Sosialisasi Hukum Agraria: Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Bukit Biru
Abstract
Land disputes remain prevalent in Indonesia, including in transmigration areas, largely due to limited public understanding of legal frameworks. In Bukit Biru Village, mapping conducted by ATR/BPN in 2022 revealed overlaps between transmigrants’ land ownership rights (Hak Milik) and corporate cultivation rights (Hak Guna Usaha/HGU), creating legal uncertainty and potential conflicts. This program aimed to enhance community legal awareness and provide solutions for resolving land disputes in accordance with applicable regulations. The method employed was Participatory Rural Appraisal (PRA), a participatory approach that actively engages villagers in exploring their social, economic, and environmental conditions. The outcomes indicated an increased understanding among community members of their land rights and obligations, as well as available dispute resolution options both non-litigation, such as mediation and administrative remedies through BPN, and litigation through the Administrative Court (PTUN). Such legal awareness programs can serve as a model for community empowerment in addressing land disputes constructively and sustainably.
ABSTRAK
Sengketa tanah masih sering terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah transmigrasi, akibat lemahnya pemahaman hukum masyarakat. Di Kelurahan Bukit Biru, hasil pemetaan ATR/BPN tahun 2022 menunjukkan adanya tumpang tindih antara Hak Milik warga transmigran dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan solusi penyelesaian sengketa tanah sesuai ketentuan hukum. Metode yang digunakan adalah Participatory Rural Appraisal (PRA), yaitu metode partisipatif yang melibatkan masyarakat desa secara aktif untuk menggali informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan mereka. Hasil kegiatan memperlihatkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban atas tanah serta alternatif penyelesaian sengketa, baik melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan upaya administratif di BPN, maupun litigasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kegiatan sosialisasi hukum semacam ini dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi sengketa tanah secara konstruktif dan berkelanjutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Adam, I. (2020). Penerbitan sertifikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Yuridis, 1(1), 1
Budiman, J. E., Furguson, F., & Angie, A. (2023). Juridical analysis for legal holders of property rights certificates in cases of overlapping of land. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 164. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i3.8327
Faizal. (2020). Problematika tumpah tindih sertifikat kepemilikan tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(1), 247–260. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5263
Febriana, N. T., & A, M. D. (2022). Langkah hukum terhadap sengketa tumpang tindih (overlapping) atas hak sertifikat tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 181/B/2020/PT.TUN SBY). Jurnal Judiciary, 11(1), 102–117.
Halim, A. (2023). Legal construction of dispute resolution mining land overlapping with plantation land. Indonesian Journal of Multidisciplinary Science, 2(8), 3035–3049. https://doi.org/10.55324/ijoms.v2i8.522
Kusuma, D. T., Handayani, I. G. A. K. R., & Karjoko, L. (2023). Analysis of cancellation of land rights certificates in certificate overlapping cases. 24, 513–521.
(Catatan: Mohon berikan nama jurnal untuk perbaikan)
Luvianti, T., & Rasji, R. (2023). Perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang tumpang tindih (overlapping) kepemilikan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/PDT/2014). UNES Law Review, 6(2), 5076–5083.
Musmuliadi, M., Djumardin, D., & Munandar, A. (2023). Analisis yuridis penyelesaian sengketa tanah akibat sertifikat ganda (Studi di Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lombok Tengah). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.108
Pahrazi, R., & Farma Rahayu, M. I. (2024). Juridical study of problematic overlapping land ownership status in Indonesia. Journal of Law, Politic and Humanities, 4(4), 820–828. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i4.508
Rohmah, E. I. (2023). Dinamika overlapping kewenangan DPR dan Presiden dalam pembentukan kebijakan negara. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1), 48–68. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.137
Wulandari, S. (2020). Indicators of land rights certificate cancellation caused by overlapping rights as administration failure. Administrative and Environmental Law Review, 1(2), 113–124. https://doi.org/10.25041/aelr.v1i2.2149
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Pemerintah Republik Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2020). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Pemerintah Republik Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.59818/jpm.v5i4.1798



