HADITS KHITAN DAN POLIGAMI TINJAUAN MEDIS, PSIKOLOGI, HISTORIS DAN FENOMENOLOGI

Dadan Sunandar - Sekolah Tinggi Pesantren Darunna’im (STPDN) Rangkasbitung - Banten

Abstract


This research aims to review and describe circumcision and polygamy in terms of medical, psychological, historical and phenomenological aspects. In order to be able to make a mapping of the parties involved in the pros and cons of circumcision and polygamy. This research uses a descriptive qualitative method. With library research research methods (library research). Among them are books related to circumcision and polygamy, journals, articles, and other references. The results of the research are that female circumcision is not a religious order, both from the Qur'an and authentic hadith. So it is not obligatory to do it in Islam. Female circumcision is only a tradition, although from a medical point of view it is said to be good, but from a psychological point of view, it is traumatizing for women when viewed from the phenomenological perspective, which is practiced excessively. While polygamy only men are allowed to do it. However, you must carry out the Shari'a that must be fulfilled, such as being able to be firm, having the intention of worship, maintaining the honor of your wife, and not for the lust of having many wives. The cause and effect of polygamy itself contains many benefits for the family, wife, and children, which are examined from the historical, psychological, medical and phenomenological aspects.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengulas dan mendeskripsikan sunat dan poligami dari aspek medis, psikologis, historis, dan fenomenologis. Agar dapat membuat pemetaan pihak-pihak yang terlibat dalam pro dan kontra sunat dan poligami. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Dengan metode penelitian library research (penelitian kepustakaan). Diantaranya buku-buku yang berkaitan dengan khitan dan poligami, jurnal, artikel, dan referensi lainnya. Hasil dari penelitian tersebut adalah bahwa khitan perempuan bukanlah perintah agama, baik dari Al-Qur'an maupun hadits shahih. Sehingga tidak wajib hukumnya untuk dilakukan dalam Islam. Khitan perempuan hanya sebuah tradisi, meskipun dari segi medis dikatakan baik, namun dari segi psikologis menimbulkan trauma bagi perempuan jika dilihat dari perspektif fenomenologi yang dipraktekkan secara berlebihan. Sedangkan poligami hanya pria yang diperbolehkan melakukannya. Namun, harus menjalankan syariat yang harus dipenuhi, seperti harus bisa bersikap tegas, memiliki niat ibadah, menjaga kehormatan istri, dan bukan karena nafsu memiliki banyak istri. Sebab dan akibat dari poligami itu sendiri mengandung banyak manfaat bagi keluarga, istri, dan anak-anak, yang ditinjau dari aspek historis, psikologis, medis, dan fenomenologis.


Keywords


Circumcision and Polygamy, Medical, Psychology, Historical and Phenomenology. / Sunat dan Poligami, Medis, Psikologi, Sejarah dan Fenomenologi

Full Text:

PDF

References


Abiding, Ahmad Zainal, & Suryati, Renita Dwi. (2020). All about circumcision: Dasar sirkumisi & komunikasi terapeutik baik tenaga kesehatan. Guepedia.

Al-Azizi, A. S. (2015). Buku lengkap fikih wanita. DIVA Press.

Asmayani, N. (2017). Perempuan bertanya, fikih menjawab. PT Gramedia.

Alamsyah. (2014). Memahami hadits nabi tentang khitan perempuan dari perspektif historis-fenomenologi. Jurnal Ijtimaiyyah, 7(1), 1-15.

Ansory, I. (2020). Silsilah tafsir ahkam: QS. An-Nisa: 3 (Poligami). Pustaka Setia.

Aizid, R. (2018). Fiqih keluarga terlengkap. Laksana.

Dozan, W. (2020). Fakta poligami sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan: Kajian lintas tafsir dan isu gender. Jurnal Marwah, 19(2), 23-40.

El-Fikri, S. (2014). Sejarah ibadah. Rebulika Penerbit.

Fitriyah, S. T. A. N. (2011). Dampak poligami satu atap terhadap psikologis anak: Studi kasus di Desa Sonerjo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. UIN Maulana Malik Ibrahim.

Hermanto, A. (2021). Problematika hukum keluarga Islam Indonesia. CV. Literasi Nusantara Abadi.

Jurjawi, S. A. A. (2013). Indahnya syariat Islam: Mengungkap rahasia dan hikmah dibalik perintah dan larangan dalam Al-Quran dan Sunnah. Pustaka Al-Kautsar.

Khotimah, E. (2010). Praktik pernikahan poligami pada istri ulama: Tinjauan fenomenologis. Jurnal Unsiba, 1(1), 35-50.

Mutakabbir, A. (2019). Reinterpretasi poligami: Menyikap makna, syarat hingga hikmah poligami dalam Al-Qur’an. Deepbublish.

Maisarah, M. M. (2015). Polemik khitan perempuan: Tinjauan dari berbagai aspek. Jurnal Al-Huda, 7(1), 45-60.

M, A. (2021). Majalah kesehatan Muslim: Lebih dekat dengan khitan. Pustaka Muslim.

Mahasiswa Pendidikan Sejarah Angkatan 2016 Universitas Sanata Darma. (2020). Catatan pinggir Mosaic Afrika: Tanggapan terhadap kumpulan tulisan Mosaic Afrika. CV Jejak.

Marselina, R. (2016). Phenomenology of polygamy family communication in Pekanbaru. Jurnal Jom FISIP, 3(1), 22-37.

Muhammad, H. (2020). Poligami. Ircisod.

Nailiya, I. Q. (2016). Poligami, berkah ataukah musibah?. DIVA Press.

Rochmatillah, L. (2015). Tesis khitan wanita: Perspektif Islam dan medis. Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum.

Rahman, N. A., & Hearty, F. (2016). Kajian perempuan Malaysia-Indonesia dalam sastra. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Rasjidi, I. (2014). Panduan kehamilan Muslim. PT Mizan Publika.

Sudirman. (2018). Fiqih kontemporer (Contemporary studies of fiqh). Deepbublish.

Siraj, F. M. (2014). Nawal al-Sa’adawi dalam perempuan dan seks: Persoalan khitan bagi perempuan ditinjau dari kesehatan dan Islam. Jurnal Universitas Paramadina, 11(2), 105-120.

Suparto, H., & Widodo, N. S. A. (2022). Monograf: Pelepasan alat sunat supering dengan pemberian aloe vera gel dan berendam air hangat. Lembaga Chakra Brahmanda Lentera.

Sulistiani, S. L. (2018). Hukum perdata Islam: Penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Sajadi, D. (2019). Poligami dalam tinjauan historis, politis, dan normatif. Jurnal Al-Risalah, 10(2), 78-92.

Syariati, A. (2004). Mengapa Nabi SAW berpoligami. Misbah.

Simanjuntak, B. S. (2013). Harmonius family. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Suryani, N. G. A. P. (2016). Kajian tindakan poligami dari perspektif agama (Hindu, Kristen Protestan, dan Islam) serta perspektif psikologi. Universitas Udayana.

Thawilah, A. S., & Abdul Wahab. (2014). Adab berpakaian dan berhias. Pustaka Al-Kautsar.

Usmani, A. R. (2015). Jejak-jejak Islam. Bunan.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v1i1.245