EFEKTIVITAS PENANGANAN PENEGAKAN HUKUM TERPADU DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DI INDONESIA
Abstract
This journal explores the effectiveness of integrated law enforcement in eradicating criminal acts of corruption and money laundering in Indonesia. Corruption and money laundering are two crimes that are interrelated and have a detrimental impact on the economy and public trust. Integrated law enforcement, which involves collaboration between various law enforcement agencies, government, and civil society, is expected to increase effectiveness in dealing with these two types of crime. In this analysis, we identified various challenges faced in law enforcement, including weak monitoring systems, lack of coordination between institutions, as well as a culture of corruption that is still entrenched. The latest release of the Corruption Perception Index (IPK) shows that Indonesia is still facing serious challenges in eradicating corruption, with many cases going unsolved and perpetrators not being fairly punished. In addition, money laundering is often carried out in sophisticated ways, taking advantage of gaps in existing regulations and financial systems. This journal also discusses various strategies that have been implemented at the global level and how these strategies can be adapted for the Indonesian context. Through a comprehensive and collaborative approach, it is hoped that integrated law enforcement can provide better results in eradicating criminal acts of corruption and money laundering. This journal concludes that the success of law enforcement does not only depend on legal aspects, but also on active community participation and strong political commitment to create an environment free from corruption. Thus, integrated law enforcement can be the key to creating social justice and encouraging sustainable development in Indonesia.
ABSTRAK
Jurnal ini mengeksplorasi efektivitas penanganan penegakan hukum terpadu dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Tindak pidana korupsi dan pencucian uang merupakan dua kejahatan yang saling terkait dan memiliki dampak yang merugikan terhadap perekonomian dan kepercayaan publik. Penegakan hukum terpadu, yang melibatkan kolaborasi antara berbagai lembaga penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam menangani kedua jenis kejahatan ini. Dalam analisis ini, kami mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum, termasuk lemahnya sistem pengawasan, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta budaya korupsi yang masih mengakar. Hasil rilis terbaru dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam memberantas korupsi, dengan banyak kasus yang tidak terungkap dan pelaku yang tidak dihukum secara adil. Selain itu, pencucian uang sering kali dilakukan dengan cara yang canggih, memanfaatkan celah dalam regulasi dan sistem keuangan yang ada. Jurnal ini juga membahas berbagai strategi yang telah diterapkan di tingkat global dan bagaimana strategi tersebut dapat diadaptasi untuk konteks Indonesia. Melalui pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan penegakan hukum terpadu dapat memberikan hasil yang lebih baik dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jurnal ini menyimpulkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aspek hukum, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dan komitmen politik yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Dengan demikian, penegakan hukum terpadu dapat menjadi kunci dalam menciptakan keadilan sosial dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bank Dunia. (2021). Laporan tahunan tentang pembangunan ekonomi dan transparansi di Indonesia.
FATF. (2023). Pencucian uang dan korupsi. Paris: Satuan Tugas Aksi Keuangan.
Hartono, A. (2023). Politik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia: Studi kasus. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(4), 125-139.
Indriono, T., & Sari, L. (2022). Analisis efektivitas koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 10(2), 67-84.
Irianto, B. (2023). Kerjasama antar lembaga dalam penanganan kasus korupsi. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 10(1), 45-67.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI. (2021). Analisis kesadaran masyarakat terhadap korupsi di Indonesia.
Lembaga Survei Indonesia. (2022). Survei nasional tentang korupsi dan kepercayaan publik. Diakses dari http://lsi.or.id
Lestari, D. (2024). Implementasi big data dan AI dalam pencegahan pencucian uang di Indonesia. Jurnal Teknologi Keuangan, 7(3), 102-120.
Lestari, R. (2024). Pemanfaatan teknologi dalam analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Jakarta: Penerbit Indonesia.
Mumaddadah, S.H., M.H. (n.d.). Efektivitas sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) pada pemilihan kepala daerah. Borneo Law Review.
Nugroho, R., & Santoso, Y. (2022). Korupsi dan pencucian uang di Indonesia: Analisis dan tantangan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Puslitbangkum. (2020). Dampak penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Indonesia. Laporan Penelitian.
Surachmin, S. C. (2011). Strategi dan teknik korupsi mengetahui untuk mencegah. Jakarta: Sinar Grafika.
Surya, Y., & Waluyo, B. (2020). Koordinasi penegakan hukum terpadu dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 23-41.
Transparency International Indonesia. (2021). Laporan transparansi dan korupsi di Indonesia. Jakarta: Transparency International Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010. Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Wicaksono, T. (2021). Hambatan dalam penegakan hukum terpadu kasus korupsi di Indonesia. Jurnal Kriminologi, 15(2), 78-94.
Yuniarti, R., & Nugroho, A. (2021). Tantangan dan hambatan dalam koordinasi penegakan hukum TPPU di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(1), 34-56.
Yusuf, M. (2021). Implementasi penegakan hukum terpadu dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 1-22.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1038
.png)

