Pendampingan Pemberian Label Halal Untuk Meningkatkan Daya Saing dan Kepercayaan Konsumen Produk UMKM Desa Sumber Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar
Abstract
The purpose of community service through mentoring halal labeling of MSME products is to provide knowledge to business owners about the benefits of giving halal logos on product packaging and business banners that can increase competitiveness and consumer confidence. This service was carried out by conducting FGDs and direct assistance to 11 MSMEs in Sumber Village. The partner's problems are (1) Sumber village MSME products have been halal-certified, but have not been included in the product label (2) lack of understanding of the benefits of giving halal labels to products and business banners. The solution is by providing assistance in providing halal labeling on product packaging and at the location of business banners. The inclusion of halal labels on product packaging and at the location of business banners is expected to increase consumer purchases that these products provide health and safety protection for Muslims, increase competitiveness, and consumer confidence
ABSTRAK
Tujuan dari pengabdian masyarakat melalui pendampingan pemberian label halal pada produk UMKM yaitu untuk memberikan pengetahuan para pelaku usaha manfaat pemberian logo halal pada kemasan produk dan Banner tempat usaha dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Pengabdian ini dilakukan dengan cara melakukan FGD dan pendampingan langsung kepada UMKM desa sumber sebanyak 11 UMKM. Permasalahan mitra adalah (1) produk UMKM desa Sumber sudah tersertifikasi halal tapi belum di cantumkan dalam label produk (2) kurangnya pemahaman tentang manfaat pemberian label halal pada produk dan Banner tempat usaha. Solusinya yaitu dengan cara memberikan pendampingan pemberian label halal pada kemasan produk dan Banner lokasi tempat usaha. Pencantuman label halal pada kemasan produk dan Banner tempat usaha diharapkan mampu meningkatkan pembelian konsumen bahwa produk tersebut memberikan perlindungan kesehatan dan keamanan bagi umat muslim, meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BPJPH. (2022). Penetapan label halal. Pemerintah.
BPJPH. (2022). Keputusan Kepala BPJPH No. 88 Tahun 2022 Penggunaan label halal. Pemerintah.
Firdausi, S. G. (2021). Analisis kebijakan halal untuk peningkatan daya saing industri nasional. Seminar Nasional BSKJT.
Hani Tahlian, R. R. (2023). Sertifikat halal dan implikasinya untuk meningkatkan daya saing perusahaan. Jurnal Syar'ie.
Hidayatullah, M. S. (2020). Sertifikasi dan labelisasi halal pada makanan dalam perspektif hukum Islam (perspektif ayat ahkam). Jurnal Yudisia.
Mowen, J. D. (2012). Perilaku konsumen. Erlangga.
Pemerintah. (2014). Pasal 4 Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Undang-undang Pemerintah.
Perdana, Y. (2022). Analisis kesadaran masyarakat terhadap label halal pada pemasaran pempek di warung kopi (warkop) H. Madina Kuo Batu Palembang. Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi, 369-382.
PP RI. (2021). Penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Pemerintah.
Priansa, D. (2017). Komunikasi pemasaran produk. Pustaka Setia.
UMKM D. D. (2023). Manfaat sertifikat halal bagi UMKM. Dinkop dan UMKM Jateng, Jawa Tengah.
UU. (2014). Jaminan produk halal. Pemerintah.
UU. (2014). Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Pemerintah RI.
DOI: https://doi.org/10.59818/jpm.v4i5.778



