How to cite (IEEE):
F. Rozani, I. Fauzia, & L. Ziaharah
"Konsep Penyelesaian Sengketa Pekerja dalam Sektor Informal melalui Laporan Aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan," Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, vol. 5, no. 1, , Mar. 2026.
https://doi.org/10.59818/jps.v5i1.2830
How to cite (APA):
Rozani, F., Fauzia, I., & Ziaharah, L.
(2026).
Konsep Penyelesaian Sengketa Pekerja dalam Sektor Informal melalui Laporan Aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan.
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 5(1).
https://doi.org/10.59818/jps.v5i1.2830
How to cite (Chicago):
Rozani, Fira, Fauzia, Ine, AND Ziaharah, Lena.
"Konsep Penyelesaian Sengketa Pekerja dalam Sektor Informal melalui Laporan Aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan" Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum [Online], Volume 5 Number 1 (31 March 2026)
https://doi.org/10.59818/jps.v5i1.2830
How to cite (Vancouver):
Rozani F, Fauzia I, & Ziaharah L .
Konsep Penyelesaian Sengketa Pekerja dalam Sektor Informal melalui Laporan Aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan.
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum [Online]. 2026 Mar;
5(1).
https://doi.org/10.59818/jps.v5i1.2830
How to cite (Harvard):
Rozani, F., Fauzia, I., & Ziaharah, L.
,2026.
Konsep Penyelesaian Sengketa Pekerja dalam Sektor Informal melalui Laporan Aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan.
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, [Online] 5(1).
https://doi.org/10.59818/jps.v5i1.2830
How to cite (MLA8):
Rozani, Fira, Ine Fauzia, & Lena Ishelmiany Ziaharah.
"Konsep Penyelesaian Sengketa Pekerja dalam Sektor Informal melalui Laporan Aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan." Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum [Online], 5.1 (2026): ##plugins.citationFormats.mla.noPages## Web. 9 Sep. 2026
, https://doi.org/10.59818/jps.v5i1.2830
BibTex Citation Data :
@article{JPS2830,
author = {Fira Rozani and Ine Fauzia and Lena Ziaharah},
title = {Konsep Penyelesaian Sengketa Pekerja dalam Sektor Informal melalui Laporan Aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan},
journal = {Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum},
volume = {5},
number = {1},
year = {2026},
keywords = {hubungan kerja informal},
abstract = {ABSTRACTInformal workers dominate the labor force structure in Indonesia, accounting for approximately 57.75% of the totallabor force; however, this dominance has not been accompanied by adequate legal protection. This study aims to examine legal protections for workers in the informal sector as well as mechanisms for resolving disputes arising in employment relationships. The novelty of this study lies in its subject matter, as no previous research has addressed the resolution of labor disputes in the informal sector. This study employs a descriptive-analytical method with a juridical-empirical approach through a case study of workers at a laundry business in Bojongsoang Subdistrict, Bandung Regency, who faced problems due to misinterpretations of their employment agreements, resulting in the non-payment of their overtime wages. The results of the study indicate that informal workers who meet the criteria of work, wages, and instructions are included in an employment relationship as regulated in Article 1, paragraph 15 of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, and are therefore entitled to legal protection. Furthermore, disputes regarding overtime pay rights can be resolved through a complaint mechanism with labor authorities, which will be handled by labor inspectors. This study is expected to contribute to the development of labor law research, particularly regarding the protection of workers in the informal sector. This study is important for fostering legal awareness among both workers and employers in the informal sector. ABSTRAKPekerja informal mendominasi struktur ketenagakerjaan di Indonesia dengan proporsi sekitar 57,75% dari total angkatan kerja, akan tetapi dominasi tersebut belum diiringi dengan perlindungan hukum yang maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja sektor informal serta mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dalam hubungan kerja. Kebaruan penelitian ini terletak pada objek kajiannya, di mana pada penelitian terdahulu belum ada yang membahas terkait penyelesaian sengketa pekerja dalam sektor informal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis-empiris melalui studi kasus pada pekerja unit usaha laundry di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang mengalami permasalahan akibat misinterpretasi perjanjian kerja, hingga menyebabkan tidak terpenuhinya upah lembur mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja informal yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah termasuk dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga berhak memperoleh perlindungan hukum. Selain itu, sengketa terkait hak upah lembur dapat diselesaikan melalui mekanisme pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan, yang akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan pekerja sektor informal. Penelitian ini penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum dikalangan sektor usaha informal baik pekerja maupun pemberi kerja.},
issn = {2964-5166}, doi = {10.59818/jps.v5i1.2830},
url = {https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/2830}
}
Refworks Citation Data :
@article{{JPS}{2830}, author = {Rozani, F., Fauzia, I., Ziaharah, L.}, title = {Konsep Penyelesaian Sengketa Pekerja dalam Sektor Informal melalui Laporan Aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan}, journal = {Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum}, volume = {5}, number = {1}, year = {2026}, doi = {10.59818/jps.v5i1.2830}, url = {} }
Citation Format:
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Fira Firnayah Rozani, Ine Fauzia, Lena Ishelmiany Ziaharah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Office Address
Jl. Adi Flora Raya, Cluster Magnolia Xiana No 27, Komplek Bumi Adipura, Kec. Gede Bage, Kota Bandung.
Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699
Payment Information
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565
.png)


