Nilai-Nilai Tradisi Perkawinan “Bere Tere Oka Pale” dalam konseling keluarga di Aimere, Ngada NTT

Alexandra Deto - Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Dhiu Margaretha - Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Stefanus Lio - Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Abstract


The aim of this research is to determine the values contained in the Aimere culture's bere tere oka pale marriage traditions and their implications for family guidance and counseling education. The method used is descriptive qualitative. The research subjects were traditional leaders, community leaders, married couples, and couples who were about to get married who had an understanding of the bere tere oka pale marriage tradition in the Pali village. The techniques used for data collection are interviews, observation and documentation studies. Data analysis was carried out through the stages of data reduction, data display and data verification. The results of the research show that the bere tere oka pale marriage tradition contains six life values, namely religion, responsibility, unity, loyalty, morals and kinship. Based on the results of this research, the researcher provided suggestions to several parties, namely a) traditional leaders to inherit the bere tere oka pale marriage tradition to the next generation. b) the Pali village community to understand, live and inherit the life values of the bere tere oka pale marriage tradition. c) counselor, researchers suggest that in the process of family guidance and counseling carried out, the values of the bere tere oka pale marriage tradition can help families prevent and resolve problems

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi perkawinan bere tere oka pale budaya Aimere dan implikasinya bagi pendidikan bimbingan dan konseling keluarga. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah para tokoh adat, tokoh masyarakat, pasangan yang sudah menikah, dan pasangan yang akan menikah yang mempunyai pemahaman akan tradisi perkawinan bere tere oka pale di kampung Pali. Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi perkawinan bere tere oka pale mengandung enam nilai kehidupan yakni religius, tanggung jawab, persatuan, kesetiaan, moral, dan kekeluargaan. Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti memberikan saran kepada beberapa pihak, yakni a) tokoh-tokoh adat untuk mewarisi tradisi perkawinan bere tere oka pale kepada generasi penerus. b) masyarakat kampung Pali untuk memahami, menghidupi dan mewarisi nilai- nilai kehidupan tradisi perkawinan bere tere oka pale. c) konselor, peneliti menyarankan agar dalam proses bimbingan dan konseling keluarga yang dilaksanakan, nilai-nilai tradisi perkawinan bere tere oka pale dapat membantu keluarga mencegah dan menyelesaikan masalah.


Keywords


Family Counseling, Values Marriage Traditions “Bere Tere Oka Pale” / Konseling Keluarga, Nilai-nilai, Tradisi Perkawinan “Bere Tere Oka Pale”

Full Text:

PDF

References


Afiatin, T. (2018). Psikologi perkawinan dan keluarga. Yogyakarta: Kanisius.

Ali, A. M. (2018). Pendidikan karakter: Konsep dan implementasinya. Jakarta: Kencana.

Bupu, M. E., dkk. (2023). Pemberian sanksi dalam perceraian adat di Desa Inerie, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada. Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(2). https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.784

Pristiwanti, D. (2022). Pengertian pendidikan. Pendidikan dan Konseling, 4(6).

Gea, A. F., Tinggi, S., Ekumene, T., Lalumba, H., … Ekumene, T. (2024). Peran lintas budaya terhadap pendampingan konseling di asrama putri Sekolah Tinggi Teologi Ekumene Jakarta. POIMEN: Jurnal Pastoral Konseling, 5(1), 46–57.

Indiraharti, N. S. (2014). Aspek keabsahan perjanjian dalam hukum kontrak: Suatu perbandingan antara Indonesia dan Korea Selatan. Hukum Prioris, 4(1).

Kayan, W. S. (2022). Nilai cinta kasih dan kesetiaan perkawinan Katolik di Stasi Mewet dalam seruan Apostolik Amoris Laetitia. Agama, Pendidikan dan Budaya, 3(1).

Kowe, A. (2024). Makna belis dalam perkawinan matrilineal masyarakat Ngada (Ditinjau berdasarkan Kitab Hukum Kanonik No. 1062). Adat dan Budaya, 6(1).

Kurnia, H. (2022). Nilai-nilai karakter budaya belis dalam perkawinan adat masyarakat Desa Benteng Tado Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial, 6(2).

Prayogi, A. (2021). Bimbingan perkawinan calon pengantin: Upaya mewujudkan ketahanan keluarga nasional. Bimbingan dan Konseling Islam, 5(2).

Rema. (2020). Kajian simbol dan makna budaya dalam tradisi masyarakat etnis Bajawa-Flores. Sejarah, 17(2).

Resmini, W. (2019). Nilai-nilai yang terkandung pada tradisi Paru Udu dalam ritual Joka Ju masyarakat Mbuliwaralau Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2).

Utomo, P. (2022). Bimbingan dan konseling keluarga: Pola asuh orang tua dan implikasinya terhadap penanaman nilai-nilai karakter pada anak. Islamic Counseling, 5(1).




DOI: https://doi.org/10.59818/jpi.v5i2.1338