HAMBATAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI MEDIASI PADA MASA PANDEMI COVID-19

Aliya Nuryanti - Universitas Islam Bandung
Asyila Wibowo - Universitas Islam Bandung
Nurviya Alfitri - Universitas Islam Bandung
Rivany Firdaus - Universitas Islam Bandung

Abstract


One form of settlement of sharia economic dispute cases is through mediation. So the purpose of this study is to determine the obstacles to resolving sharia economic disputes through mediation during the Covid-19 pandemic. Researchers use qualitative research methods. The analysis used in this research is descriptive, the author analyzes the data obtained and then compiled systematically and thoroughly by explaining the mechanism for resolving sharia economic disputes through mediation during the Covid-19 pandemic and the factors that hinder it. The results of this study are: (1) With the Covid 19 pandemic, the parties cannot attend court directly but can watch and listen remotely. (2) The inhibiting factors for the settlement of sharia economic disputes through mediation during the Covid 19 pandemic are: the absence of the party concerned due to the implementation of the PSBB, the inability to pay the costs incurred due to the economic downturn during a pandemic like this and the very strict health protocols such as antigen swabs which make the parties think twice.

ABSTRAK

Bentuk penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah salah satunya ialah melalui mediasi. Maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui hambatan penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui mediasi pada masa pandemi Covid-19. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif, penulis menganalisis data-data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan menyeluruh dengan menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui mediasi pada masa pandemi Covid-19 serta faktor-faktor yang menghambatnya. Hasil penelitian ini adalah: (1) Dengan adanya pandemi Covid 19 membuat para pihak tidak dapat menghadiri pengadilan secara langsung tetapi bisa menonton dan mendengar dari jarak jauh. (2) Faktor penghambat penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui mediasi pada masa pandemic Covid 19 yaitu: ketidakhadiran pihak yang bersangkutan karena adanya pemberlakuan PSBB, ketidaksanggupan terhadap biaya yang dikeluarkan karena adanya penurunan ekonomi pada saat pandemi seperti ini serta sangat ketatnya protokol kesehatan seperti swab antigen yang membuat para pihak berpikir 2 kali.


Keywords


Dispute resolution; Sharia Economics; Mediation; Covid-19 pandemic. / Penyelesaian sengketa; Ekonomi Syariah; Mediasi; Pandemi Covid-19.

Full Text:

PDF

References


Aswa. (2021, Januari). Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Makassar. Al-Azhar Islamic Law Review, 3(1).

Fikriyah, K. (2021, Januari). Peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di masa pandemi COVID-19 (Studi kasus: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik). Jurnal Inovasi Penelitian, 1(8).

Fazri, N. (2021). Efektivitas pelaksanaan mediasi di masa pandemi dalam menekan jumlah angka perceraian (Studi kasus Pengadilan Agama Serang) (Skripsi, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten).

Fakhlefi, R. (2019). Pelaksanaan mediasi dalam perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Hakim, I. A. (2014, Desember). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Pandecta, 9(2).

Handayani, E. P. (2020, Juli-Desember). Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di masa pandemi COVID-19 (Studi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri). Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(2).

Hariyanto, E. (2019, Juni 1). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Iqtishadia, 1(1).

Hasan, M. (n.d.). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama pada masa pandemi COVID-19: Studi kasus di Pengadilan Agama Kota Banjar Provinsi Jawa Barat. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 4(3).

Irawan, A. S. (2021, Januari 21). Arah baru lembaga peradilan di masa pandemi. Retrieved from https://pa-sukamara.go.id

Mamudji, S. (2004, Juli-September). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 34(3).

Pramudya, K. (2018, April). Strategi pengembangan ekonomi syariah melalui penguatan fungsi pengadilan agama dalam penyelesaian sengketa. Jurnal RechtsVinding, 7(1).

Rahman, A. (2021). Pendekatan sulh dan mediasi sebagai alternatif terbaik penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2).

Rokhim, A. (2014, Juli). Mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tentang prosedur mediasi di pengadilan. MMH, 43(3).

Subiarti, D. W. (2017, Juli). Peran mediator dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Sleman. Jurnal Lex Renaissance, 2(2).

Wicaksana, D. P. A. (2021). Mediasi online sebagai alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 3(2).

Yunita, A. (2021, Mei). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui mediasi pada masa pandemi di Pengadilan Agama Wilayah Yogyakarta. JH Ius Quia Lustum, 28(2).




DOI: https://doi.org/10.59818/tijarah.v1i1.114

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Tijarah: Jurnal Ekonomi Syariah



Office Address

Purimelia Asri Complex, Block C3 No. 17, Bojong Emas Village, Solokan Jeruk District, Bandung Regency, Indonesia.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions