SOSIALISASI PEMAHAMAN MENGENAI SAKSI PERNIKAHAN SESUAI DENGAN KETENTUAN ISLAM DI KAMPUNG TEGAL HEAS

Riyaduddin Riyaduddin - STAI DR. KH.EZ. MUTTAQIEN
Usep Setiawan - STAI DR. KH.EZ Muttaqien, Purwakarta

Abstract


Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan Hukum yang berkenaan dengan perkawinan, dilihat dari aspek filosofinya, maka hukum agama menempati posisi sebagai salah satu sumbernya. Perkawinan/Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang terpenuhinya rukun dan syaratnya. Dari sekian banyak rukun-rukun dan syarat-syarat salah satu syarat mutlak untuk sahnya pernikahan adalah kehadiran saksi, artinya saksi juga merupakan salah satu hal yang penting dan menentukan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 24 Kompilasi Hukum Islam. Karena pernikahan merupakan ikatan yang suci dan akan menimbulkan banyak akibat hukum, seperti waris-mewaris, hak asuh anak dan lainnya. Oleh sebab itu, jika pernikahan dilangsungkan tanpa adanya saksi yang benar-benar mencukupi syarat sebagai seorang saksi pernikahan akan dikhawatirkan menimbulkan dampak yang buruk terhadap anak hasil pernikahan tersebut seperti tidak dapat pengakuan di mata hukum dan dapat menimbulkan hak warisnya hilang, maka akhirnya si anak tidak mendapatkan haknya sebagai ahli waris. Saksi merupakan salah satu bagian penting yang harus ada dan hadir dalam majelis  pernikahan. Penyuluhan hukum ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Peranan Saksi Pernikahan sesuai dengan ketentuan islam. Oleh karena itu, penyuluhan ini dilaksanakan di Kampung Tegal Heas RT. 03 Desa Cihanjawar Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, khususnya pada jamaah rotinan setai Minggu Malam, dengan metode diskusi dalam pemahaman pernikahan  khususnya peranan saksi.


Keywords


Kedudukan Saksi Nikah, Jumlah dan Syarat Saksi dalam pernikahan

Full Text:

PDF

References


Imron, A. (2015). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Semarang: Karya Abadi Jaya.

Kaharuddin. (2015). Nilai-nilai Filosofi Perkawinan Menurut Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Mertokusumo, S. (1991). Mengenai Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

BBC Indonesia. (2015, 18 Juni). MK: Nikah Siri Dibolehkan. Diakses pada 8 Maret 2019, dari http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150618_indonesia_mk_nikah

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Al-Jaziry, A. (2003). Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhibil Arba’ah. Jilid 4. Libanon: Darul Fikr.

Al-Zuhayly, W. (1989). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh. Jilid 7. Libanon: Dar Al-Fikr.

Departemen Agama RI. (2001). Instruksi Presiden RI Nomor 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Ditjen Binbaga Agama Islam.

Departemen Agama RI. (2006). Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimas Islam.

Departemen Agama RI. (2008). Pedoman Akad Nikah. Jakarta: Direktorat Urais dan Pembinaan Syari’ah Dirjen Bimas Islam.




DOI: https://doi.org/10.59818/jpm.v3i3.474