Penyelesaian Sengketa Gugatan Perjanjian Bisnis Akibat Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam
Abstract
In the business world, which is carried out in various businesses, both to maintain business relationships, as well as in choosing the form of business dispute resolution, the agreement becomes the initial guide and benchmark and is stated in the agreement. Therefore, in making agreements to maintain and resolve disputes must be based on legal provisions to avoid the settlement of legal problems that can sometimes give birth to legal problems. However, if legal problems have already occurred due to unlawful acts as a result of a business agreement, it is necessary to resolve the business dispute either by using civil law channels or Islamic law channels (for all Muslim parties) which have previously been included in the contents of the business agreement. In this Journal, we will discuss how to settle business lawsuit disputes due to unlawful acts according to civil law and Islamic law along with the advantages and disadvantages of each seen from the type of business dispute resolution options, so that there is no mistake in choosing a legal dispute resolution due to a business agreement.
ABSTRAK
Dalam dunia usaha, yang dijalankan dalam berbagai bisnis, baik untuk menjaga hubungan bisnis, maupun dalam memilih bentuk Penyelesaian sengketa bisnis, perjanjian menjadi pegangan dan tolak ukur awal dan dituangkan didalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu dalam membuat perjanjian untuk menjaga dan menyelesaikan sengketa haruslah didasarkan kepada ketentuan-ketentuan hukum untuk menghindari terjadinya Penyelesaian masalah hukum yang terkadang dapat melahirkan masalah hukum. Namun apabila sudah terlanjur terjadi permasalahan hukum yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum akibat perjanjian bisnis, maka diperlukan Penyelesaian sengketa bisnis tersebut baik dengan menggunakan jalur hukum perdata ataupun jalur hukum islam (bagi semua para pihak beragama islam) yang sebelumnya sudah dicantumkan dalam isi perjanjian bisnis. Dalam Jurnal ini kita akan mengupas bagaimana cara Penyelesaian sengketa gugatan bisnis akibat perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata dan hukum islam beserta kekurangan dan kelebihannya masing-masing dilihat dari jenis pilihan Penyelesaian sengketa bisnis, supaya tidak salah dalam memilih Penyelesaian sengketa hukum akibat perjanjian bisnis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Abdurrahman, A. (1991). Ensiklopedia ekonomi keuangan dan perdagangan. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ali, C. (1978). Yurisprudensi Indonesia tentang perbuatan melawan hukum. Jakarta: Binacipta.
Antonio, M. S. (2001). Bank syariah dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.
Asser, C. (1991). Pengajian hukum perdata Belanda (Terj. Sulaiman Binol). Jakarta: Dian Rakyat.
Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka hukum bisnis. Bandung: Alumni.
Basyir, A. A. (2000). Asas-asas hukum muamalat (hukum perdata Islam). Yogyakarta: UII Press.
Fuady, M. (2003). Hukum kontrak dalam paradigma hukum bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gautama, S. (1976). Kontrak dagang internasional: Himpunan ceramah dan prasaran. Bandung.
Hendri, R. (2009). Hukum perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Ibrahim, J., & Lindawaty, S. (2007). Hukum bisnis dalam persepsi manusia modern. Bandung: Rafika Aditama.
Muhammad, A. K. (1982). Hukum perikatan. Bandung.
Muhammad, A. K. (2000). Hukum perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakri.
Projodikoro, W. R. (1993). Azas-azas hukum perjanjian. Bandung: Sumur Bandung.
Santoso, A. P. A. (2020). Hukum bisnis dalam implikasi praktik manajemen. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Santoso, A. P. A., Purnomo, S., Hastuti, I., & Rizky, A. P. K. (2022). Hukum perikatan: Suatu pengantar dalam implementasi bisnis. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Subekti, R. (1983). Perbandingan hukum perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Yahman. (2014). Karakteristik wanprestasi dan tindak pidana penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual. Jakarta: Prenadamedia.
JURNAL
Haryanto, T. D. (2010). Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban dalam kontrak bisnis. Wacana Hukum, 9(1)
Muryati, D. T., & Heryanti, B. R. (2011). Pengaturan dan mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi di bidang perdagangan. Jurnal Dinamika Sosbud, 3(1).
WEBSITE
CHP Law. (n.d.). Penyelesaian sengketa bisnis. Diakses dari https://www.chplaw.id/blog/penyelesaian-sengketa-bisnis/
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (mengubah Undang-Undang Perseroan Terbatas).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i2.1844
.png)

