How to cite (IEEE):
H. Hendarman, D. Yusuf, & T. Astarudin
"Penyelesaian Sengketa Gugatan Perjanjian Bisnis Akibat Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam," Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, vol. 4, no. 2, , Jul. 2025.
https://doi.org/10.59818/jps.v4i2.1844
How to cite (APA):
Hendarman, H., Yusuf, D., & Astarudin, T.
(2025).
Penyelesaian Sengketa Gugatan Perjanjian Bisnis Akibat Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam.
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 4(2).
https://doi.org/10.59818/jps.v4i2.1844
How to cite (Chicago):
Hendarman, Hari, Yusuf, Deni, AND Astarudin, Tatang.
"Penyelesaian Sengketa Gugatan Perjanjian Bisnis Akibat Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam" Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum [Online], Volume 4 Number 2 (30 July 2025)
https://doi.org/10.59818/jps.v4i2.1844
How to cite (Vancouver):
Hendarman H, Yusuf D, & Astarudin T .
Penyelesaian Sengketa Gugatan Perjanjian Bisnis Akibat Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam.
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum [Online]. 2025 Jul;
4(2).
https://doi.org/10.59818/jps.v4i2.1844
How to cite (Harvard):
Hendarman, H., Yusuf, D., & Astarudin, T.
,2025.
Penyelesaian Sengketa Gugatan Perjanjian Bisnis Akibat Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam.
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, [Online] 4(2).
https://doi.org/10.59818/jps.v4i2.1844
How to cite (MLA8):
Hendarman, Hari, Deni Kamaludin Yusuf, & Tatang Astarudin.
"Penyelesaian Sengketa Gugatan Perjanjian Bisnis Akibat Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam." Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum [Online], 4.2 (2025): ##plugins.citationFormats.mla.noPages## Web. 4 Jul. 2026
, https://doi.org/10.59818/jps.v4i2.1844
BibTex Citation Data :
@article{JPS1844,
author = {Hari Hendarman and Deni Yusuf and Tatang Astarudin},
title = {Penyelesaian Sengketa Gugatan Perjanjian Bisnis Akibat Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam},
journal = {Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum},
volume = {4},
number = {2},
year = {2025},
keywords = {Dispute resolution, Business agreement, Civil law, Islamic law / Penyelesaian sengketa, Perjanjian bisnis, Hukum perdata, Hukum Islam.},
abstract = {In the business world, which is carried out in various businesses, both to maintain business relationships, as well as in choosing the form of business dispute resolution, the agreement becomes the initial guide and benchmark and is stated in the agreement. Therefore, in making agreements to maintain and resolve disputes must be based on legal provisions to avoid the settlement of legal problems that can sometimes give birth to legal problems. However, if legal problems have already occurred due to unlawful acts as a result of a business agreement, it is necessary to resolve the business dispute either by using civil law channels or Islamic law channels (for all Muslim parties) which have previously been included in the contents of the business agreement. In this Journal, we will discuss how to settle business lawsuit disputes due to unlawful acts according to civil law and Islamic law along with the advantages and disadvantages of each seen from the type of business dispute resolution options, so that there is no mistake in choosing a legal dispute resolution due to a business agreement.ABSTRAKDalam dunia usaha, yang dijalankan dalam berbagai bisnis, baik untuk menjaga hubungan bisnis, maupun dalam memilih bentuk Penyelesaian sengketa bisnis, perjanjian menjadi pegangan dan tolak ukur awal dan dituangkan didalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu dalam membuat perjanjian untuk menjaga dan menyelesaikan sengketa haruslah didasarkan kepada ketentuan-ketentuan hukum untuk menghindari terjadinya Penyelesaian masalah hukum yang terkadang dapat melahirkan masalah hukum. Namun apabila sudah terlanjur terjadi permasalahan hukum yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum akibat perjanjian bisnis, maka diperlukan Penyelesaian sengketa bisnis tersebut baik dengan menggunakan jalur hukum perdata ataupun jalur hukum islam (bagi semua para pihak beragama islam) yang sebelumnya sudah dicantumkan dalam isi perjanjian bisnis. Dalam Jurnal ini kita akan mengupas bagaimana cara Penyelesaian sengketa gugatan bisnis akibat perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata dan hukum islam beserta kekurangan dan kelebihannya masing-masing dilihat dari jenis pilihan Penyelesaian sengketa bisnis, supaya tidak salah dalam memilih Penyelesaian sengketa hukum akibat perjanjian bisnis.},
issn = {2964-5166}, doi = {10.59818/jps.v4i2.1844},
url = {https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/1844}
}
Refworks Citation Data :
@article{{JPS}{1844}, author = {Hendarman, H., Yusuf, D., Astarudin, T.}, title = {Penyelesaian Sengketa Gugatan Perjanjian Bisnis Akibat Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam}, journal = {Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum}, volume = {4}, number = {2}, year = {2025}, doi = {10.59818/jps.v4i2.1844}, url = {} }
Citation Format:
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Office Address
Purimelia Asri Complex, Block C3 No. 17, Bojong Emas Village, Solokan Jeruk District, Bandung Regency, Indonesia.
Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699
Payment Information
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565
.png)


