PERMASALAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI PELANGGARAN ATAS HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

Dewi Puanandini - Universitas Islam Nusantara, Bandung
Ridzki Putro - Universitas Islam Nusantara, Bandung

Abstract


As time goes by, corruption is becoming more common and causing a lot of losses. Judging from how numerous and frequent this crime was committed, corruption seems to be considered as an ordinary and commonplace form of crime. Not only that, the punishment imposed on the suspects in corruption cases is relatively light when compared to the results of the crimes that have been committed. This makes many people wonder whether corruption is taken seriously in protecting the interests of the nation and state, especially Human Rights. This study aims to analyse the problem of corruption as a gross violation of Human Rights. The writing method used in the research are literature study and juridical analysis. The results of the study show that corruption as a form of crime does not only harm the state and society, but also perpetuates basic human rights such as the right to justice, the right to freedom from poverty, and legal recognition. Therefore, it is necessary to prevent and eradicate corruption effectively and efficiently in order to protect human rights and the quality of life of the community.

ABSTRAK

Seiring dengan berjalannya waktu, tindak pidana korupsi semakin menjadi-jadi dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Dari banyaknya dan seringnya bentuk kejahatan ini dilakukan, korupsi seolah-olah dianggap sebagai bentuk kejahatan yang biasa dan lumrah. Tidak hanya itu, hukuman yang dikenakan kepada para tersangka kasus korupsi terbilang ringan jika dibandingkan dengan hasil kejahatan yang telah diperbuat. Hal ini membuat banyak pihak berandai-andai apakah korupsi ditanggapi secara serius dalam melindungi kepentingan bangsa dan negara, khususnya Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan tindak pidana korupsi sebagai sebuah pelanggaran HAM yang berat. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis secara yuridis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa korupsi sebagai sebuah bentuk kejahatan tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga melanggat hak-hak dasar manusia seperti hak atas keadilan, hak atas kebebasan dari kemiskinan, dan ha katas pengakuan hukum. Oleh karena itu, perlu adanya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien dalam rangka melindungi HAM serta kualitas hidup masyarakat.


Keywords


Corruption, Human Rights Violations, Criminal Acts, Justice, Human Rights. / Korupsi, Pelanggaran HAM, Tindak Pidana, Keadilan, Hak Asasi Manusia.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Hartanti, E. (2012). Tindak pidana korupsi. Sinar Grafika.

Kartayasa, M. (2017). Korupsi & pembuktian terbalik dari perspektif kebijakan legislasi dan hak asasi manusia. Kencana.

Jurnal:

Sutiyoso, B. (2010). Mencari format ideal keadilan putusan dalam peradilan. Jurnal Hukum, 17(2), 1-15.

Tompodung, S. M. (2019). Aspek hukum pemberantasan tindak pidana korupsi menurut instrumen hukum internasional. Lex Crimen, 8(3), 45-60.

Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan hakim di peradilan perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 123-138.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan Pengadilan:

Putusan Mahkamah Agung Indonesia pada tingkat Kasasi, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1172