Membongkar Ambiguitas: Analisis Ambiguitas Pemahaman Masyarakat terhadap Perbedaan Keuangan Syariah dan Konvensional di Era Digital

Sidi Wiraguna - Universitas Esa Unggul Jakarta
Pardamaian Harahap - Universitas Esa Unggul Jakarta
D. Andry Effendy - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun

Abstract


The ambiguity of public understanding of the fundamental differences between Islamic finance and conventional finance is one of the main inhibiting factors in the development of the Islamic finance industry in Indonesia. This study aims to analyze the level of public understanding of the principles, practices, and orientation of Islamic finance compared to conventional finance, and identify the factors that cause the ambiguity. The research method used is a descriptive quantitative approach by distributing questionnaires to 400 respondents in five major Indonesian cities that have high penetration of the Islamic financial industry. Data analysis was conducted using logistic regression analysis techniques to identify the correlation between the level of financial literacy, information sources, and transaction experience on public perceptions. The results showed that 63% of respondents still equate Islamic financial principles with conventional ones, mainly due to the low level of Islamic financial literacy and the dominance of marketing narratives that do not differentiate the basic principles of the two systems. Education and experience in using sharia products also significantly influence the level of understanding. This study recommends strengthening the literacy strategy based on maqasid al-shariah values as well as a community-based educative approach to reduce the ambiguity of understanding. The findings are expected to serve as a foundation in formulating a more effective and structured public education policy. The results of this study provide a conceptual and empirical basis for developing Islamic financial literacy policies that are more adaptive to the challenges of the digital era.

ABSTRAK

Ambiguitas pemahaman masyarakat terhadap perbedaan fundamental antara keuangan syariah dan keuangan konvensional menjadi salah satu faktor penghambat utama dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman masyarakat terhadap prinsip, praktik, serta orientasi keuangan syariah dibandingkan keuangan konvensional, dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ambiguitas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif dengan penyebaran kuesioner kepada 400 responden di lima kota besar Indonesia yang memiliki penetrasi industri keuangan syariah yang tinggi. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis regresi logistik untuk mengidentifikasi korelasi antara tingkat literasi keuangan, sumber informasi, dan pengalaman bertransaksi terhadap persepsi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 63% responden masih menyamakan prinsip keuangan syariah dengan konvensional, terutama disebabkan oleh rendahnya tingkat literasi keuangan syariah dan dominasi narasi pemasaran yang tidak membedakan prinsip dasar kedua sistem tersebut. Faktor pendidikan dan pengalaman menggunakan produk syariah juga berpengaruh signifikan terhadap tingkat pemahaman. Penelitian ini merekomendasikan penguatan strategi literasi berbasis nilai-nilai maqasid al-shariah serta pendekatan edukatif berbasis komunitas untuk mengurangi ambiguitas pemahaman. Temuan ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan edukasi publik yang lebih efektif dan terstruktur. Hasil penelitian ini memberikan landasan konseptual dan empiris untuk menyusun kebijakan literasi keuangan syariah yang lebih adaptif terhadap tantangan era digital.


Keywords


Ambiguity, Financial Education, Conventional Finance, Islamic Finance, Financial Literacy / Ambiguitas, Edukasi Keuangan, Keuangan Konvensional, Keuangan Syariah, Literasi Keuangan

Full Text:

PDF

References


Abdussamad, Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press.

Auda, A. J. (2019). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law. The International Institute of Islamic Thought.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Scientific Research Publishing Inc.

Dusuki, A. W. (2007). Maqasid al-Shariah, maslahah, and corporate social responsibility. American Journal of Islamic Social Sciences, 24–48.

Hidayat, R., & Pertiwi, F. A. (2025). Pengaruh konsumtif dan risiko masyarakat melakukan pinjol. Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam, 67–86.

Huston, S. J. (2010). Measuring financial literacy. Journal of Consumer Affairs, 44, 296–316.

Ihzani, M., Marzuki, S. N., & Farida, I. (2025). Peran moderasi literasi keuangan syariah pada theory planned behaviour (TPB) terhadap keputusan menabung di bank syariah: Studi pada pemilik UMKM di Kabupaten Bone. Journal of Islamic Economics and Finance (JoIEaF), 234–249.

Abduh, M. (2012). Islamic banking and economic growth: The Indonesian experience. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 35–47.

Muslichah, I., & Sanusi, S. (2019). The effect of religiosity and financial literacy on intention to use Islamic banking products. Proceedings, 85–92.

Mutaufiq, A. (2025, April 7). Menerapkan maqashid syariah dalam strategi pemasaran digital: Antara etika dan inovasi. Kompasiana. Retrieved from https://www.kompasiana.com/

Nugroho, A. P. (2024). Comparative analysis of the efficiency of Islamic and conventional banking systems: A literature review. Journal of Economic, Business and Accounting, 2815–2826.

Nurfalah, I., & Rusydiana, A. S. (2019). Digitalisasi keuangan syariah menuju keuangan inklusif: Kerangka maqashid syariah. Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan dan Akuntansi, 55–76.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2022. Jakarta: OJK.

Parapat, E., Pebriansya, A., Prayogo, I., & Nurbaiti. (2024). Transformasi digital dalam sistem informasi perbankan syari’ah: Masa. Jurnal Sistem Informasi dan Ilmu Komputer, 49–60.

Prudential Syariah. (2025, Februari 12). Peran literasi dan inklusi dalam keuangan syariah. Bincang Syariah, 7–12.

Ridwan, N. F. (2024). Metode penelitian. Yogyakarta: Penerbit Yayasan Sahabat Alam Rafflesia.

Sapitri, D., & Widana, O. (2024). Motivation of ethical sharia property investment for the millennial. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam (JIEI), 1905–1924.

Septiana, M. R., & Putra, P. (2019). Analisis perbandingan persepsi masyarakat terhadap bank syariah. Maslahah: Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah, 57–67.

Romdona, S. S. (2025). Teknik pengumpulan data: Observasi. JISOSEPOL: Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi dan Politik, 39–47.

Udin, A. F. (2023). Literasi keuangan syariah dan tingkat kepercayaan masyarakat petani bawang merah Kabupaten Brebes menjadi nasabah bank syariah. Proceedings, 246–256.

Wiraguna, S. A. (2024). Qualitative research methods in the era of digital transformation. Jurnal Arsitekta, 46–60.

Undang-Undang dan Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2022. Jakarta: OJK.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.




DOI: https://doi.org/10.59818/tijarah.v4i1.1584