OMNIBUS LAW KETENAGAKERJAAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA DI KOTA TANGERANG
Abstract
The implementation of Law No. 11 of 2020 on Job Creation (Omnibus Law) in the field of labor is intended to introduce a series of changes to labor regulations.
This study aims to examine the Omnibus Law as a piece of legislation governing labor and worker welfare. This study employs Antonio Gramsci’s Theory of Hegemony to explain the power relations among the state, corporations, and workers, as well as Public Policy Theory to analyze the gap between the normative objectives of the policy and the empirical outcomes of its implementation. This study employs a qualitative method, utilizing interviews with workers, labor union representatives, and the Tangerang City Labor Office, as well as literature review, policy document analysis, labor market data, and various official government publications and prior research. The results indicate that after more than five years of the Omnibus Law’s implementation, there has been an increase in the number of industries operating in a relatively more conducive environment in Tangerang City. These policies have successfully promoted ease of doing business and expanded investment opportunities for companies. However, the increase in investment and industrial growth has not been fully accompanied by an improvement in workers’ welfare. This study concludes that the Omnibus Labor Law has a positive impact on industrial growth and development in Tangerang City, but its effectiveness in improving workers’ welfare is still not optimal.
ABSTRAK
Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam bidang ketenagakerjaan yaitu, untuk memperkenalkan serangkaian perubahan regulasi ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti Omnibus Law sebagai suatu Undang-Undang yang mengatur ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja. Penelitian ini menggunakan Teori Hegemoni Antonio Gramsci untuk menjelaskan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan pekerja, serta Teori Kebijakan Publik untuk menganalisis kesenjangan antara tujuan normatif kebijakan dan hasil empiris implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, menggunakan wawancara dengan pekerja, perwakilan serikat buruh, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, observasi studi literatur, analisis dokumen kebijakan, data ketenagakerjaan, serta berbagai publikasi resmi pemerintah dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan setelah lebih dari 5 tahun implementasi Omnibus Law, terdapat peningkatan jumlah industri yang relatif lebih kondusif di Kota Tangerang. Kebijakan tersebut berhasil mendorong kemudahan berusaha dan memperluas peluang investasi perusahaan. Namun demikian, peningkatan investasi dan pertumbuhan industri belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kesejahteraan pekerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Omnibus Law Ketenagakerjaan memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri di Kota Tangerang, tetapi efektivitasnya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja masih belum optimal.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adiwinarto, S., Pamungkas, T., Mahardika, P., & Leeavi, T. (2023). Kepastian hukum tentang kesejahteraan tenaga kerja dalam perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. 2(4), 349–355.
Afdhal. (2023). Pembentukan omnibus law dalam negara demokrasi di Indonesia. Jurnal Restorative, 1(1), 74–83.
Afifah, & Syahrial, et al. (2024). Analisis terhadap pelemahan hak-hak pekerja dalam omnibus law UU Cipta Kerja perspektif critical legal studies. 2(4), 735–741.
Al Fath, N. S. N., et al. (2024). Tinjauan yuridis atas kebijakan outsourcing di Indonesia dan implikasinya terhadap kesejahteraan pekerja. Jurnal Hukum Statuta, 3(2), 63–73. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.9027
Azmy, & Arfandy. (2023). Meninjau penerapan omnibus law terhadap pertumbuhan ilmu ekonomi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran.
Borman, M. S., Marwiyah, S., Cornelis, V. I., Ahnaf, M., & Vansya, M. (2026). The complexity and consequences of the policy implementation omnibus law creation on welfare of contract workers in Indonesia. 22(1), 214–237.
Budiono, A., Rachmawati, E., Wiedyasari, A. B., Dwi, C., Sari, S., & Eka, A. (2023). Implementation of the omnibus law in fulfilling labor’s rights. International Journal of Social Science Research and Review, 15(2), 455–462.
Hakim, Y. R. (2021). Omnibus law policy in the perspective of labor policy in Indonesia. PolGov Journal, 3(1), 248.
Hirawan, F. B., Fauri, A., et al. (2023). Kajian UU 11/2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan: Studi pada regulasi pengupahan, PHK, dan pesangon. Naker: Jurnal Ketenagakerjaan, 18(1), 1–13. https://doi.org/10.47198/naker.v18i1.205
Jadmiko, P. C., Wardhana, A. M., & Prayoga, A. (2024). Omnibus law sebagai ujian demokrasi: Dampaknya terhadap hak-hak pekerja negara. Demokrasi: Jurnal Ilmu Pemerintahan UM Lampung, 4(1), 18–25.
Kharisma, & Sudarwanto. (2020). Omnibus law dan izin lingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan. 9, 109–123.
Madhori, A., Suryatman, A. G., & Fadli, Y. (2023). Implementation of the Job Creation Law Number 11 of 2020 in the welfare sector in Tangerang Regency. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik), 11(2), 129–137. https://doi.org/10.21070/jkmp.v11i2.1754
Mahy, P. (2022). Indonesia’s omnibus law on job creation: Legal hierarchy and responses to judicial review in the labour cluster of amendments. Asian Journal of Comparative Law, 51–75. https://doi.org/10.1017/asjcl.2022.7
Maimun, A., & Kasih, N. M. (2023). Analisis yuridis hak pesangon pemutusan hubungan kerja pasca. 1, 1–11.
Mulfirana, M. T., & Wiratman, A. (2025). Kebijakan publik dalam perspektif hukum: Studi kasus implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode studi dokumen. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 3(1), 731–749. https://doi.org/10.51903/perkara.v3i1.2335
Nugraha, A. W. (2024). Metode penelitian. CV Gita Lentera.
Purba, M. Y., Wijayati, A., et al. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ditinjau dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. 7(4), 1513–1520. https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.4767
Sarira, I. (2024). Omnibus law klaster ketenagakerjaan dalam. Tanjungpura Legal Journal, 8(1), 19–41. https://doi.org/10.26418/tlj.v8i1.75058
Sjaiful, M. (2021). Problematika normatif jaminan hak-hak pekerja dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Media Iuris, 4(1), 37–60. https://doi.org/10.20473/mi.v4i1.22572
Suntoro, A., & Nureda, K. R. (2022). Omnibus law: Dominasi kekuasaan eksekutif dalam pembentukan legislasi. Veritas et Justitia, 8(1), 109–139. https://doi.org/10.25123/vej.v8i1.4340
Syam, M., et al. (2025). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 6, No. 5 (2025): Tema/edisi hukum perburuhan dan ketenagakerjaan (bulan kelima). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5), 1–21.
Yuri, & Suryamizon, et al. (2023). Perlindungan ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Omnibus Law yang bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak terhadap pemutusan hubungan kerja. 1(2), 249–256.
Zakiya, A., Astuti, F., et al. (2023). Perspektif positif: Dinamika perilaku hegemoni dalam budaya kerja pegawai. Happiness, 7, 2580–0671.
Zico, & Wiwit. (2023). Omnibus law sebuah problematik dan paradigma hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy Review, 6(1). https://doi.org/10.29300/imr.v6i1.4122
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3073
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


