ANALISIS YURIDIS DISPARITAS PEMENUHAN HAK RESTITUSI ANAK KORBAN PERSETUBUHAN DALAM PUTUSAN HAKIM PERKARA PIDANA KHUSUS
Abstract
The prevalence of sexual violence against children in Indonesia has not been matched by law enforcement that prioritizes the victims, particularly regarding their right to material recovery through restitution mechanisms. This study aims to conduct an in-depth analysis of the determining factors underlying the disparity in judicial rulings regarding the fulfillment of restitution rights for child victims of sexual intercourse. Using a normative legal research method with legislative, case-based, and conceptual approaches, this study examines the ratio decidendi of three different judicial jurisdictions: Judgment No. 267/Pid.Sus/2024/PN Gto, Judgment No. 26/Pid.Sus/2023/PN Tbn, and Judgment No. 35/Pid.Sus/2022/PN Jnp. The results of the study reveal massive inconsistencies in the fulfillment of children’s rights to restitution, influenced by four main factors: the passive role of the public prosecutor as dominus litis in filing and overseeing restitution documents; the antinomic tension between formal legal certainty and substantive justice; technical obstacles in proving immaterial damages; and the low degree of internalization of the principle of the best interests of the child among judges, as reflected in the total denial of restitution in the case of a 14-month-old toddler victim in Jeneponto. The study’s conclusions affirm that the main problem in ensuring restitution lies not in the absence of legal norms, but rather in the lack of consistency in implementation due to a law enforcement paradigm that remains offender-oriented. A regulatory overhaul is needed to grant judges ex officio authority to order minimum restitution in order to ensure the fair and optimal restoration of the rights of child victims.
ABSTRAK
Maraknya kekerasan seksual pada anak di Indonesia belum diimbangi dengan penegakan hukum yang berpihak pada korban, terutama terkait hak pemulihan material melalui mekanisme restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam faktor faktor determinan yang melatarbelakangi terjadinya disparitas putusan hakim dalam pemenuhan hak restitusi anak korban persetubuhan. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, penelitian ini mengkaji ratio decidendi dari tiga yurisdiksi peradilan yang berbeda, yaitu Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2024/PN Gto, Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Tbn, dan Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Jnp. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi masif dalam pemenuhan hak restitusi anak yang dipengaruhi oleh empat faktor utama: pasifnya peran penuntut umum sebagai dominus litis dalam mengajukan dan mengawal dokumen restitusi; ketegangan antinomi nilai antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif; hambatan teknis pembuktian kerugian immaterial; serta rendahnya derajat internalisasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) di sanubari hakim, tecermin dari penolakan total restitusi pada kasus korban balita berusia 14 bulan di Jeneponto. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa problem utama pemenuhan restitusi bukan terletak pada ketiadaan norma hukum, melainkan pada lemahnya konsistensi implementasi akibat paradigma penegak hukum yang masih bersifat offender oriented. Diperlukan rekonstruksi regulasi yang memberikan wewenang ex officio kepada hakim untuk menetapkan restitusi minimal demi menjamin pemulihan hak korban anak secara adil dan optimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aksa, F. N., Widia, S. M., & Hanani, S. (2025). Perbandingan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris: Penelitian di UIN Sjech M. Djamil Djambek. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2226–2236.
Boro, N. R. N., Dima, A. D., & Dede, N. (2026). Upaya kepolisian dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual: Studi kasus di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima Kota Kupang. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1798–1815.
Convention on the Rights of the Child. (2013, May 29). United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights. https://www2.ohchr.org/english/bodies/crc/docs/gc/crc_c_gc_14_eng.pdf
Diastu, K., Nainggolan, M., & Ismed, M. (2024). Pemenuhan restitusi oleh pelaku kepada anak korban kekerasan seksual. Community Development Journal, 5(1).
Djaya, D. S. (2005). Pendekatan konseptual dalam proses perancangan interior. Dimensi Interior.
Flora, E., & Feronica, F. (2022). Pemberian restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan (Kajian enam putusan). Gloria Justitia, 2(2), 144–158. https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i2.3920
Gallardo, O., Lelaurain, S., & Apostolidis, T. (2026). Care of victims of sexual violence against minors by social and health professionals: A scoping review. Child Protection and Practice, 9, 100304. https://doi.org/10.1016/j.chipro.2026.100304
Herman, K., & Tjhia, K. M. (2025). Bridging the restitution gap: Reforming juvenile justice for child homicide cases. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 5(2).
Husna, S. U., Darmawijaya, E., & Fithria, N. (2025). Analisis penetapan hukuman pidana menurut teori pertanggungjawaban pidana (Studi terhadap Putusan Nomor 234/Pid.Sus/2023/PT Bna). Parhesia, 3(1), 67–79.
Melati, D. P. (2026). Orientasi penegakan hukum terhadap perlindungan dan keadilan korban kekerasan dalam rumah tangga. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(3), 307–325.
Muchlis, A. (2024). Penegakan prinsip kepentingan terbaik anak pada penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 66–77.
Nabila, A. A. (2025). Analisis yuridis terhadap tidak dikabulkannya permohonan restitusi oleh hakim dalam kasus tindak pidana pencabulan anak (Studi Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Mrn).
Natasya, S. (n.d.). Pembayaran restitusi oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak korban di Pengadilan Negeri Jeneponto.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/209702/perma-no-1-tahun-2022
Poltak, H., & Widjaja, R. R. (2024). Pendekatan metode studi kasus dalam riset kualitatif. Local Engineering, 2(1), 31–34.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/51733/pp-no-43-tahun-2017
Putri, S. B. S. R. W. (2024). Analisis teori tujuan hukum Gustav Radbruch dalam kedudukan majelis penyelesaian perselisihan medis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 8(2), 315–326.
Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Tbn. (2023, June 5).
Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2024/PN Gto. (2025, February 13).
Rayfindratama, A. D. (2023). Kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan di pengadilan. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 1(2), 1–17.
Said, M. F., Ilham, M. A., & Nugroho, R. H. (2025). Analisis hukum terhadap perlindungan dan integrasi hak anak sebagai hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(2), 245–257.
Saptori Bintang, A. (2025). Kebijakan hukum pidana (Penal policy) restitusi terhadap anak korban tindak pidana persetubuhan (Studi pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang).
Sukma, R. C., & Agustanti, R. D. (2023). Disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh masyarakat umum. Esensi Hukum, 5(1), 50–66.
Sukmawati, N. S., Winarto, I. H., & Mangagang, A. M. D. (2026). Peran penuntut umum dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. GRISSEE COURT, 2.
Toga, A. C., Saragih, R., & Lengkong, L. Y. (2022). Penerapan pidana terhadap pelaku dan restitusi terhadap anak selaku korban tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(Special Issue), 29–44.
Utami, F. R., Anggraeniko, L. S., & Ambarwati, A. (2026). Perlindungan korban dalam kerangka keadilan restoratif pada pembaharuan sistem hukum nasional. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(1), 226–235.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
Waisapi, I. J. Y., Tek, A. M., ST, S., Th, S., MM, M., & MH, P. D. (2026). Panduan lengkap tahapan persidangan pidana menurut KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025): Perspektif hak-hak terdakwa dan korban. Detak Pustaka.
Zaidir, N. H. T. D. F., & Arfai, A. (2022). Analisis Perpu sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(3), 361–377.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3060
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


