MANAJEMEN RISIKO PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BMT MANDIRI SEJAHTERA CABANG SUGIO LAMONGAN
Abstract
There are still some problems and risks that occur in financing at BMT Mandiri Sejahtera Sugio Branch. The risk that occurs in BMT Mandiri Sejahtera Sugio Branch is bad credit, which is a risk due to the failure of members to pay financing installments. This risk arose because most of the member's income decreased due to the market stand that was empty of customers. The focus of this research is on how to apply risk management in financing as well as the causes and solutions. The research method used is a qualitative approach and uses a case study strategy. Then the data collection was carried out by connecting the questions from the data obtained with the conclusions from interviews with several parties from BMT Mandiri Sejahtera Sugio Branch. In addition to the risks that occur in murabahah financing, the results of the study also explain the analysis practiced by BMT Mandiri Sejahtera Sugio Branch in order to minimize risk with 5C principles which are inseparable from Sharia principles. Efforts made by BMT Mandiri Sejahtera Sugio Branch in dealing with the risk of non-performing financing are by approaching, rescheduling, reconditioning, restructuring and creating a collection group.
ABSTRAK
Terdapat beberapa permasalahan juga risiko yang terjadi dalam pembiayaan di BMT Mandiri Sejahtera Cabang Sugio. Risiko yang terjadi pada BMT Mandiri Sejahtera Cabang Sugio ini yaitu kridit macet, yang merupakan risiko akibat kegagalan anggota untuk membayar angsuran pembiayaan. Timbulnya risiko ini karena sebagian besar pendapatan anggota yang menurun akibat stand pasar yang sepi pelanggan. Fokus dari penelitian ini yaitu pada bagaimana penerapan manajemen risiko dalam pembiayaan sekaligus penyebab juga solusinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan menggunakan strategi studi kasus. Lalu pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan menghubungkan antara pertanyaan dari data yang diperoleh dengan kesimpulan hasil wawancara beberapa pihak dari BMT Mandiri Sejahtera Cabang Sugio. Selain mengenai risiko yang terjadi dalam pembiayaan murabahah, hasil penelitian juga menjelaskan mengenai analisis yang dipraktikan oleh BMT Mandiri Sejahtera Cabang Sugio guna meminimalkan risiko dengan prinsip 5C yang tidak terlepas pada prisnsip Syariah. Upaya yang dilakukan BMT Mandiri Sejahtera Cabang Sugio dalam menghadapi risiko terhadap pembiayaan bermasalah yaitu dengan melakukan pendekatan, rescheduling, reconditioning, restructuring serta pembuatan grup penagihan.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Aziz, M. U. (2010). Kapita selekta ekonomi Islam kontemporer. Bandung.
Alma, B., & Priansa, D. J. (2009). Manajemen bisnis syariah. Manajemen Bisnis Syariah.
Aulia Rif’ati, S. M. (2021). Manajemen risiko pembiayaan murabahah.
Bariyah, N. O. N. (2013). Jurnal Al Milal. Studi, Jurnal Keislaman, Ilmu, 1(1), 151. ISSN 2337-814X.
BMT Mandiri Sejahtera. (2021, June 11). Retrieved at 11:54 from https://www.bmtmandirisejahtera.co.id/
Budiman, & Riyanto. (2013). Pengetahuan dan sikap dalam penelitian kesehatan (11150331000034), 1–147.
Cassidy, S. M., & Dorfman, M. (2008). Introduction to risk management and insurance, Fourth Edition. The Journal of Risk and Insurance.
Haryoso, L. (2017). Penerapan prinsip pembiayaan syariah (Murabahah) pada BMT Bina Usaha di Kabupaten Semarang. Law and Justice, 2(1), 79-89.
Hasibuan, M. S. P. (2009). Manajemen dasar pengertian dan masalah. Jakarta: Bumi Aksara.
Ibu Erni Erfiani, S. P. (2021). Manajemen risiko pembiayaan murabahah.
Indonesia, Pemerintah Republik. (2008). UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang Republik Indonesia.
Khilmii, M. (2019). Manajemen risiko pembiayaan murabahah di BMT Walisongo Semarang.
Rejda, G. E., & Mc Namara, M. J. (2014). Principles of risk management and insurance.
Rofiatul Z. (2019). Implementasi akad mudharabah pada produk deposito di Bank Muamalat Kantor Cabang Utama Raya Darmo Surabaya.
Roshila. (2017). Analisis penerapan manajemen risiko pembiayaan. 11(1), 92–105.
Saebani, B. A. (2014). Metode penelitian ekonomi Islam (Muamalah). Bandung: CV Pustaka Setia.
Sejahtera, BMT Mandiri. (n.d.). BMT Mandiri Sejahtera Jatim, Murabahah. Retrieved from https://www.bmtmandirisejahtera.co.id/murabahah/
Sejahtera, BMT Mandiri. (n.d.). BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur. Retrieved from https://www.bmtmandirisejahtera.co.id/
Sudjana, K., & Rizkison, R. (2020). Peran Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam mewujudkan ekonomi syariah yang kompetitif. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(2), 175.
Wibowo, E. (2015). Manajemen risiko pembiayaan murabahah di BMT Amanah Ummah. Al Tijarah, 1(2), 115.
Yulianti, R. T., Bustami, A., Atiqoh, N., & Anjellah, R. (2018). Studi komparasi penerapan manajemen risiko produk pembiayaan di lembaga keuangan mikro syariah. Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.
Zulfa, M. S. (2014). Dalam operasional pembiayaan Mur?ba ’ Ah di BMT Amanah. Iqtishadia, 7(1), 157–178.
DOI: https://doi.org/10.59818/tijarah.v3i1.143
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Tijarah: Jurnal Ekonomi Syariah
.png)



