Edukasi Bahaya Pinjaman Online bagi Mahasiswa: Strategi Pencegahan dan Solusi Alternatif

Yoga Yulasmana - Universitas Nurtanio Bandung
Suryaningsih Suryaningsih - Universitas Borneo Tarakan
Yoana Asri - Universitas Nurtanio Bandung

Abstract


This program aims to provide education on the dangers of online lending (pinjol) and preventive strategies to university students, who are part of Generation Z and considered vulnerable to this phenomenon. The activity was carried out through a Community Service Program (PKM) at a private university in West Java, involving around 40 students. The implementation methods included material presentations, ice-breaking sessions, interactive discussions, and the introduction of alternative solutions such as saving, building emergency funds, and avoiding a consumptive lifestyle triggered by social media and superficial trends. In addition, the concept of cooperatives was introduced as a safer and more sustainable financial solution within the campus environment. The results showed high enthusiasm and active participation from the students in each session, along with increased awareness of the importance of financial literacy. This program is concluded to be an effective initial step in shaping a wiser and financially resilient young generation.

ABSTRAK

Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) serta strategi pencegahan kepada mahasiswa sebagai bagian dari generasi Z yang rentan terhadap fenomena ini. Kegiatan dilakukan melalui Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di salah satu universitas swasta di Jawa Barat, dengan melibatkan sekitar 40 mahasiswa. Metode pelaksanaan mencakup sesi pemaparan materi, ice breaking, diskusi interaktif, serta pengenalan solusi alternatif seperti menabung, membentuk dana darurat, dan menghindari gaya hidup konsumtif. Selain itu, diperkenalkan pula konsep koperasi sebagai solusi keuangan yang aman dan berkelanjutan di lingkungan kampus. Hasil menunjukkan bahwa peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan keterlibatan aktif dalam setiap sesi, serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya literasi keuangan. Kegiatan ini disimpulkan sebagai langkah awal yang efektif dalam membentuk generasi muda yang lebih bijak dan tangguh secara finansial.


Keywords


online loans, financial literacy, emergency funds, cooperatives, young generation / pinjaman online, literasi keuangan, dana darurat, koperasi, generasi muda

Full Text:

PDF

References


Aribowo, P., & Bagaskara, M. I. (2025). Dampak penggunaan media sosial "Brain Rot" terhadap kesehatan mental remaja. Jurnal Sosial Teknologi, 5(3), 350–357.

Batistuta, A. D., & Siahaan, C. (2021). Pemberitaan kasus pinjaman online ilegal di media berita elektronik. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 3(04), 23–32.

Budihardjo, A., Wiradarmo, A. A., Ramadhanti, F., Saputra, I., Safriana, L., Kusmulyono, M. S., ... & Susila, W. R. (2023). Fenomena bisnis ekonomi terkini: Seri 2 2022–2023. Prasetiya Mulya Publishing.

Hartini, S., Purwoto, A., Hartono, R., & Apriadi, A. (2025). Authority of the National Sharia Council (DSN) and the Financial Services Authority (OJK) in the regulation of Shakira Banks after the birth of Law No. 21 of 2011 linked to sharia principles according to sharia banking law. Journal of Lifestyle and SDGs Review, 5(2), e04625–e04625.

Iswandi, H., Bulutoding, L., & Wahab, A. (2025). Pinjaman online ilegal dan dampaknya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 487–496.

Machfiroh, R., Usman, K., & Rahmad, D. A. (2023). Koperasi kerakyatan menjadi salah satu solusi gerakan anti pinjol. In The Proceeding of Community Service and Engagement (COSECANT) Seminar (Vol. 3, No. 1, pp. 163–166).

Mahardhika, M., & Arintowati, D. (2022, September). Kepuasan anggota koperasi berdasarkan pengaruh dari citra koperasi dan kualitas pelayanan. In Prosiding Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi (Vol. 7, pp. 957–965).

Malik, A. D., Hudaifah, A., Agustina, M., & Udmah, S. (2025). Pelatihan perencanaan keuangan syariah bebas pinjol untuk penguatan ekonomi keluarga Muslim. SULUH: Jurnal Abdimas, 6(2), 228–236.

Mayrendra, R. T., & Suryono, A. (2023). Analisis yuridis peran OJK dalam melakukan perlindungan hukum korban pinjaman online berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Journal of Contemporary Law Studies, 1(1).

Sachiyati, M., Yanuar, D., & Nisa, U. (2023). Fenomena kecanduan media sosial (FOMO) pada remaja Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 8(4).

Sari, D. P., Triana, L., Siregar, D. K., Amalia, A., Afifah, L., Hamsanah, S., ... & Umam, H. (2024). Sosialisasi literasi bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Kelurahan Karang Asem Cilegon Banten. Jurnal Pengabdian Sosial, 1(11), 2090–2096.

Sitepu, R. (2023). The legal intricacies of illegal pinjol and pinjol. Journal of Social Research, 2(6), 2045–2054.

Yudi, R., Abidin, M. Z., & Fathurrahman, A. H. (2024). The impact analysis of fear of missing out (FoMO) and you only live once (YOLO) on intention to use online lending in pesantren students. Islamic Business and Management Journal, 7(2), 70–75.




DOI: https://doi.org/10.59818/jpm.v5i2.1518