Penyuluhan Pembentukan Peraturan Desa di Desa Labuan, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah

Alfian Makaruku - Universitas Kristen Indonesia Maluku
Eivandro Wattimury - Universitas Kristen Indonesia Maluku

Abstract


The formation of village regulations is inseparable from the role of the village government and community participation in providing input (aspirations) and participating in village development efforts as well as in the formulation of a village regulation. With this counseling activity, the Labuan Village government and community gained additional knowledge related to the formation of Village Regulations within the scope of Village government. Community participation as a form of participation in improving understanding related to the formation of Village Regulations that have an impact on development. The aim is to increase understanding and legal awareness for the Labuan Village government and its staff and the community. This activity succeeded in increasing legal understanding related to the preparation of village regulations for the village government, BPD, and the community through interactive lecture methods and participatory discussions.

ABSTRAK

Pembentukan peraturan desa tidak terlepas dari peran pemerintah desa dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan (aspirasi) serta turut serta dalam upaya pembangunan desa maupun dalam perumusan suatu peraturan desa. Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, pemerintah dan masyarakat Desa Labuan memperoleh tambahan pengetahuan terkait dengan pembentukan Peraturan Desa dalam lingkup pemerintahan Desa. Keikutsertaan masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam meningkatkan pemahaman terkait pembentukan Peraturan Desa yang berdampak pada pembangunan. Tujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum bagi pemerintah Desa Labuan dan jajarannya serta masyarakat. Kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman hukum terkait penyusunan peraturan desa bagi pemerintah desa, BPD, dan masyarakat melalui metode ceramah interaktif dan diskusi partisipatif.


Keywords


Counseling, Formation, Village Regulation, Labuan Village / Penyuluhan, Pembentukan, Peraturan Desa, Desa Labuan

Full Text:

PDF

References


Artina, D., dkk. (2019). Penyuluhan hukum terkait partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar. Unri Conference Series: Community Engagement, 1, 97.

Hidayati, S. (2019). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang (Studi perbandingan Indonesia dengan Afrika Selatan). Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 225.

Friedman, L. M. (2001). Hukum Amerika: Sebuah pengantar (W. Basuki, Trans.). Jakarta: Tatanusa. (Original work published 2nd ed. American Law: An Introduction)

Kurnia, M. P., dkk. (2007). Pedoman naskah akademik Perda partisipatif. Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Nurmawati, M. (2018). Pembentukan peraturan desa yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (Laporan Penelitian). Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Suantra, I. N. (2016). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa dari perspektif good village governance (Laporan Penelitian). Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091.




DOI: https://doi.org/10.59818/jpm.v3i6.1755