firdaus. 2025. “Ambiguitas Hak Asasi Manusia Terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama Dan Baru.” Sanskara Hukum Dan HAM 3(3):150–60. doi:10.58812/shh.v3.i03.

Iskandar, Ariza Umami, and Dilla Fadilla. 2021. “Analysis Related To Judges’ Considerations In The Immediate Decision Of Criminal Actions Against Children.” Policy, Law, Notary and Regulatory Issues (POLRI) 1(1):57–64. doi:https://doi.org/10.55047/polri.v1i1.32.

Junaidi, Muhammad. 2020. “Tindak Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu.” Jurnal Ius Constituendum 5(2):220–34.

Junianto, Johan Dwi. 2020. “Obstruction of Justice Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Media Iuris 2(3):335. doi:10.20473/mi.v2i3.15208.

Kusumastuti, Retno Dyah, Ana Kuswanti, Siti Maryam, and Airlangga Surya Kusuma. 2023. “Pelatihan Literasi Digital Untuk Masyarakat Desa Di Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.” ABDI MOESTOPO: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat 6(1):102–7. doi:10.32509/abdimoestopo.v6i1.2456.

Lubis, Andi Hakim, and Mhd Hasbi. 2024. “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menetapkan Suatu Putusan Di Persidangan Perkara Pidana.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1(12):356–60.

Mansyah, Muh Sutri, and La Ode Bunga Ali. 2020. “Menghilangkan Alat Bukti Oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Obstruction Of Justice.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan 18(2):877–84. doi:10.30863/ekspose.v18i2.487.

Maulana, Wahyu. 2018. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Kematian (Studi Penelitian Diwilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe).” JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH 1(1). doi:10.29103/jimfh.v1i1.2539.

MUHAIMIN, MUHAIMIN. 2018. “Analisis Yuridis Pelaksanaan Sistem Pembebanan Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.” Dinamika Hukum 9(1).

Nakray, Keerty. 2021. “Gender, Welfare State Regimes and Social Policy beyond Advanced Capitalism: Pathways to Decommodification in middle?income Countries.” Social Policy & Administration 55(7):1197–1223. doi:10.1111/spol.12711.

Nasution, Mirza. 2023. “Shifting of Social Functions on Management of Foundation in Medan City.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 10(1):79–96.

Nugroho, Khrisna Lintang Satrio. 2021. “Criminal Law Policy of Justice Collaborator in Corruption Crime Case.” LAW REFORM 17(1):24–35. doi:10.14710/lr.v17i1.37550.

Nurlatifah, M. 2019. “The Fight Against Hoax: An Explorative Study towards Anti-Hoax Movements in Indonesia.” Jurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia 4(1):46–54. doi:10.25008/jkiski.v4i1.227.

Palupi, Nurul Azizah Putri, and Soraya Soraya. 2025. “Tindak Tutur Ilokusi Postingan Buzzer Paslon 02 Pada Media Sosial Twitter.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 19(2):715. doi:10.35931/aq.v19i2.4226.

Pandiangan, Florensia, and Berlian Simarmata. 2025. “Pemulihan Aset Korban Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Penipuan:(Studi Kasus Putusan Nomor 365 PK/Pid. Sus/2022).” JURNAL PROFILE HUKUM 24–37.

Paradiaz, Rosania, and Eko Soponyono. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4(1):61–72. doi:10.14710/jphi.v4i1.61-72.

Pardede, Dewi Lestari, Gloria Sirait, and Irving Josafat Alexander. 2026. “Improving The Quality of Education Through Healthy Optimization and Literacy Association.” Marsiurupan: Journal Of Community Service 1(2):52–61.

Pietersz, Garzia Cabarezy. 2022. “Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor 2305/PID. SUS/2017/PN. Jkt. Brt.).” SKRIPSI-2018.

Prastyanti, Rina Arum. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Fintech Lending Syariah Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9(3):4029. doi:10.29040/jiei.v9i3.10437.

Probilla, Syuha Maisytho, Andi Najemi, and Aga Anum Prayudi. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 2(1):30–44. doi:10.22437/pampas.v2i1.12684.

Rachmat, Niken Aulia. 2022. “Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2(2):188–209.

Rahmadhani, Feby Tamara. n.d. “TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN ASAS STRICT LIABILITY.” KEBIJAKAN HUKUM.

Rahmawati, Anissa, and Otto Yudianto. 2023. “Pengaturan Pemberian Restitusi Dalam Suatu Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 22-K/PMT-II/AD/II/2022).” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3(2):1677–96.

Ramadhani, Ahmad Rizal Awwalludin, and Ahmad Sholikhin Ruslie. 2022. “Pemenuhan Hak Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2(3):823–33.

Risaputra, Jessi Septamirza, and Junior B. Gregorius. 2022. “Peranan Advokat Terkait Implementasi Restorative Justice Dalam Praktik Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Hukum Staatrechts 5(2):1–15.

Ruhendi, Ossy Ridianty, Darajat Wibawa, and Haris Sumadiria. 2021. “Perspektif Wartawan Radio PRFM 107.5 Bandung Terhadap Media Sosial.” Annaba: Jurnal Ilmu Jurnalistik 2(1):69–90. doi:10.15575/annaba.v2i1.450.

Santoso, Topo, and Hariman Satria. 2023. “Sexual-Violence Offenses In Indonesia: Analysis Of The Criminal Policy In The Law Number 12 Of 2022.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 10(1):59–79. doi:10.22304/pjih.v10n1.a4.

Setyawan, Christina Natalia Riesty, and Aroma Elmina Martha. 2024. “Perspektif Teori Optimalisasi Hukum Pidana Dalam Upaya Penyidik Menyelesaikan Tindak Pidana Penipuan Online.” Pp. 143–53 in Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Vol. 2.

Sugita, I. Made. 2022. “Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum 5(2):187–211.

Tatang. 2024. “Analisis Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif Di Indonesia.” Jurnal Inovasi Global 2(3):543–51.

WEDHA, Yogi Yasa, and Edy NURCAHYO. 2021. “Criminal Law Reform Toward Deprivation of Property Resulting from Corruption Criminal Acts.” PRIZREN SOCIAL SCIENCE JOURNAL 5(1):97–103. doi:10.32936/pssj.v5i1.207.

Yasa, Kadek Putra, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. 2023. “Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dalam Lingkup Keluarga Di Kejaksaan.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 3(3):135–45.

Zabidin, Zabidin. 2021. “Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online Di Indonesia.” Spektrum Hukum 18(2). doi:10.35973/sh.v18i2.2722.

Zarkasi, Moch Fauzan, Nur Azisa, and Haeranah Haeranah. 2022. “Implications of Renewal System of Criminal Justice Based on the Principles of Restorative Justice on The Role of Probation and Parole Officer.” Khazanah Hukum 4(1):29–44. doi:10.15575/kh.v4i1.17354.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3186

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Yosua Prima Arihta Sitepu, Mahmud Mulyadi, Mohammad Ekaputra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Jl. Adi Flora Raya, Cluster Magnolia Xiana No 27, Komplek Bumi Adipura, Kec. Gede Bage, Kota Bandung.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions