PENGARUH MOTIVASI, SANKSI PERPAJAKAN, DAN MODERNISASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PEKERJA BEBAS
Abstract
Indonesia is a country that upholds the rights and obligations of all citizens based on Pancasila and the 1945 Constitution. Therefore, taxation becomes a manifestation of state obligations as a form of active role of society towards the state. One form of state effort to realize the independence of a nation is by financing development by exploring domestic sources of funds in the form of taxes. Therefore, taxpayer compliance plays a very important role. This study aims to examine the effect of motivation, tax sanctions, and tax modernization on the compliance of individual taxpayers of independent workers. The research was conducted by distributing questionnaires as many as 62 samples to Notary Taxpayers. The results showed a positive and significant influence between motivation and taxpayer compliance with a sig value of 0.0025, tax sanctions and taxpayer compliance had a positive and significant effect with a sig value of 0.0110 and tax modernization had a positive and significant effect on taxpayer compliance with a sig value of 0.0005.
ABSTRAK
Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban semua warga negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, Perpajakan menjadi sebuah perwujudan kewajiban kenegaraan sebagai bentuk peran aktif masyarakat terhadap negara. Salah satu wujud usaha negara untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa adalah dengan pembiayaan pembangunan dengan cara menggali sumber dana yang berasal dari dalam negri berupa pajak. Oleh karena itu kepatuhan wajib pajak sangat berperan penting. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh motivasi, sanksi pajak, dan modernisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pekerja bebas.Penelitian dilakukan dengan menyebarkan kuesioner sebanyak 62 sampel kepada Wajib Pajak Notaris. Data yang terkumpul kemudian diuji dengan cara uji validitas, reabilitas, asumsi klasik, dan hipotesis dengan IBM SPSS 25.Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh positif dan signifikan antara motivasi dan kepatuhan wajib pajak dengan nilai sig 0,0025, sanksi pajak dan kepatuhan wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan dengan nilai sig 0,0110 dan modernisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai sig 0,0005.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiliasari, N. K. I., & Ery Setiawan, P. (2021). Modernisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan pemahaman internet sebagai variabel pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 31(7), 1644. https://doi.org
Brata, J. D., Yuningsih, I., & Kesuma, A. I. (2017). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerja bebas di Kota Semarinda. Forum Ekonomi, 19(1).
Chandra, C., & Sandra, A. (2020). Pengaruh tarif pajak, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi usahawan di daerah ITC Mangga Dua. Jurnal Online Insan Akuntan, 5(8), 16.
Cita. (2017). Modernisasi administrasi perpajakan: Upaya penyempurnaan pelayanan pajak (Bagian 1). Retrieved from https://www.online-pajak.com
Cooper, D. R., & Schindler, P. S. (2017). Metode penelitian bisnis (12th ed.). Salemba Empat.
Damayanti, L. D., & Amah, N. (2018). Kepatuhan wajib pajak orang pribadi: Pengaruh modernisasi sistem administrasi dan pengampunan pajak. Jurnal Akuntansi dan Pendidikan, 7(1).
Ghoni, H. A. (2012). Pengaruh motivasi dan pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak daerah. Jurusan Akuntansi Universitas Negeri Surabaya, 1(1).
Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Heider, F. (1958). The psychology of interpersonal relations. Wiley.
Indonesia, M. K. R. (1967). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/Kmk.03/2003 tentang perubahan atas keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang kriteria wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/Kmk.03/2003, 1(1), 5–24.
Jackson, R. L. M., & J. H. (2011). Human resource management: Manajemen sumber daya manusia (10th ed.). Salemba Empat.
Judge, R. (2008). Perilaku organisasi (12th ed.). Salemba Empat.
Kakunsi, E., Pangemanan, S., & Pontoh, W. (2017). Pengaruh gender dan tingkat pendidikan terhadap kepatuhan wajib pajak di wilayah kantor pelayanan pajak pratama Tahuna. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 12(2), 391–400.
Manis Setiyani, N., Andini, R., Oemar, A., Jurusan, M., Fakultas, A., Universitas, E., Semarang, P., Jurusan, D., & Fakultas Ekonomi, A. (2018). Pengaruh motivasi wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap wajib pajak orang pribadi dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening (Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Semarang). Journal of Accounting.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (terbaru). Penerbit ANDI.
Muliari, N. K., & Setiawan, P. E. (2011). Pengaruh persepsi tentang sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di kantor pelayanan pajak pratama Denpasar Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 6(1), 1–23.
Pandiangan, L. (2008). Modernisasi & reformasi pelayanan perpajakan berdasarkan UU terbaru. PT. Elex Media Komputindo.
Pasaribu, G. F., & Tjen, C. (2016). Dampak faktor-faktor demografi terhadap kepatuhan perpajakan di Indonesia. Berkala Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 1(2), 145–162. https://doi.org
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Konsep dan aspek formal. Rekayasa Sains.
Salman, K. R., & Tjaraka, H. H. (2019). Pengantar perpajakan: Cara meningkatkan kepatuhan pajak. Indeks.
Sarunan, W. K., & Sarunan, F. (2015). Pengaruh modernisasi sistem administratif perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan pada kantor pelayanan pajak pratama Manado. Jurnal EMBA, 3(2), 518–526.
Sembiring, L. J. (2021). Ternyata cuma segini orang RI patuh pajak, kamu termasuk? Retrievedfrom https://www.cnbcindonesia.com
Simanjuntak, O. de P., & Sucipto, T. N. (2018). Pengaruh motivasi membayar pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di kantor pelayanan pajak pratama Medan Petisah. Jurnal Mutiara Akuntansi, 3(2).
Siregar, D. L. (2017). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada kantor pelayanan pajak pratama Batam. Journal of Accounting & Management Innovation, 1(2).
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Supriyati, & Nur, H. (2008). Pengaruh pengetahuan pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pajak. Jurnal Akuntansi, 7(1), 41–50.
UU No. 36 Tahun 2008. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
UU RI. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Kementerian Sekretariat Negara, 1–11.
Wikanto, A. (2016). Pengacara & notaris minim kesadaran bayar pajak. Retrieved from https://nasional.kontan.co.id
DOI: https://doi.org/10.59818/kontan.v%25vi%25i.198
Refbacks
- There are currently no refbacks.
.png)



