KEPASTIAN HUKUM BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DENGAN CARA ARBITRASE

Radja sembada - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Deden Ramadan - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Iing Solihin - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Muhamad Kholid - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Tatang Astarudin - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

Abstract


ABSTRACT

The Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) was established as an alternative institution for resolving disputes between consumers and businesses outside of court. One of the mechanisms used is arbitration, which aims to provide legal certainty for the parties involved. However, in practice, the enforcement of BPSK arbitration awards often faces legal obstacles that affect their effectiveness. This study aims to analyze the effectiveness of consumer dispute resolution through arbitration at the BPSK as well as its legal certainty based on the Consumer Protection Act (UUPK). Using a normative legal research method, this study examines secondary data and primary and secondary legal materials through a qualitative juridical approach. The results of the study indicate that although Article 54(3) of the UUPK states that BPSK awards are final and binding, there remains a legal loophole in Article 56(2) of the UUPK that allows for appeals to the courts. This situation creates legal uncertainty and undermines the effectiveness of BPSK arbitration awards in resolving consumer disputes. The conclusion of this study emphasizes that the regulations governing the BPSK require refinement to provide stronger legal certainty for consumers. Harmonization of relevant regulations is necessary to ensure that BPSK arbitration awards truly possess effective enforceability in Indonesian legal practice.

 

ABSTRAK

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dirancang sebagai lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah arbitrase, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya, implementasi putusan arbitrase BPSK sering kali menghadapi kendala hukum yang memengaruhi efektivitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase di BPSK serta kepastian hukumnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji data sekunder dan bahan hukum primer serta sekunder melalui pendekatan yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 54 ayat (3) UUPK menyatakan bahwa putusan BPSK bersifat final dan mengikat, masih terdapat celah hukum dalam Pasal 56 ayat (2) UUPK yang memungkinkan upaya keberatan ke pengadilan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan efektivitas putusan arbitrase BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa regulasi yang mengatur BPSK memerlukan penyempurnaan agar dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi konsumen. Harmonisasi peraturan terkait diperlukan untuk memastikan bahwa putusan arbitrase BPSK benar-benar memiliki daya eksekusi yang efektif dalam praktik hukum di Indonesia.


Keywords


kepastian hukum; BPSK; arbitrase.

Full Text:

PDF

References


Adolf, H. (2014). Dasar-dasar, prinsip & filosofi arbitrase. Bandung: Keni Media.

Afandi, S., Tehupeiory, A., & Napitupulu, D. (2023). Penyelesaian Sengketa Agraria di Kabupaten Kebumen dalam Konteks Hukum Pertanahan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 8122–8130.

Aminuddin, A. P. (2017). Peranan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Dalam Menyelesaikan Sengketa Penanaman Modal. Lex Administratum, 5(1).

Astuti, H. D. (2015). Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 572– 591.

Atsar, A., & Apriani, R. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen.

Cakrawala, A. J. (2015). Penerapan Konsep Hukum Arbitrase Online di Indonesia.

Rangkang Education.

dan Perdagangan, I. D. P. (n.d.). Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 590/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri. (No Title).

Hadiati, M., & Tampi, M. M. (2017). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di DKI Jakarta. Jurnal Hukum Prioris, 6(1).

Hasbi, H. (2019). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Lembaga Arbitrase. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 22(1), 16–31.

Hs, S., & Nurbani, E. (2023). Penerapan Teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Kurniyanto, M. n u r laili d w i. (2018). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesian Sengketa Konsumen. Universitas Islam Indonesia.

Lestari, R. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan dan di luar pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3(2), 9080.

Miru, A. (2013). Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Nasution, A. (1999). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar.

Nim, N. F. O. (n.d.). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Laundry Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Fatwa Hukum, 6(4).

Nurhayati, N. S. (2020). Kepastian Hukum Eksekusi Riil Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 09/Pts/Bpsk-Tangsel/Vi/2015 Dihubungkan Dengan Pasal 54 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 7(1), 143–151.

Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen. Jala Permata Aksara.

Priscilia, M. (2017). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Arbitrase Sebagaimana Diatur Dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Universitas Airlangga.

Rani Apriani, S. E., SH, M. H., Iman, C. H., SH, M. H., Grasia Kurniati, S. H., Putra, P. S., & SH, M. H. (n.d.). Alternatif Penyelesaian Sengketa. Deepublish.

Rizal, M. (2020). Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Berskala Kecil Di Indonesia Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Berskala Kecil Di Indonesia.

Rosaria, J. N., & Marpaung, D. S. H. (2022). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui Mediasi dan Arbitrase. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(3), 1180–1188.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i1.2496

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Jl. Adi Flora Raya, Cluster Magnolia Xiana No 27, Komplek Bumi Adipura, Kec. Gede Bage, Kota Bandung.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions