PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN
Abstract
Corruption needs to be prevented and tackled not only because of its foul, but also economically cause financial losses to the state and is a violation of the rights of the social and economic community. The results showed that the number of corruption is still increase caused by factors such as lack of understanding of the law enforcement officers on duties and responsibilities, lack of morality of apparatus, as well as the lack of a functioning supervisory institutions. In completing a corruption case, should be implemented sincerely, careful meticulous in making the concept of charges and match with the formulation of the offense and the principles of the criminal, before the case was transferred to the court. It should also improve the quality and improve the mental attitude of law enforcement officers, because of the integrity are critical in law enforcement.
ABSTRAK
Tindak pidana korupsi perlu dicegah dan ditanggulangi bukan saja karena sifat ketercelaannya, tetapi juga karena secara ekonomis menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa meningkatnya jumlah kasus korupsi disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang tugas dan tanggung jawabnya, rendahnya faktor moral aparat, serta kurang berfungsinya lembaga pengawasan. Dalam menyelesaikan suatu perkara korupsi, hendaknya dilaksanakan secara sungguh-sungguh, hati-hati teliti dalam membuat konsep dakwaan dan mencocokkan dengan rumusan delik dan asas-asas pidana, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Perlu pula meningkatkan kualitas dan memperbaiki sikap mental aparat penegak hukum, karena faktor integritas sangat menentukan dalam penegakan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Atmasasmita, R. (1982). Strategi pembinaan pelanggar hukum dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. (1999). Strategi pemberantasan korupsi nasional. Jakarta: BPKP.
Ensiklopedi Indonesia. (1983). Jilid 2. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve dan Elsavier Publishing Project.
Gunawan. (1994). Peran kejaksaan dalam penegakan hukum dan stabilitas politik. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia Jaksa Agung RI. (2004, May). Kekuatan, kelemahan, kendala dan peluang penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Paper presented at Seminar Aspek Pidana Pada Kebijakan Publik Dalam Tindak Pidana Korupsi, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (1999). Aplikasi pemberantasan korupsi pada era reformasi. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.
Muladi. (2002). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Prodjoamidjoyo, M. (1984). Kekuasaan kejaksaan dan penuntutan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Raharjo, S. (1983). Hukum dan perubahan sosial. Bandung: Alumni.
Purwadarminta, W. J. S. (1993). Kamus umum bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Prodjoamidjoyo, M. (2001). Penerapan pembuktian terbalik dalam delik korupsi (UU No. 31 Tahun 1999). Bandung: CV. Mandar Madju.
Soekanto, S. (1983). Penegakan hukum. Jakarta: Bina Cipta.
Atmasasmita, R. (1982). Strategi pembinaan pelanggar hukum pidana dalam konteks penegakan hukum di Indonesia (pp. 69–70). Bandung: Alumni.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (p. 90). Jakarta: Sinar Grafika.
Gunawan. (1994). Peran kejaksaan dalam penegakan hukum dan stabilitas politik (p. 41). Jakarta: Sinar Grafika.
Ensiklopedia Indonesia. (1983). Jilid 4 (p. 1876). Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve dan Elsavier Publishing Project.
Wojowasito, S. (1980). W.J.S Kamus lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris (pp. 33, 150). Bandung: Hosta.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. (1999). Strategi pemberantasan korupsi nasional (p. 345). Jakarta: BPKP.
Jaksa Agung RI. (2004, May). Kekuatan, kelemahan, kendala dan peluang penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Paper presented at Seminar Tentang Aspek Pidana Pada Kebijakan Publik Dalam Tindak Pidana Korupsi, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (1999). Aplikasi pemberantasan korupsi pada era reformasi (pp. 55–64). Jakarta: Kejaksaan Agung RI.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1051
.png)

