ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA TRANSPORTASI ONLINE DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS
Abstract
This study aims to analyze legal protections for consumers of online transportation services in the event of traffic accidents, as well as the legal remedies available when consumer rights are not upheld. This study is a normative legal study employing a statutory approach and utilizing descriptive analysis. The results of the study indicate that legal protection for online transportation consumers is regulated under Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection and Law No. 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation, which govern consumer rights as well as the responsibilities of business operators, drivers, and related parties. In practice, online transportation application companies also provide protection through insurance schemes for passengers and drivers. However, there remains a regulatory gap regarding the status and responsibilities of app-based companies, resulting in legal protection that is not yet optimal. If consumer rights are not fulfilled, consumers may pursue legal remedies through out-of-court dispute resolution or through litigation in the general courts. Therefore, regulatory strengthening is necessary to ensure more effective legal protection for online transportation consumers.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna transportasi online dalam kasus kecelakaan lalu lintas serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila hak-hak konsumen tidak terpenuhi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen transportasi online telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur hak konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha, pengemudi, dan pihak terkait. Dalam praktiknya, perusahaan aplikasi transportasi online juga memberikan perlindungan melalui skema asuransi bagi penumpang dan pengemudi. Namun demikian, masih terdapat kekosongan pengaturan mengenai kedudukan dan tanggung jawab perusahaan aplikasi sehingga perlindungan hukum belum optimal. Apabila hak konsumen tidak terpenuhi, maka konsumen dapat menempuh upaya hukum melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan maupun melalui jalur litigasi di peradilan umum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi guna menjamin perlindungan hukum yang lebih efektif bagi konsumen transportasi online.
Keywords
References
Jauhani, M. A., Pratiwi, Y. W., & Supianto. (2022). Perlindungan hukum tenaga medis dan pasien pada tindakan gawat darurat. Jurnal Rechtens, 11(2), 257–278. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1790
Berlianti, W., & Putra, P. S. (2023). Tanggung jawab perusahaan penyedia jasa transportasi online terhadap keselamatan penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di PT Gojek Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(8), 481–491.
Dominika, N., & Hasyim. (2019). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan kosmetik berbahaya di Indonesia: Suatu pendekatan kepustakaan. Niagawan, 8(1), 60. https://doi.org/10.24114/niaga.v8i1.12807
Izzati, N. R. (2021). Eksistensi yuridis dan empiris hubungan kerja non-standar dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 290–303. https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.290-303
Khatimah, H. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di aplikasi Lazada dan Shopee. Lex Lata, 4(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1757
Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada. (2022). Transportasi online dalam keseimbangan supply–demand.
Maharani, D. (2018). Pemilihan strategi kebijakan transportasi di Bandar Lampung dengan menggunakan metode analytical hierarchy process.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (edisi revisi). Kencana.
Miru, A., & Yodo, S. (2018). Hukum perlindungan konsumen. RajaGrafindo Persada.
Noor Rahmah, A., & Ningrat, N. K. (2023). Penentuan moda transportasi untuk efisiensi biaya kirim dengan metode AHP pada IKM Kerupuk Idaman Ciamis. Jurnal Industrial Galuh, 2(2), 71–79. https://doi.org/10.25157/jig.v2i2.2969
Oilinda, A. I., & Rusdi, A. M. (2024). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap risiko kecacatan produk bagi konsumen mobil listrik dengan fitur kendali otomatis (self-driving) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Constitutum: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2). https://doi.org/10.37721/constitutum.v2i2.1477
Oktaviani, N. I., Hermawan, R. P., & Utami, C. R. (2024). Tinjauan hukum terhadap perlindungan konsumen dalam layanan Shopee PayLater. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 1–10. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.481
Paparang, I. L. (2020). Perlindungan hukum terhadap investor/nasabah yang mengalami kerugian dalam transaksi trading forex. Jurnal Litigasi, 21(2), 147–167.
Pradana, M. F. (2021). Tanggung jawab perusahaan aplikasi transportasi online terhadap keselamatan penumpang. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(3), 345–360.
Prastyanti, R. A. (2023). Perlindungan hukum bagi pengguna layanan fintech lending syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4029. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10437
Pratama, R. A., & Santoso, B. (2023). Tanggung jawab hukum penyedia aplikasi transportasi online terhadap kerugian konsumen. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 112–130.
Pratiwi, D. E., Hanifah, I., & Ramlan. (2024). Perlindungan hukum terhadap perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil. Iblam Law Review, 4(1), 303–323. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.287
Putri, N. L. G. P., & Mahardika, I. W. (2023). Perlindungan konsumen terhadap risiko kecelakaan dalam layanan transportasi online. Jurnal Kertha Semaya, 11(5), 1050–1065.
Rahardjo, S. (2019). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Sari, D. A., & Prasetyo, B. (2022). Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi online di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 256–270.
Sasmita, R. S. (2020). Pemanfaatan internet sebagai sumber belajar. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 2(1), 99–103. https://doi.org/10.31004/jpdk.v2i1.603
Sutedi, A. (2020). Tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen. Ghalia Indonesia.
Syafitri, I., & Dewi, A. S. (2022). Analisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk skincare ilegal. Juripol, 5(2), 124–133. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i2.11697
Tuti, R. W. D. (2022). Implementasi kebijakan transportasi online di Indonesia. Samudra Biru.
Utami, A., & Herwastoeti. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan obat-obatan ilegal secara online. Klausula, 1(2), 93. https://doi.org/10.32503/klausula.v1i2.2727
Widjanarko, M. E. M., & Prasetyawati, E. (2024). Perlindungan hukum bagi pengemudi mobil autopilot. Iblam Law Review, 4(1), 209–227. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.245
Yonatan, A. Z. (2023). Mengapa orang Indonesia memilih transportasi online?
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i1.2838
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 orid tatiana, Dini Melania, Andi Yulia Saputra, Dira Asmara, Zikri Zikri, Agus Irawan, Abather Rahi Saadoon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


