PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA

Dewi Puanandini - Universitas Islam Nusantara, Bandung
Lucky Turyadi - Universitas Islam Nusantara, Bandung
Muhamad Saputra - Universitas Islam Nusantara, Bandung

Abstract


Human Trafficking (TPPO) is a serious and dangerous crime that is increasingly prevalent in Indonesia. This crime involves not only the trafficking of humans for sexual exploitation, but also for forced labor and other forms of exploitation. In addressing this issue, law enforcement agencies play a crucial role in prevention, enforcement, and protection of victims. This article aims to examine the role of law enforcement agencies, such as the Police, Prosecutors, and Courts, in combating Human Trafficking in Indonesia. Using a normative and empirical legal approach, this article analyzes the effectiveness of existing regulations, the cooperation mechanisms among law enforcement agencies, and the challenges faced in handling Human Trafficking cases. The research findings show that although there are laws regulating the eradication of Human Trafficking, there are still many obstacles in their implementation, particularly concerning inter-agency coordination, limited resources, and public legal awareness. Therefore, strengthening the capacity of law enforcement agencies and enhancing international cooperation are necessary to combat Human Trafficking more effectively.

ABSTRAK

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang serius dan berbahaya yang semakin marak di Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya melibatkan perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual, tetapi juga untuk kerja paksa dan bentuk-bentuk eksploitasi lainnya. Dalam menghadapi masalah ini, lembaga penegak hukum memegang peranan yang sangat penting, baik dalam pencegahan, penindakan, maupun perlindungan terhadap korban. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, dalam pemberantasan TPPO di Indonesia. Melalui pendekatan hukum normatif dan empirik, artikel ini menganalisis efektivitas peraturan perundang-undangan yang ada, mekanisme kerja sama antar lembaga penegak hukum, serta tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus TPPO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur pemberantasan TPPO, namun masih terdapat banyak kendala dalam implementasinya, terutama terkait dengan koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, dan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas lembaga penegak hukum serta peningkatan kerjasama internasional untuk memerangi TPPO secara lebih efektif.


Keywords


Human Trafficking, Law Enforcement Agencies, Combating Human Trafficking / Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaga Penegak Hukum, Pemberantasan TPPO

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku

Anshori, I. (2015). Metodologi penelitian hukum: Perspektif normatif dan empiris. Sinar Grafika.

Moeljatno, A. (1993). Asas-asas hukum pidana (hal. 35). PT. Bima Aksara.

Surya, L. (2020). Perlindungan korban perdagangan manusia di Indonesia: Perspektif hukum dan sosial. Pustaka Pelajar.

Sumber Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Perlindungan Korban Tindak Pidana.

Sumber Lainnya

Annisa. (2024, Desember 24). Tindak pidana: Pengertian, unsur, dan jenisnya. Fahum UMSU. https://fahum.umsu.ac.id

Badan Narkotika Nasional. (2020). Laporan tahunan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang 2020. Badan Narkotika Nasional.

Diana, M., & Hadi, H. (2019). Peran lembaga penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 25(2), 145-160.

Kemenko PMK. (2024, Desember 24). Penguatan data dan inovasi dalam penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kemenko PMK. https://www.kemenkopmk.go.id

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2021). Laporan situasi perdagangan perempuan dan anak di Indonesia. Komnas Perempuan.

Mulyadi, B. (2018). Keberhasilan dan tantangan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Penerbit Universitas Indonesia.

Pusat Studi Hukum Universitas Gadjah Mada. (2017). Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hukum internasional. Pusat Studi Hukum UGM.

Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sutrisna, T., & Ihsanuddin. (2024, Juli 15). 698 orang jadi korban TPPO sepanjang 2024, terbanyak di Kepri dan Kaltara. Kompas. https://www.kompas.com

Wahyuni, L., & Pratama, A. (2020). Koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 18(3), 220-233.

World Health Organization. (2021). Global report on trafficking in persons 2021. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Yesami Krisnalita, L. (2017). Penanggulangan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang khususnya wanita dan anak menurut UU No. 21 Tahun 2007. Jurnal Binamulia Hukum, 6(2), 111.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1096