Korelasi Keterbatasan Pendanaan Partai Politik terhadap Kualitas Demokrasi di Indonesia: Tinjauan Yuridis-Empiris
Abstract
This research examines the impact of limited political party funding on the quality of democracy in Indonesia through a juridical-empirical approach. Data is collected from literature studies and party financial audit reports. The findings show that funding limitations worsen the quality of regeneration, political participation, and party financial transparency and accountability. Policy recommendations include the need for more transparent state funding and an independent audit system to strengthen electoral democracy in Indonesia.
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dampak keterbatasan pendanaan partai politik terhadap kualitas demokrasi di Indonesia melalui pendekatan yuridis-empiris. Data dikumpulkan dari studi literatur dan laporan audit keuangan partai. Temuan menunjukkan bahwa keterbatasan dana memperburuk kualitas kaderisasi, partisipasi politik, serta transparansi dan akuntabilitas keuangan partai. Rekomendasi kebijakan mencakup perlunya pendanaan negara yang lebih transparan dan sistem audit independen untuk memperkuat demokrasi elektoral di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ady. (2016). Masalah keuangan parpol harus dibenahi menyeluruh. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/
Andriansyah, A. (2022). Pengamat: Biaya politik tinggi picu kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/
Arfiani, A., & Syofyan, S. (2023). Menakar transparansi keuangan partai politik pada pelaksanaan pemilihan umum. Nagari Law Review, 7(1), 107–116.
Astuti, N. F. (2024). BSKDN Kemendagri beberkan hambatan inovasi daerah dari keterbatasan anggaran hingga budaya organisasi. BKSDN. https://bskdn.kemendagri.go.id/
Darmoko, H. W. (2022). Mengungkap makna akuntabilitas dan audit atas laporan dana kampanye parpol: Bukti dari pemilu legislatif 2019 Indonesia. JAMER: Jurnal Akuntansi Merdeka, 3(2), 121–127.
Diki, K. (2022). Analisis kegagalan fungsi kaderisasi dan rekrutmen partai politik pada fenomena calon tunggal di Pilkada Pasaman tahun 2020 [Skripsi, Universitas Andalas].
Faisal, F., Barid, B., & Mulyanto, D. (2018). Pendanaan partai politik di Indonesia: Mencari pola pendanaan ideal untuk mencegah korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4(1), 265–287.
Ismail, B. (2010). Strategi partai politik dalam memobilisasi dukungan pemilih [Tesis, Universitas Gadjah Mada].
Lawing, K. (2023). Analisis kenaikan bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kutai Barat. Journal of Geopolitics and Public Policy, 1(1), 10–25. http://journal.epistemikpress.id/
LEMHANAS. (2022). Analisis Indeks Geo V.
Lestari, N. P., Djohan, D., & Nurdin, I. (2022). Implementasi kebijakan penggunaan bantuan keuangan partai politik dalam pelaksanaan pendidikan politik di Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6), 4640–4665. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/
Nastitie, D. P. (2023). Demi politik naik kelas, akuntabilitas dana kampanye didesak. Kompas.id. https://www.kompas.id/
Oktaryal, A., & Hastuti, P. (2021). Desain penegakan hukum korupsi partai politik di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 1–22. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.729
Pratama, M. R. (2024). Krisis kepercayaan masyarakat terhadap partai politik. Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/
Radianto, E. (2023). Interpretasi modern tentang teori dan filosofis penelitian memilih metode penelitian yang tepat. XXXII, 1, 56–74.
Retnasari, L. (2013). Partisipasi politik pemilih pemula dalam pelaksanaan Pilbup Banyumas 2013 di Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas [Skripsi, Universitas Negeri Yogyakarta].
Rizki, M. J. (2022a). Menyoal peningkatan dana parpol antisipasi korupsi bidang politik. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/
Rizki, M. J. (2022b). Menyoroti ragam persoalan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan parpol. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/
Romadlon, S. G. (2016). Implikasi pergeseran sistem politik terhadap hukum dan birokrasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 13(4), 868–885.
Saryono, S., Fazria, A. N., Andini, S., & Hasan, H. (2022). Hubungan antara pemahaman etika politik dan kesadaran hukum dengan budaya politik organisasi mahasiswa. Jurnal Citizenship Virtues, 2(1), 215–222.
Siahaan, P. G., Purba, N. R., Natasya, M., Naibaho, C. R., & Manurung, N. O. B. (2024). Pengaruh tindakan money politic terhadap kualitas calon legislatif dalam membangun demokrasi yang sehat pada Pemilu tahun 2024 di Kelurahan Binjai, Medan Denai. CIVICS: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(1), 424–431. https://doi.org/10.36805/civics.v9i1.7192
STARNAS PK. (2022). Menagih integritas parpol melalui bantuan keuangan partai politik. Stranaspk.id. https://stranaspk.id/
Syawawi, R. (2016). Pengawasan dana politik. Indonesia Corruption Watch (ICW). https://www.antikorupsi.org/id/article/pengawasan-dana-politik
Tangkere, G. M., Liando, D. M., & Lengkong, J. P. (2021). Efektivitas penggunaan bantuan keuangan partai politik dalam pelaksanaan program pendidikan politik. Jurnal Transdisiplin Pertanian, 17(3), 995–1006.
Theodora, A. P. A., & Agnes. (2018). Caleg pengusaha hadapi pragmatisme. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/utama/2018/09/29/caleg-pengusaha-hadapi-pragmatisme
Yofiansyah, M. A. F., & Sari, R. P. (2024). Analisis tingkat kepatuhan partai politik dari hasil audit pelaporan keuangan dana kampanye peserta pemilu. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(2), 701–707.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i1.1561
.png)

